Penyusunan Rapermen Renstra Kementerian PU 2025–2029 Masuki Tahap Harmonisasi 
 
Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Rapermen) tentang Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029, sebagai landasan strategis bagi arah pembangunan
infrastruktur lima tahun ke depan, kini telah memasuki tahap harmonisasi guna memastikan substansi
dan regulasinya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta siap ditetapkan. Rapat
dilakukan secara hybrid di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
 
Dalam rapat ini, hadir Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Riska Rahmadia,
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Wawan Yunarwanto, perwakilan tim
harmonisasi dari Kementerian Hukum, yaitu Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II,
Muhammad Waliyadin, Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Nurfaqih Irfani, serta 3
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rizki Arfah, Arif Susandi, dan Ranti Fitriilmi Efendi.
Adapun perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional
(PPN/Bappenas) yaitu dari Direktorat Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur, Ricky
Muhammad Ramdan.
 
Riska, menjelaskan bahwa penyusunan Renstra didasarkan pada kerangka pembangunan nasional, dimulai
dari Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, Peraturan Presiden Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Di internal Kementerian juga disesuaikan dengan peraturan presiden mengenai pembentukan dan
organisasi kementerian dan Peraturan Menteri PU tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Sehingga
dokumen ini mencerminkan kesinambungan, keselarasan program, dan transformasi organisasi,” ucap
Riska. Ia juga menambahkan bahwa telah banyak forum konsultasi yang dilaksanakan dengan Bappenas,
termasuk pembahasan sektoral, trilateral meeting, dan sinkronisasi antar unit organisasi, dan akan
dilakukan tahapan akhir untuk penetapan Peraturan Menteri pada minggu pertama November 2025.
 
Dalam kesempatan yang sama, Waliyudin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II,
menyebut bahwa Rapermen harus memperhatikan pemilihan kata, frasa, dan  kalimat agar jelas dan mudah
dipahami. “Kita harapkan Rapermen ini disusun secara sistematis dan terstruktur dengan baik agar
mudah dipahami oleh masyarakat,” ucap Waliyudin. Selain itu, Ia juga menekankan Renstra sebagai
pedoman utama instansi dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai sasaran program dan mewujudkan tata
pemerintahan yang baik (good governance).
 
Terkait dengan Renstra Kementerian PU Tahun 2025-2029, perwakilan dari Bappenas, Ricky Muhammad
Ramdan, menganggap Peraturan Menteri ini sudah ideal dilakukan penetapan. “Sebagai mitra PU, kami
memiliki tanggung jawab untuk evaluasi visi, misi, dan arah kebijakan, serta mengidentifikasi muatan
Renstra ini dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Renstra dan Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga.
 
Sebagai tambahan informasi, ruang lingkup yang terdapat dalam Lampiran Rapermen Renstra PU
Kementerian PU 2025-2029 di antaranya pertama, capaian Renstra Kementerian PUPR Tahun 2020-2024,
capaian output utama Kementerian PU, serta tantangan dan potensi permasalahan. Kedua, visi, misi,
dan tujuan Kementerian PU, ketiga arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan
Kementerian PU. Terakhir, target kinerja dan kerangka pendanaan.
 
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Data dan
Teknologi Informasi, Ande Akhmad Sanusi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Dokumentasi dan
Informasi Hukum, Biro Hukum, Era Rahmawati, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi
Kinerja, Mangapul Nababan, serta perwakilan unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum.
(Mut/Tiara)