Diseminasi Panduan ICP sebagai Acuan Perencanaan Kota Berkelanjutan
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggelar Rapat Diseminasi Panduan Integrated City
Planning (ICP) yang digelar secara hybrid pada Senin, 29 September 2025, bersama Tim Konsultan ICP:
Rapid Planning and Assesment for Smart Living Cities (RPS). Diseminasi ini diselenggarakan sebagai
wadah penjaringan saran dan masukan sehingga panduan ICP (ICP Guidelines), yang telah selesai
disusun sebagai acuan teknis perencanaan kota terpadu, dapat semakin relevan, aplikatif, dan siap
diintegrasikan ke dokumen rencana pembangunan, maupun rencana investasi ke depan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III,
Pranoto; Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Mangapul L. Nababan; Ketua CPMU
kegiatan National Urban Development Project (NUDP), Firman H. Napitupulu; pejabat administrator di
BPIW; stakeholder; Tim Project Management Support (PMS), Tim Bank Dunia (World Bank), serta
Konsultan Tim ICP-RPS sebagai mitra teknis pelaksanaan program.
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, menjelaskan bahwa lingkup
pekerjaan ICP-RPS mencakup review kebijakan dan strategi pembangunan kota, identifikasi kawasan
prioritas, penyusunan indikator kinerja utama (KPI) kota dan kawasan, rencana spasial kawasan
prioritas, dan seleksi proyek prioritas kota.
“ICP RPS dilaksanakan pada 13 kota pilot. Kota-kota ini dipilih sebagai percontohan untuk penerapan
Panduan ICP, dengan harapan menjadi pusat pertumbuhan baru yang inklusif, berdaya saing, dan
berkelanjutan,” ujar Zevi.
Sebagai tambahan informasi, Zevi menjelaskan bahwa kegiatan ICP-RPS terdiri 4 task utama: penyusunan
panduan, pengembangan RPS di 13 kota, pengaturan kelembagaan, dan pelibatan stakeholder. Panduan ICP
telah selesai disusun sebagai acuan teknis untuk menyusun rencana pembangunan kota terpadu yang
berbasis data, lintas sektor, selaras dengan visi nasional, dan menghasilkan rencana investasi yang
efektif, efisien, serta berkelanjutan.
Rapat tersebut juga membahas outline Panduan ICP yang diharapkan memberikan manfaat: (1) memberikan
standar dan kerangka peraturan bagi penyusunan ICP; (2) meningkatkan sinergi antara pemerintah
pusat, daerah, masyarakat, dan swasta; (3) memastikan konsistensi dalam penerapan peraturan
bangunan, peraturan lingkungan, dan standar keselamatan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang
efisien dan layak huni; (4) mengurangi kesenjangan melalui dukungan perencanaan dan investasi yang
inklusif dan berbasis daya saing; (5) mendukung implementasi prinsip kota hijau, kota pintar, dan
kota layak huni sesuai New Urban Agenda (NUA) dan standar global lainnya; serta (6) menyediakan
mekanisme pemantauan dan evaluasi berbasis norma, standar, pedoman, manual (NSPM) dan indikator
kinerja utama (IKU).
Menutup kegiatan, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Mangapul L. Nababan,
merangkum saran dan masukan terhadap dokumen Panduan ICP, berupa perlunya penekanan terhadap
kedudukan Panduan ICP, penegasan terhadap peran dan kewenangan stakeholder terkait, serta penyusunan
skema pembiayaan inovatif. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan pemanfaatan Panduan ICP sebagai
acuan perencanaan kota berkelanjutan. (Fir/Tiara)