RDP dengan Komisi V DPR RI, BPIW Paparkan Alokasi Anggaran dan Kegiatan 2025

Layanan Informasi BPIW     |     03 Sep 2024     |     05:09     |     209
RDP dengan Komisi V DPR RI, BPIW Paparkan Alokasi Anggaran dan Kegiatan 2025
Kepala BPIW, Yudha Mediawan memaparkan rencana alokasi anggaran, program dan kegiatan dalam RAPBN 2025

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yudha Mediawan memaparkan rencana alokasi anggaran, program dan kegiatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin 2 September 2025.

Yudha menyebutkan bahwa berdasarkan hasil exercise dengan memperhatikan kebijakan nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pagu kebutuhan BPIW TA 2025 sebesar Rp209,85 miliar.  "Berdasarkan surat Menteri PUPR kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pagu indikatif BPIW adalah sebesar Rp92,80 miliar. Sesuai Surat Bersama Pagu Anggaran TA (Tahun Anggaran) 2025, alokasi pagu anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp75,63 triliun dengan penyesuaian di belanja operasional dan non operasional. BPIW tetap memiliki alokasi pagu anggaran sebesar Rp92,80 miliar," terangnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa postur pagu anggaran BPIW TA 2025 terdapat dua alokasi, yakni belanja operasional, seperti gaji, tunjangan serta operasional perkantoran. Alokasi kedua belanja kegiatan non operasional yaitu rencana pengembangan, sinkronisasi program tahunan, kinerja dan dampak manfaat, serta dukungan manajemen.

Yudha juga mengatakan, untuk kegiatan yang belum tertampung pada Pagu Anggaran TA 2025 sebesar Rp117,05 miliar yang dialokasikan untuk penyusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah terkait dengan kawasan prioritas. Untuk wilayah Sumatera misalnya, dibutuhkan penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur di Wilayah Metropolitan Mebidangro, Kawasan Perkotaan Industri Sei Mangkei-Kuala Tanjung (Perkotaan Sei Suka dan Kota Perdagangan), koridor Pekanbaru–Dumai dan sekitarnya (Koridor Tol Pekanbaru–Dumai dan Permukiman sekitar KI Dumai), dan Kawasan Candi Muaro Jambi dan sekitarnya. Selain itu, juga dibutuhkan perencanaan untuk mendukung Transit Oriented Development (TOD) di Bengkulu – Lubuk Linggau, dan pengembangan Kawasan Perkotaan Bandar Lampung

Di Pulau Jawa, dibutuhkan penyusunan dokumen rencana mendukung  Kawasan Strategis Prioritas Pantai Selatan Banten, Jawa Barat bagian Selatan, Jawa Tengah bagian Selatan. Selain itu juga Penyusunan kajian perlindungan Wilayah Pesisir Utara dan Selatan Pulau Jawa dalam mengoptimalkan pertumbuhan dan mewujudkan pemerataan pembangunan berkelanjutan.

Di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diperlukan kajian integrasi infrastruktur PUPR di Kawasan Pesisir Pulau Bali untuk keberlanjutan ekonomi dan lingkungan, serta Penyusunan dokumen rencana mendukung Major Project terkait ketahanan pangan di Kepulauan Nusa Tenggara.

Di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, papar Yudha, ada penyusunan rencana pengembangan infrastruktur untuk kawasan perbatasan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PLBN) Labang (Kawasan Permukiman sekitar PLBN), penyusunan dokumen rencana mendukung Kawasan Industri Batulicin, penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur PUPR berbasis wilayah mendukung Kawasan Sentra Pangan Pendukung Ibu Kota Negara (IKN)  di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Gorontalo.

Untuk di wilayah Maluku-Papua, diperlukan Penyusunan dokumen rencana mendukung KSPN Banda Neira dan KPPN Manusela-Masohi, penyusunan Rencana Terpadu Pembangunan Infrastruktur PUPR Berbasis Wilayah pada kawasan industri pangan (Mappi, Merauke, Keerom) dan Kawasan Sekitar KPP DOB Papua.

Sementara itu, sebelum menutup rapat Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw mengatakan, Komisi V DPR RI memahami penjelasan Sekjen, Irjen, Kepala BPSDM, dan Kepala BPIW Kementerian PUPR mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Masing-masing Unor I dalam RAPBN TA 2025.

Untuk BPIW pagu kebutuhan Rp209.846.662.000, nota keuangan RAPBN TA 2025 Rp92.795.782.000, selisih dengan kebutuhan Rp117.050.880.000.

Roberth menyatakan, Komisi V DPR RI bersama Setjen, Itjen, BPSDM dan BPIW Kementerian PUPR sepakat bahwa program dan kegiatan masing-masing Unor Eselon I TA 2025 disesuaikan dengan saran, pendapat, dan usulan Komisi V DPR RI dalam rangkaian pembahasan RAPBN TA 2025.

Kemudian, Komisi V DPR RI meminta Setjen, Itjen, BPSDM dan BPIW Kementerian PUPR, yakni Pertama, untuk memprioritaskan tindakan pencegahan pada fungsi pengawasan pada program/kegiatan di unit-unit organisasi. Kedua, melibatkan potensi sumber daya manusia dari daerah-daerah pemilihan dalam penerimaan siswa pada sekolah yang dikelola Kementerian PUPR. “Ketiga, meningkatkan sosialisasi program kerja/kegiatan bersama Komisi V DPR RI, termasuk sosialisasi hasil produk perundang-undangan,” terangnya. Terakhir, menghadirkan inspektorat jenderal dalam kunjungan kerja komisi V DPR RI. (Ris/MBA) 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: