BPIW Tekankan Pentingnya Pelaksanaan Reviu Dokumen Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Layanan Informasi BPIW     |     14 Apr 2025     |     11:04     |     14
BPIW Tekankan Pentingnya Pelaksanaan Reviu Dokumen Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan rapat pembahasan progres reviu Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) 14 Provinsi di Wilayah Timur Indonesia.

Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan rapat pembahasan progres reviu Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) 14 Provinsi di Wilayah Timur Indonesia. Rapat dipimpin oleh Pranoto selaku Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah III  dan akan dilaksanakan selama 4 hari, sejak Senin 14 April hingga 17 April 2025. Adapun 14 Provinsi dimaksud adalah Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Gorontalo.

Pranoto mengatakan, rapat reviu RPIW penting dilakukan karena peranannya sebagai acuan perencanaan pembangunan infrastruktur, yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, asta cita Presiden terpilih, serta dokumen perencanaan daerah. “Dokumen ini adalah dokumen yang penting sehingga perlu dilakukan reviu minimal 1 kali dalam 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian dan pembaharuan data-data yang ada dalam RPIW” ucap Pranoto.

Terkait RPIW, Pranoto juga menambahkan beberapa data yang ada dalam dokumen tersebut masih bersifat proyeksi sehingga tidak hanya diperlukan pembaharuan data di tahun 2025, melainkan perlu juga menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan infrastruktur PU terkini. Hal ini mengharuskan dilakukan analisis kembali terhadap isu-isu serta hasil evaluasi infrastruktur, agar dapat menghasilkan program dan rencana aksi infrastruktur PU yang sinkron dengan  Rencana Strategis (Renstra).  

Dalam rapat ini Pranoto menyampaikan, sesuai arahan dari Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dan Kepala BPIW Bob Arthur agar reviu RPIW dapat diselesaikan April Tahun 2025 sebelum dilanjutkan dengan verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. “Dalam hal ini  tidak hanya pemerintah pusat yang terfokus dalam penyelesaian program, para pemerintah daerah juga nantinya akan terlibat dalam setiap kegiatan pengembangan daerah,” ungkap Pranoto.

“Memacu, menumbuhkan, dan mengembangkan wilayah adalah tanggung jawab kita, sesuai dengan indikator yang kita pedomani yaitu seberapa jauh suatu wilayah berkembang selama kita lakukan pengembangan disana,” tuturnya. Selain itu, Ia menambahkan bahwa RPIW merupakan dokumen teknokratik dimana analisis, rekomendasi dan kebijakan yang didasarkan pada pendekatan ilmiah dan teknis. Ia juga berharap agar pegawai di lingkungan Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah III dapat bekerja dengan lebih fokus agar dapat menyelesaikan reviu RPIW sebelum tenggat waktu yang disepakati. 

Rapat pembahasan progres reviu RPIW ini turut dihadiri oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, serta staf Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah III, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.(Mut /Tiara)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: