Kementerian PUPR saat ini sedang gencar melakukan survei kolaborasi kemiskinan ekstrem dan stunting di beberapa daerah di Indonesia. Agar survei tersebut lebih efisien dan efektif, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR menggagas pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) Survei Kolaborasi dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting tahap II. Hal itu disosiasialisasikan pada rapat, bersama unit organisasi (unor) terkait seperti Ditjen Cipta Karya dan Perumahan, di ruang rapat lantai 2 BPIW, Kamis, 28 April 2022.
Kepala BPIW Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra mengatakan, dengan dibuatnya SOP ini, dapat memperjelas tugas saat survei terutama masing-masing unor di lingkungan Kementerian PUPR baik yang ada di pusat maupun di daerah (balai-balai). Data-data hasil survei menurutnya harus dipertanggungjawabkan dengan penandatangan berita acara survei yang dilakukan tim dari unor-unor terkait. “Data-data hasil survei, akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Cipta Karya dan Perumahan dengan membangun fisik infrastruktur sesuai program masing-masing,” tuturnya.
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I Hari Suko Setiono menambahkan persiapan survei dibagi dalam tiga tahap yakni tahap Pembentukan Tim Survei, Pelaksanaan Koordinasi Awal (secara daring), dan Penyiapan Perangkat Survei.
Pada tahap Pembentukan Tim Survei dilakukan penyusunan jadwal dan lokasi survei (tentatif). Selain itu dilakukan pembentukan tim kolabolarasi dan penyampaian nama pelaksana survei yang terdiri dari perwakilan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ditjen Cipta Karya (unor - balai), Ditjen Perumahan (unor - balai), BPIW, dan Pemerintah Daerah. “Pada tahap ini, untuk tim Kementerian PUPR, setiap unor minimal mengirimkan tiga pelaksana survei,” ucapnya.
Sedangkan tahap Pelaksanaan Koordinasi Awal (secara daring) bertujuan untuk koordinasi jadwal dan lokasi survei, konfirmasi terkait status pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi survei, konfirmasi terkait apakah lokasi survei representatif untuk disurvei, dan pengecekan terhadap data BNBA (NIK double), dan apakah sudah pernah mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pihak-pihak yang terlibat dalam koordinasi awal ini adalah BKKBN, Ditjen Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Ditjen Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) , BPIW, dan Pemerintah Daerah.
Pada tahap Penyiapan Perangkat Survei, menurutnya BPIW menyiapkan Peta Lokus Survei, melakukan Install Aplikasi ArcGIS123, dan Data BNBA ditambah form hasil survei (untuk diisi Ditjen Perumahan dan Perumahan pada saat survei).
Ditjen Cipta Karya menyiapkan Data Infrastruktur berbasis Masyarakat (IBM) tahun 2020-2021 pada lokus survei (jika ada) atau data IBM pada lingkup kecamatan yang disurvei dan data Infrastruktur Ditjen Cipta Karya eksisting pada lokus/kecamatan survei. Pada tahap ini Ditjen Perumahan melakukan data penerima BSPS pada tahun tahun sebelumnya di lokus survei dan Form Penilaian Cepat Kualitas Rumah.
Direktur Rumah Swadaya Ditjen Perumahan K.M. Arsyad menyambut baik SOP tersebut, karena merupakan petunjuk teknis yang mempercepat hasil survei. Ia juga berharap validasi data tetap ditangani BPIW.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Ditjen Perumahan Edward Aburrahman dan perwakilan dari Ditjen Cipta Karya diantaranya Yuniar Fajriani (Direktorat Sanitasi) dan Tommy Permadhi (Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman atau SSPIP). Sedangkan dari BPIW dihadiri Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.A Melva Eryani Marpaung dan beberapa subkoordinator. (Hen/infobpiw)