Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) berkomitmen terus meningkatkan program anti penyuapan. Hal itu diketahui dalam kegiatan Kick Off Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan BPIW yang digelar di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis, 21 Maret 2024.
"Beberapa waktu lalu saya minta kepada Kapusnas (Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Nasional, Zevi Azzaino,-red) dan UKI (Unit Kepatuhan Intern,-red) BPIW, agar SMAP tidak hanya diterapkan di Pusnas, namun diterapkan secara keseluruhan di semua unit kerja di BPIW," ungkap Kepala BPIW, Yudha Mediawan saat memberikan sambutannya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan awal dari rangkaian persiapan dalam menerapkan SMAP di BPIW. Yudha menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPIW. Selain itu, mengapresiasi kehadiran Sekretaris Ditjen Perumahan dan Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan serta Kepala Biro Umum Kementerian PUPR. "Kehadiran Bapak dan Ibu sangat penting karena akan menentukan keberhasilan penerapan SMAP di lingkungan BPIW," jelas Yudha.
Menurutnya, BPIW bersama dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, serta Ditjen Perumahan bersama-sama memikul tanggung jawab dalam keberhasilan penerapan SMAP di lingkungan Gedung G Kementerian PUPR.
Dalam pengelolaan gedung dan area sekitarnya, petugas keamanan Ditjen Perumahan dan petugas kebersihan yang merupakan vendor dari Biro Umum Sekretariat Jenderal, yang senantiasa berbaur dengan petugas keamanan BPIW sudah semestinya memiliki kesamaan persepsi dalam pengelolaan SMAP. Untuk itu sosialisasi persiapan SMAP di lingkungan BPIW perlu dilakukan secara menyeluruh agar pada saat proses sertifikasi SMAP nanti, semua pihak sudah terinformasikan dengan baik mengenai proses sertifikasi tersebut.
Penerapan SMAP di Kementerian PUPR, termasuk di BPIW merupakan amanat dari Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kementerian PUPR Tahun 2022-2024. Instruksi Menteri PUPR tersebut menugaskan masing-masing unit organisasi menerapkan SMAP pada Unit Kerja penyelenggara layanan publik strategis. Indikatornya adalah unit kerja/unit organisasi yang tersertifikasi ISO 37001:2016.
Selain itu, lanjut Yudha, penerapan SMAP harus dilakukan merespon hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil SPI tersebut memperlihatkan bahwa praktik suap masih menjadi dimensi yang paling rentan terjadi di lingkungan Kementerian PUPR.
Menurutnya, penyuapan bukan hanya merusak integritas dan reputasi organisasi, namun juga mempengaruhi kepercayaan publik. Mengawali penerapan SMAP di lingkungan BPIW ini, tentunya perlu bekal pengetahuan terkait dengan penyuapan. "Untuk itu BPIW telah menghadirkan Bapak Dr. Waluyo sebagai narasumber yang akan menyampaikan prinsip-prinsip anti penyuapan, dan barangkali hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan SMAP ini. Beliau merupakan salah satu pimpinan KPK periode pertama, dan sudah sangat lama berkecimpung dalam penerapan SMAP. Saya berharap kita semua dapat menyimak apa yang akan beliau sampaikan, dan setelah pemaparan kita akan dapat berdiskusi," papar Yudha.
Dalam kesempatan yang sama, Yudha menekankan, sebagaimana ditekankan Bapak Menteri PUPR bahwa yang harus dilakukan adalah pembenahan sistem dan bukan semata-mata untuk mendapatkan sertifikat ISO. Dengan demikian, lanjutnya, sistem anti penyuapan ini akan menjadi budaya yang terinternalisasi dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. "Selain itu saya ingin menekankan juga bahwa penerapan SMAP ini bukan hanya tugas Kapusnas atau UKI BPIW, tapi merupakan tugas kita bersama. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan kerja sama semuanya." tegas Yudha.
Sebelumnya, Kapusnas BPIW, Zevi Azzaino melaporkan, penerapan SMAP merupakan bentuk komitmen di BPIW untuk menumbuhkan budaya anti penyuapan, dan anti korupsi secara umum. "Kegiatan kita pada pagi hari ini adalah kick off untuk mengawali seluruh rangkaian kegiatan persiapan dan sertifikasi SMAP di lingkungan BPIW," terangnya.
Di tempat sama, Dr. Ir. Waluyo, M.M., QCRO, CGOP, QRGP, salah satu pimpinan KPK periode pertama ini menyampaikan paparan “Sistim Manajemen Anti Penyuapan – SNI ISO 37001” yang diakhiri dengan diskusi dengan jajaran BPIW.(Ris/Tiara)