Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong adanya percepatan penyiapan infrastruktur kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Daerah Otonomi Baru (DOB) pada empat provinsi baru di Pulau Papua. Hal itu diketahui dalam "Rapat Pembahasan Monitoring Tindak Lanjut Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) DOB di Papua di Jakarta, Senin, 26 Maret 2024.
Kepala BPIW, Yudha Mediawan mengatakan, rapat bertujuan melakukan tindak lanjut monitoring kesiapan dukungan pembangunan KPP DOB di Pulau Papua. "Penguatan aspek legal, penetapan lokasi pusat pemerintahan DOB, percepatan pemenuhan dokumen RKKPR (Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,-red), pemenuhan RC (readiness criteria,-red) serta keterpaduan rencana program dan anggaran pembangunan KPP DOB," ungkap Yudha saat menyampaikan sambutannya. Ia juga berharap, akan didapat upaya nyata mempercepat penyiapan infrastruktur pada kawasan KPP DOB Papua dalam diskusi terfokus antar kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah propinsi terkait.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No. 642/KPTS/M/2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Otonomi Baru di Papua dan Papua Barat, ungkap Yudha, BPIW sebagai salah satu anggota Tim Pengarah memiliki tugas memberikan pengarahan teknis pembangunan infrastruktur ibu kota provinsi DOB kepada Satgas Daerah Otonomi Baru Papua dan Papua Barat. "Terkait kebijakan, peraturan perundang-undangan, substansi teknis, dan rekomendasi program yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur Provinsi Daerah Otonomi Baru di Papua dan Papua Barat," jelasnya.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan, BPIW sebagai koordinator bidang pengembangan infrastruktur wilayah, bertugas antara lain mengoordinasikan perencanaan pembangunan infrastruktur ibu kota provinsi DOB di Papua dan Papua Barat. Kemudian, melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dan Satgas DOB.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ia menyatakan, BPIW perlu melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja yang terlibat dalam dukungan pembangunan infrastruktur ibu kota provinsi DOB. "Baik yang bersifat internal antar unit di lingkungan Kementerian PUPR, maupun eksternal seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun dengan Pemerintah Propinsi DOB itu sendiri," terangnya.
Selain Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No. 642/KPTS/M/2023, juga telah terbit SK Tim Asistensi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya sebagai dukungan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai kementerian penanggungjawab pembangunan KPP DOB dan pembina pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)
Ia menyampaikan, pembangunan KPP DOB memiliki beberapa tantangan yang harus diatasi yakni penyesuaian dan penajaman kebutuhan anggaran pembangunan melalui pengajuan dana Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp5,91 triliun, revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai landasan pembangunan KPP, titik koordinat deliniasi kawasan KPP DOB belum tepat. Tantangan lain adalah belum terpenuhinya dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan KKPR yang memerlukan koordinasi lintas kementerian, dan dokumen RC yang belum disahkan oleh masing-masing Pj. Gubernur dan belum diserahterimakan ke Satgas DOB dan Kemendagri.
Di tempat sama, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III (Kapuswil III) BPIW, Pranoto melaporkan, rapat digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) dengan mengundang lima kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah yaitu Kepala Bappeda/ Bapperinda dan Dinas PUPR di 4 DOB Papua, dan Kementerian PUPR yang terdiri dari Tim Satgas DOB Papua beserta unit organisasi terkait, Balai Pelaksana Teknis di Papua Barat dan Papua.
Ia menerangkan, proses pembangunan KPP DOB sudah dibahas mulai dari 27 Februari 2023. Peran dan dukungan Satgas DOB-PUPR selanjutnya melakukan pendampingan secara teknis dengan pembahasan dan penajaman. Hal ini dimaksudkan untuk menyempurnakan berbagai macam kebutuhan pembangunan, mulai dari kebutuhan anggaran, asistensi dokumen feasibility study (FS), Masterplan (MP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat utama untuk pemenuhan RCpembangunanKPPDOB.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan rapat ke 3 (tiga) sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Pembahasan Dukungan Aspek Legal dan Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan 4 DOB di Papua pada 8 Januari 2024, serta Rapat Diskusi Kelompok Terpumpun Penyelenggaraan Pemerintahan pada DOB di Papua tanggal 6 Maret 2024 di Sekretariat Kabinet.
Pada rapat tersebut hadir Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Nasional (Kapusnas) BPIW, Zevi Azzaino, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta jajaran staf di lingkungan Puswil III BPIW. Output rapat pembahasan menghasilkan penyepakatan tindak lanjut pelaksanaan progress penyelesaian dokumen RC sesuai dengan waktu yang telah disepakati. (Ris/Tiara)