BPIW Perkuat Perencanaan Infrastruktur melalui Harmonisasi Rapermen PU
Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Riska Rahmadia, bersama Kepala Pusat
Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur
PU yang diselenggarakan di Gedung Penyimpanan Arsip Kintaka pada Selasa, 21 April 2026. Rapat ini
bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperkuat proses perencanaan dan pemrograman infrastruktur yang terintegrasi.
Dalam sambutannya, Riska Rahmadia menekankan bahwa forum harmonisasi ini diharapkan menghasilkan
regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif. “Melalui diskusi yang
konstruktif dan komprehensif, kami berharap Rancangan Peraturan Menteri ini dapat disempurnakan
menjadi regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”
ujar Riska.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, M. Waliyadin, yang
menyampaikan sambutan secara daring melalui Zoom, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam
pembentukan regulasi. “Harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan peraturan memenuhi syarat
formil dan material, serta tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dan implementatif
di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Zevi Azzaino menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini diarahkan untuk
memperkuat sistem perencanaan dan pemrograman infrastruktur pekerjaan umum secara menyeluruh.
“Perencanaan dan pemrograman memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan suatu proyek dapat
berjalan optimal dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” jelas Zevi.
Kegiatan berlanjut dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Menteri secara komprehensif
melalui pembahasan pasal per pasal hingga Pasal 44, meliputi pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi agar Rapermen siap diterapkan.
Dalam penutupannya, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Wawan Yunarwanto, menyampaikan bahwa
pihaknya akan terus melakukan koordinasi untuk proses selanjutnya. Ia juga berharap hasil pembahasan
dalam rapat ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Turut hadir dan aktif melaksanakan diskusi dalam rapat, Biro Hukum, perwakilan unit organisasi di
Kementerian Pekerjaan Umum, tim harmonisasi Kementerian Hukum, serta perwakilan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik dan
Data dan Teknologi Informasi, Ande Akhmad Sanusi, serta Kepala Bidang Keterpaduan Program dan
Anggaran, Alis Listalatu.
Dengan kehadiran dan kontribusi BPIW, Rapermen yang diharapkan segera ditetapkan dapat lebih
implementatif, berkualitas, dan memperkuat perencanaan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi
dan berkelanjutan. (Fir/Tiara)