Penyusunan Rapermen Renstra Kementerian PU 2025–2029 Masuki Tahap Harmonisasi

Penjelasan mengenai rencana strategis Kementerian PU Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan K/L u ntuk periode 5 tahun.




Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Rapermen) tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029, sebagai landasan strategis bagi arah pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan, kini telah memasuki tahap harmonisasi guna memastikan substansi dan regulasinya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta siap ditetapkan. Rapat dilakukan secara hybrid di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Dalam rapat ini, hadir Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Riska Rahmadia, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Wawan Yunarwanto, perwakilan tim harmonisasi dari Kementerian Hukum, yaitu Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Nurfaqih Irfani, serta 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rizki Arfah, Arif Susandi, dan Ranti Fitriilmi Efendi. Adapun perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) yaitu dari Direktorat Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur, Ricky Muhammad Ramdan.
Riska, menjelaskan bahwa penyusunan Renstra didasarkan pada kerangka pembangunan nasional, dimulai dari Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, Peraturan Presiden Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. “Di internal Kementerian juga disesuaikan dengan peraturan presiden mengenai pembentukan dan organisasi kementerian dan Peraturan Menteri PU tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Sehingga dokumen ini mencerminkan kesinambungan, keselarasan program, dan transformasi organisasi,” ucap Riska. Ia juga menambahkan bahwa telah banyak forum konsultasi yang dilaksanakan dengan Bappenas, termasuk pembahasan sektoral, trilateral meeting, dan sinkronisasi antar unit organisasi, dan akan dilakukan tahapan akhir untuk penetapan Peraturan Menteri pada minggu pertama November 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Waliyudin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, menyebut bahwa Rapermen harus memperhatikan pemilihan kata, frasa, dan kalimat agar jelas dan mudah dipahami. “Kita harapkan Rapermen ini disusun secara sistematis dan terstruktur dengan baik agar mudah dipahami oleh masyarakat,” ucap Waliyudin. Selain itu, Ia juga menekankan Renstra sebagai pedoman utama instansi dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai sasaran program dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Terkait dengan Renstra Kementerian PU Tahun 2025-2029, perwakilan dari Bappenas, Ricky Muhammad Ramdan, menganggap Peraturan Menteri ini sudah ideal dilakukan penetapan. “Sebagai mitra PU, kami memiliki tanggung jawab untuk evaluasi visi, misi, dan arah kebijakan, serta mengidentifikasi muatan Renstra ini dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Renstra dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Sebagai tambahan informasi, ruang lingkup yang terdapat dalam Lampiran Rapermen Renstra PU Kementerian PU 2025-2029 di antaranya pertama, capaian Renstra Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, capaian output utama Kementerian PU, serta tantangan dan potensi permasalahan. Kedua, visi, misi, dan tujuan Kementerian PU, ketiga arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan Kementerian PU. Terakhir, target kinerja dan kerangka pendanaan.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Data dan Teknologi Informasi, Ande Akhmad Sanusi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum, Era Rahmawati, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Mangapul Nababan, serta perwakilan unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum. (Mut/Tiara)





