PUPR Dukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Layanan Informasi BPIW     |     21 Aug 2024     |     05:08     |     144
PUPR Dukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Kepala BPIW, Yudha Mediawan menghadiri Rapat Koordinasi Regional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) 2024 di Kemenko PMK, Jakarta.

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Yudha Mediawan menghadiri Rapat Koordinasi Regional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) 2024 yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat koordinasi (Rakor) tersebut sebagai langkah upaya PPKE  Tahun 2024 Regional 2.

Dalam sambutannya, Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengutip kalimat pada alinea keempat UUD 1945 yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pada frasa ini, secara nyata terpatri cita-cita atau tujuan bernegara yang dalam hal ini adalah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Angka kemiskinan ekstrem di tahun 2024 terhadap presentase penduduk yang merupakan hasil estimasi BPS mencapai 0,83%. Diperlukan langkah strategis untuk memastikan target 0% kemiskinan ekstrem tercapai,” ujar Menko PMK.

Rakor PPKE Tahun 2024 dimulai dengan pengantar dari Kementerian/Lembaga terkait yang turut serta menangani PPKE. Kepala BPIW, Yudha Mediawan, yang dalam hal ini mewakili Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan dukungan infrastruktur PUPR dalam PPKE.

“Tugas Kementerian PUPR tentang PPKE yakni: 1) melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, 2) menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan, dan 3) memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi pemukiman bagi keluarga miskin ekstrem,” jelas Yudha Mediawan.

Dukungan infrastruktur PUPR dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2020-2023 meliputi: perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 277.712 unit, penyediaan sanitasi berbasis masyarakat pada 5.556 desa (62.241 KK), penyediaan air minum berbasis masyarakat pada 9.242 desa (84.085 SR), dan penanganan terintegrasi pada 54 lokus/kawasan prioritas termasuk Kawasan Belawan Bahari di Kota Medan. Turut disampaikan juga oleh Yudha Mediawan mengenai konvergensi program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada lokus kantong kemiskinan pada Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kepualauan Riau, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, selain pembangunan infrastruktur dengan penyediaan pelayanan dasar masyarakat juga perlu disertai dengan upaya pemberdayaan dan edukasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan livehood masyarakat miskin ekstrem,” tambah Kepala BPIW.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri, Restuandy Daud menyampaikan peran Pemerintah Daerah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem TA 2024 serta sinergitas dan kolaborasi PPKE  termasuk kolaborasi anggaran dalam PPKE.

Jaka Sucipta, Direktur Dana Desa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan dukungan pendanaan untuk kemiskinan ekstrem meliputi pendanaan program perlindungan sosial, penggunaan dana desa untuk BLT desa dan penghapusan kemiskinan dalam insentif fiskal TA 2024. Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Teguh Hadi Sulistiono memaparkan penggunaan dana desa tahun 2024 untuk mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Disampaikan olehnya fungsi penggunaan dana desa yang paling pertama adalah penanganan kemiskinan ekstrem.

Rapat berlanjut dengan dialog dan diskusi perwakilan dari Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah,  Kota Tanjung Pinang, dan Kota Cilacap terkait permasalahan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Diharapkan rapat koordinasi ini mampu menyinkronkan dan mengkonvergensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Fir/MBA)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: