Wujudkan Program dan Penganggaran yang Efektif dan Efisien, BPIW Gelar Konsultasi Penyusunan Memorandum Program dan Anggaran Infrastruktur PU
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan
Konsultasi Publik Tata Cara Penyusunan dan Pemutakhiran Memorandum Program dan Anggaran (MPA)
Infrastruktur PU pada Senin-Selasa (27-28/7) di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV,
Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dan tanggapan terhadap Draf Tata Cara
Penyusunan dan pemutakhiran MPA infrastruktur PU dalam rangka mewujudkan keterpaduan program dan
penganggaran yang efektif dan efisien.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional (Puswilnas), Zevi
Azzaino, menghadirkan beberapa narasumber, pada hari pertama yaitu, Asisten Deputi Infrastruktur
Dasar Strategis, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko
IPK), Andi Yulianti Ramli, Direktur Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur (KKPI),
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Taufiq Hidayat Putra,
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandung, Anton
Sunarwibowo, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Provinsi Jawa Barat, Gunawan, serta menghadirkan peserta dari perwakilan unit organisasi
Kementerian PU, unit kerja BPIW, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi,
Kabupaten Bandung, dan kabupaten Bandung Barat.
Dalam sambutannya, Zevi Azzaino, menyampaikan bahwa penyusunan tata cara penyusunan dan pemutakhiran
MPA Infrastruktur PU merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2026
tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur PU. Oleh karena itu, proses
penyusunannya perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik guna
memperoleh masukan yang komprehensif dan membangun kesepahaman dalam penyusunan program dan anggaran
Kementerian PU.
Zevi menjelaskan bahwa penyusunan dan pemutakhiran MPA Infrastruktur PU dilaksanakan melalui
beberapa tahapan, mulai dari penyusunan awal, konsolidasi, penyampaian draf kepada unit organisasi
teknis, pembahasan, hingga penyepakatan MPA Infrastruktur PU. “Penyusunan dan pemutakhiran MPA
Infrastruktur PU dilakukan melalui tahapan penyusunan, konsolidasi, penyampaian draf ke unit
organisasi teknis, pembahasan, dan penyepakatan MPA Infrastruktur PU,” jelas Zevi.
Dalam sesi pemaparan, Taufiq Hidayat Putra, menjelaskan posisi MPA dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional, termasuk proses interaktif dan iteratif dalam penyusunan perencanaan
infrastruktur. Ia menegaskan pentingnya penguatan MPA sebagai instrumen yang mampu menjembatani
proses perencanaan dan penganggaran secara lebih terintegrasi.
Menurut Taufiq, MPA perlu dirancang agar berkontribusi langsung terhadap pencapaian sasaran
prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam mendukung
17 Program Prioritas, 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), serta Direktif Presiden. Selain itu, MPA
juga perlu terintegrasi dengan berbagai sistem nasional, seperti KRISNA, Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD), Satu Data Indonesia, dan Sistem Informasi Geospasial Nasional.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan MPA memerlukan mekanisme sinkronisasi yang kuat lintas
sektor maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam implementasinya, MPA juga harus
mengedepankan prinsip Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), memanfaatkan teknologi
Building Information Modeling (BIM) dan Digital Twin, serta mempertimbangkan persebaran kegiatan
dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan.
Andi Yulianti Ramli, narasumber dari Kemenko IPK menekankan bahwa aspek komunikasi memegang peranan
penting dalam penyusunan MPA, khususnya untuk menyosialisasikan rangkaian proses perencanaan dan
pemrograman yang dilaksanakan secara vertikal maupun horizontal. Menurutnya, sinkronisasi juga perlu
diperkuat, baik dari sisi kewilayahan maupun sektoral, sehingga diperlukan pendekatan Pareto agar
intervensi yang dilakukan mampu menghasilkan outcome yang optimal. Selain itu, ia mengingatkan bahwa
terdapat sejumlah program prioritas yang harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan
kebutuhan dasar masyarakat. “MPA bukan sekadar daftar proyek, melainkan instrumen strategis untuk
memadukan perencanaan dan penganggaran infrastruktur berbasis pengembangan wilayah,” ujar Andi.
Sementara itu, Anton Sunarwibowo, menyampaikan bahwa MPA perlu berkembang dari sekadar dokumen
konsolidasi internal Kementerian PU menjadi platform kolaborasi pembangunan nasional. Menurutnya,
MPA diharapkan mampu mengintegrasikan proses perencanaan, pemrograman, dan penganggaran lintas
sektor sehingga tercipta pembangunan infrastruktur yang terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
Pada sesi diskusi, Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Alis Listalatu, menegaskan
pentingnya kesepahaman dalam menerjemahkan sasaran utama PU 608 agar selaras dengan target output
dan outcome yang ditetapkan dalam RPJMN dan Rencana Strategis (Renstra). Ia juga menekankan bahwa
program-program yang tercantum dalam MPA tidak hanya dipandang sebagai daftar proyek, tetapi harus
dilengkapi dengan indikator keterpaduan yang dapat dikawal keberlanjutannya.
Memasuki hari kedua, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Konsep Tata Cara
Penyusunan dan Pemutakhiran MPA yang disampaikan oleh Kepala Bidang Program dan Anggaran, Alis
Listalatu. Kemudian menghadirkan Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Karina Putri, yang
memaparkan perspektif akademisi mengenai tata kelola pemrograman dan penganggaran infrastruktur PU
dalam merespons dinamika kebijakan nasional. Selain itu, Praktisi Perencanaan Wilayah dan Kota
(PWK), Hendricus Andy Simarmata, turut menyampaikan pandangannya terkait prioritisasi program
infrastruktur PU berbasis kewilayahan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan nasional.
Dalam paparannya, Karina Putri menyoroti tiga aspek utama dalam penyusunan dan pemutakhiran MPA.
Pertama, pentingnya kemampuan membaca perubahan mengingat dinamika kebijakan nasional dan tantangan
pembangunan infrastruktur yang terus berkembang. Kedua, perlunya transformasi tata kelola melalui
pembangunan sistem pemrograman dan penganggaran yang adaptif. Ketiga, penguatan peran MPA sebagai
instrumen yang merepresentasikan tata kelola investasi infrastruktur secara lebih strategis.
“Pemrograman harus semakin selektif, memastikan setiap keputusan investasi menghasilkan nilai publik
yang optimal,” ujar Karina.
Sementara itu, Hendricus Andy Simarmata menekankan pentingnya pengembangan platform digital berbagi
data lintas instansi yang dapat dimanfaatkan oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW)
dalam proses penyusunan dan pemutakhiran MPA. Menurutnya, sebagai wujud transparansi dan
akuntabilitas, daftar program dan kegiatan yang tercantum dalam MPA juga perlu ditampilkan melalui
dashboard digital yang dapat diakses oleh publik. Selain itu, ia menilai bahwa landasan hukum MPA
perlu diperkuat dengan mengintegrasikannya ke dalam mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan
Kementerian PU. (Tiara)