Kementerian PUPR melalui Sekretariat BPIW terus melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR.
Hal itu terungkap dalam Rapat Persiapan Harmonisasi Rapermen tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR yang digelar di Kantor BPIW, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Rapat ini dilaksanakan juga secara terkoneksi video conference.
Sekretaris BPIW, Iwan Nurwanto saat menyampaikan sambutan mengatakan, saat ini BPIW terus melakukan penyempurnaan draf Rapermen yang tengah disusun tersebut. “Penyusunan Rapermen telah memasuki tahap persiapan harmonisasi," ungkap Iwan.
Setelah draf sudah matang, lanjut Iwan, prosesnya akan memasuki tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia berharap, tahapan harmonisasi tidak akan memakan waktu yang panjang karena drafnya sudah matang.
“Dalam arti draf Rapermen yang akan dimajukan harmonisasi ini, sudah menjawab seluruh saran dan pertanyaan dari perwakilam Kemenkumham saat Rapat Persiapan Harmonisasi Penyusunan Rapermen beberapa waktu lalu,” terang Iwan.
Menurutnya, proses setelah tahapan harmonisasi itu akan memasuki tahapan penetapan sebagai Permen tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR melalui Biro Hukum Kementerian PUPR untuk ditetapkan sebagai Permen oleh Menteri PUPR.
Pembahasan ini dihadiri perwakilan Biro Hukum Kementerian PUPR, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Bina Marga, Ande Akhmad Sanusi, perwakilan Ditjen Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya serta jajaran staf BPIW Kementerian PUPR.
Draf Rapermen tentang Pedoman Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR ini memuat enam bab dan 62 pasal. Enam bab itu, yakni Bab Ketentuan Umum, Bab Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bab Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bab Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan dan Pemprograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bab Ketentuan Peralihan dan Bab Ketentuan Penutup.(ris/infoBPIW)