Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa unit organisasi (unor) di Lingkungan Kementerian PUPR, salah satunya dengan BPIW. Rapat yang digelar di gedung DPR RI Senayan, pada Senin, 7 Juni 2021 membahas Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Rencana Kegiatan TA 2022.
Didepan para anggota dewan Plt. Kepala BPIW Kementerian PUPR M. Zainal Fatah menjelaskan BPIW Kementerian PUPR memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 148,89 miliar tahun ini. Anggaran tersebut telah mengalami refocusing untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid 19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepat pemulihan ekonomi nasional.
Dikatakannya bahwa BPIW telah melaksanakan beberapa kegiatan, seperti Rapat Koordinasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Rakorbangwil) Bidang PUPR yang diikuti oleh 13 Kementerian/Lembaga (K/L). “Dalam forum tersebut dihasilkan kawasan strategis prioritas untuk ditangani bersama di 2022,” ujarnya.
Dijelaskannya juga bahwa kawasan strategis prioritas dan program yang disepakati dalam Rakorbangwil menjadi arahan program dalam pembahasan Konsultasi Regional tahun ini, yang melibatkan Bappeda Provinsi dan seluruh balai di Kementerian PUPR.
Kemudian, beberapa kawasan strategis yang sedang disusun dokumen perencanaan dan pemrograman oleh BPIW antara lain Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) Sabang, Kawasan Industri (KI) Kemingking, Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Baru Batam Bintan Metropolitan Serang, Metropolitan Banjarbakula, DPP Wakatobi, PKSN Atambua, Terusan/Kanal Halmahera, dan PKN Jayapura.
Tahun Anggaran 2022, BPIW mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp 225 miliar dan termasuk didalamnya Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk Integrated Tourism Development Plan (ITDP) dan National Urban Development Project (NUDP). Jumlah tersebut dari usulan pagu kebutuhan sebesar Rp 353,3 miliar dan pagu rancangan awal sebesar Rp 294,81 miliar.
Dari anggaran tersebut ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan BPIW seperti penyusunan dokumen perencanaan dan pemrograman kawasan strategis antara lain penyusunan dokumen perencanaan dan pemrograman di Pulau Sumatera dan Kalimantan seperti KI Kuala Tanjung, KI Tenayan, PKN Jambi, dan Kawasan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).
Penyusunan dokumen perencanaan dan pemrograman juga akan dilakukan BPIW untuk Pulau Jawa, Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara seperti DPP Bromo-Tenger-Semeru, DPP Revitalisasi Bali, dan Daerah Tertinggal Nusa Tenggara. Penyusunan dokumen tersebut akan dilaksanakan pula di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua yakni KI Konawe, Metropolitan Mamminasata, Kawasan Obi, dan DPP Biak Teluk Cenderawasih.
Dengan pagu alokasi anggaran tersebut menurut Fatah, per 4 Juni 2021 realisasi penyerapan anggaran BPIW mencapai 25,96 persen atau sebesar Rp 38,65 miliar untuk berbagai kegiatan. Selain memberikan paparan terkait kedudukannya sebagai Plt. Kepala BPIW, Fatah yang sehari-hari menjabat sebagai Sekjen, memberikan paparan terkait pelaksanaan anggaran di unit organisasinya tersebut. Irjen T. Iskandar dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sugiyartanto juga memberikan paparan terkait realisasi anggaran yang terserap per 4 Juni, kegiatan yang dilakukan pada tahun ini dan rencana kegiatan tahun depan.
Komisi V DPR RI meminta seluruh Dtjen dan Badan di Kementerian PUPR meningkatkan penyerapan anggaran sampai dengan akhir Tahun Anggaran (TA) 2021 berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2021.
Demikian termaktub dalam kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Arwani Thomafi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti juga seluruh pejabat eselon di empat unor di Kementerian PUPR tersebut. “Pagu indikatif Setjen sebesar Rp 641, 7 miliar, Itjen dengan pagu indikatif anggaran sebesar Rp 101, 7 miliar, lalu BPSDM mencapai Rp 400 miliar dan BPIW sejumlah Rp 225 miliar ,” paparnya.
Ia juga menyatakan Komisi V DPR RI meminta Sekjen, Irjen, BPSDM dan BPIW Kementerian PUPR menyesuaikan rincian program dan menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) masing-masing Eselon I dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 sesuai saran dan pendapat dari Komisi V DPR RI yang disampaikan dalam rangkaian proses pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun 2022. (Hen/infobpiw)