Rapermen Pedoman Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR Kembali Dibahas

Layanan Informasi BPIW     |     12 Jul 2021     |     02:07     |     1347
Rapermen  Pedoman Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR Kembali Dibahas

BPIW saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri PUPR (Rapermen) tentang  Pedoman Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  Guna membahas tindak lanjut dari rapermen itu, dilakukan pembahasan yang dipimpin Sekretaris BPIW Kementerian PUPR, Iwan Nurwanto. Pembahasan dilakukan melalui video conference (vicon), Jumat, 9 Juli 2021.

Menurut Iwan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyepakati beberapa point dari rapermen tersebut yang belum terselesaikan dari harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Bappenas yang dilaksanakan minggu lalu. Beberapa point yang dibahas seperti mengenai kedudukan dari peraturan presiden dan peraturan menteri terutama bila ada ketentuan lain dari pimpinan terkait perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur PUPR.

Dijelaskannya juga bahwa sebelum proses harmonisasi disepakati, maka hanya proses penambahan dan perubahan saja yang ditetapkan oleh Menteri PUPR. Namun kemudian pada proses harmonisasi, diputuskan bahwa sebagian besar dokumen akan ditetapkan oleh Menteri PUPR seperti Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Panjang (RPIJP), Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM), Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah Kawasan (RPIJMK), proses perubahan, dan penambahan program. Ia berharap keberadaan rapermen ini tidak menimbulkan asumsi membebani semua tanggung jawab ke Menteri PUPR.

Salah satu pasal yang dibahas dalam diskusi tersebut yakni pasal 27. Pasal tersebut membahas pengaturan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur PUPR. Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Putranta Setyanugraha saat mengikuti vicon tersebut menyatakan jika pasal 27 ini sudah disepakati bersama, maka rapermen akan segera dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar bisa diterbitkan surat yang disebut “Selesai Harmonisasi”.

Vicon ini juga diikuti Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II Biro Hukum Kementerian PUPR, Mardi Parnowiyoto. Selain itu dihadiri pejabat yang mewakili beberapa unit organisasi (unor) di lingkungan Kementerian PUPR seperti Ande Akhmad Sanusi dan Fathurrahman dari Ditjen Bina Marga serta Tommy Permadhi dari Ditjen Cipta Karya.

Sedangkan dari BPIW dihadiri beberapa pejabat, seperti Kepala Bidang Keterpaduan Program Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino dan  Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan, Mangapul L. Nababan. (Hen/infobpiw)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: