
Memuat halaman...
Memuat halaman...
Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) adalah dokumen teknokratik rencana pengembangan infrastruktur pekerjaan umum yang disusun untuk 38 provinsi. RPIW merupakan landasan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program pembangunan infrastruktur PU kedepan dan diacu dalam setiap rangkaian proses pemrograman di lingkungan Kementerian PU yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 817/KPTS/M/2024.
Memuat berbagai wawasan terkait kebijakan, perencanaan dan strategi pengembangan kawasan, perspektif dari K/L terkait dari sisi perencanaan, serta sinergi antarsektor. Sinergi hadir untuk menawarkan perspektif baru dalam perencanaan dan pemrograman infrastruktur yang terintegrasi, inovatif, dan berbasis kewilayahan.
Baca SelengkapnyaInformasi terkini, visual inspiratif, dan video edukatif seputar pengembangan infrastruktur wilayah disajikan melalui media sosial kami.