Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
Penyusunan kebijakan teknis program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
Penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah
Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri