Pada tanggal 2 Juli 2024, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR menyelenggarakan pembinaan teknis Pengendalian Benturan Kepentingan, Pungutan Liar dan Whistleblowing System (WBS) melalui daring dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta seluruh pegawai di lingkungan BPIW. Pembinaan teknis ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai BPIW tentang pentingnya mengenali, mencegah, dan menangani benturan kepentingan dan pungutan liar, tata cara melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran WBS, dan memberikan pemahaman tentang hak dan perlindungan bagi whistleblower yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW, Zevi Azzaino membuka pembinaan teknis yang diikuti oleh 140 peserta. Zevi Azzaino menyampaikan kegiatan BPIW dalam upaya peningkatan integritas di lingkungan BPIW sepanjang tahun 2024 yang meliputi pencanangan Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas di BPIW, mengikutsertakan pegawai BPIW untuk mengikuti kelas pembelajaran online E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi pada ACLC KPK RI, pelaksanaan Kick Off Sistem Manajemen Anti Penyuapan, sosialisasi Anti Gratifikasi Tematik atas “Himbauan Menteri PUPR atas Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Kegamaan dan Perayaan Hari Besar”, dan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada pihak ketiga di lingkungan BPIW.
“Indeks integritas di lingkungan BPIW sudah meningkat namun masih di bawah Indeks Integritas Kementerian PUPR. Di tahun 2023, BPIW sudah mencapai indeks 73,73 dari 69,00 di tahun 2022,” ucap Zevi.
Pembinaan teknis pengendalian benturan kepentingan, pungutan liar dan WBS memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai BPIW dengan paparan tiga narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Pegawai yang melihat dan mengalami upaya praktik benturan kepentingan, gratifikasi, dan pungutan liar diharapkan dapat melaporkan melalui WBS Kementerian PUPR di alamat http://wispu.go.id. Inspektorat Jenderal menjamin pelaporan yang masuk ke WBS aman dan rahasia.
Diperlukan komitmen, prosedur penanganan, penyusunan peta benturan kepentingan, identifikasi afiliasi/due diligence, dan mitigasi atas risiko yang telah teridentifikasi untuk mewujudkan bebas benturan kepentingan di lingkungan BPIW. (Fir/Tiara)