Penerapan Peraturan Sistem Manajemen Kinerja PNS Diharapkan dapat Meningkatkan Kinerja BPIW

Layanan Informasi BPIW     |     07 Oct 2021     |     02:10     |     2216
Penerapan Peraturan Sistem Manajemen Kinerja PNS Diharapkan dapat Meningkatkan Kinerja BPIW

 

Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat BPIW Kementerian PUPR menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa, 5 Oktober 2021. 

 

Saat membuka kegiatan tersebut secara virtual, Sekretaris BPIW Iwan Nurwanto berharap Permen PAN dan RB ini dapat mendukung peningkatan kinerja organisasi BPIW. Salah satu hal yang dibahas dalam Permen ini adalah matriks bagi peran-hasil yang harus disepakati oleh atasan dan bawahan melalui Dialog Kinerja.

Kegiatan yang dilakukan selama dua hari ini menghadirkan narasumber yakni Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Devi Anantha.  Menurutnya Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung dengan bawahan. Tujuan lainnya adalah melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja. Sistem Manajemen Kinerja PNS ini juga bertujuan menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

 

Dalam pelaksanaan Permen PAN dan RB ini menurut Anantha pentingnya leadership dalam peningkatan kinerja PNS, yakni atasan harus bisa memimpin dialog kinerja bersama bawahannya, menyampaikan ekspektasi kinerja dan strategi pencapaian kinerja, serta memberikan ongoing feedback kepada bawahan. 

 

Menurutnya ada lima dampak positif jika  Sistem Manajemen Kinerja ini berjalan dengan baik. Dampak pertama adalah membangun pengembangan karir PNS, mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi berdasarkan kinerja.  Kedua, terciptanya manajemen talenta, kinerja pegawai harus menjadi salah satu dasar penempatan talent pool

Dampak ketiga dari Sistem Manajemen Kinerja tersebut adalah tunjangan kinerja berdasarkan pencapaian kinerja. Selanjutnya, dampak yang keempat adalah penghargaan kepada pegawai teladan secara objektif dan transparan. Dampak yang terakhir atau yang kelima yakni diberikannya  sanksi administrasi hingga pemberhentian baik PNS dengan kinerja dengan predikat kurang dan sangat kurang. 

 

Kelak, penerapan Permen tersebut akan menjadikan SKP sebuah living document, yang harus disepakati, dipantau dan diupdate perkembangannya dengan persetujuan atasan.

 

Kegiatan yang juga dilaksanakan secara langsung di Tangerang Selatan dan berlangsung selama dua hari  ini diikuti pejabat dan pegawai di lingkungan BPIW seperti Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Eko Susanto, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III C Doedoeng Z. Arifin,  dan Subkoordinator Hukum Rahindro. (Hen/infobpiw)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: