NUDP Jalan, SDGs Jangan Dilupakan

Layanan Informasi BPIW     |     08 Jul 2019     |     03:07     |     1538
NUDP Jalan, SDGs Jangan Dilupakan

National Urban Development Project (NUDP) yang tengah dilaksanakan BPIW Kementerian PUPR bersama kementerian terkait seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas), diharapkan dapat menjadi platform koordinasi perencanaan perkotaan        , pembangunan infrastruktur lintas sektor, dan  membantu kota dalam meningkatkan kapasitasnya dalam mengakses pembiayaan skala besar yang dapat dilaksanakan dalam kerangka tahun jamak. Kegiatan yang mendapatkan bantuan Bank Dunia ini akan dilaksanakan  dari tahun 2020 hingga 2024 dan BPIW sebagai executing agency.

 

Pakar perencanaan dari Kemitraan Habitat Imam .S. Ernawi mengingatkan, pelaksanaan NUDP jangan melupakan komitmen Indonesia untuk turut mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan 2030 yang telah dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dalam goals yang kesebelas menyebutkan bahwa kota-kota atau permukiman seharusnya menjadi permukiman yang inklusif, berketahanan, dan berkelanjutan.

 

“Setelah kita melaksanakan NUDP pada 2024, maka kita hanya butuh enam tahun untuk melaksanakan SDGs pada 2030.  Jadi jangan sampai konsentrasi kita habis di program NUDP yang hanya mencakup sekitar 10 hingga 15 kota saja, sedangkan kita harus bergerak mulai sekarang untuk melaksanakan SDGs  di seluruh kota yakni sebanyak 514 kota,” ujar Imam saat seminar terkait NUDP di Jakarta, (5/7).

 

NUDP harus dirasakan secara nasional atau di seluruh Indonesia. Untuk itu perlu diperkuat dengan payung hukum berupa Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri. Hal ini penting agar NUDP dapat dilasanakan pemerintah kota/kabupaten.  “Kemudian bisa ditambahkan kegiatannya berupa pengembangan kapasitas. Selain menyusun investment planning tambahkan kegiatan sosialisasi dan pelatihan untuk melembagakan  NUDP ini ditingkat kota,” tutur Imam.  

 

Tujuan NUDP yakni “agar kota-kota peserta dapat menjalankan perencanaan terpadu dan memprioritas investasi modal (capital investmen)”. Agar lebih mengena pada sasaran, Imam mengusulkan tujuan NUDP diperbaharui menjadi “agar kota-kota terpilih dapat menjalankan perencanaan terpadu pembangunan kota berbasis rencana tata ruang dan kota-kota lainnya di Indonesia memperoleh manfaat sosialisasi dan/penguatan kapasitas agar dapat juga mulai mempraktikkan perencanaan terpadu pembangunan kota secara mandiri”.

Dalam kegiatan itu, pakar pengembangan wilayah yang juga Widyaiswara Kementerian PUPR A.Hermanto Dardak menyatakan NUDP ini perlu memperhatikan masalah pembangunan infrastruktur berbasis pengembangan wilayah, agar tidak hanya output fisik yang diperoleh, namun juga outcome berupa output yang berfungsi maupun impact sebagai hasil akhir dari interaksi berbagai sektor terkait dan dengan daerah. Dalam lingkup pengembangan wilayah, pengembangan kota ditujukan sebagai pusat pelayanan wilayah, pusat komunikasi antar wilayah, pusat manufacturing, dan pusat permukiman residensial subcenter.  

Dalam NUDP ini dapat juga menggunakan peraturan perundang-undangan yang sudah ada  seperti PP No.13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam PP tersebut diatur mengenai beberapa hal seperti  sistem perkotaan nasional, sistem jaringan transportasi nasional, sistem jaringan energi nasional, sistem jaringan telekomunikasi nasional, dan sistem jaringan sumber daya air.

Pakar perencanaan lainnya  Rido Matari Ichwan menjelaskan, tujuan utama dari Kerangka Pengembangan Tata Ruang / Spatial Development Framework (SDF) adalah untuk mencapai bentuk spasial yang diinginkan dari sebuah kota. Bentuk ini didasarkan pada visi untuk pengembangan sebuah kota dan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Selain itu tujuan utama dari SDF adalah terkait kebijakan pemerintah lainnya seperti sumber daya keuangan, lingkungan, dan lahan yang tersedia. “Konteks sosial,ekonomi, dan lingkungan dari sebuah kota menjadi tujuan yang penting juga dari SDF tersebut,” ungkap Rido.

Sementara rencana investasi modal atau Capital Investment Planning (CIP) dapat membantu sebuah kota beroperasi lebih efisien dan membantu menurunkan biaya transaksi. Rencana modal akan mengidentifikasi proyek-proyek publik tertentu. Tahun pertama dari rencana modal akan mencerminkan anggaran kota untuk tahun fiskal tersebut. “Sisa tahun dari rencana modal akan mewakili perkiraan kebutuhan modal masa depan yang akan didanai melalui perkiraan pendapatan yang diproyeksikan,” ucap Rido.

Sekretaris BPIW Firman Hatorangan Napitupulu saat memberikan pendapatnya mengatakan, NUDP merupakan kegiatan yang bagus, karena menetapkan sistem perkotaan. Hal ini dapat juga mendukung program pemerintah, salah satunya pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Dalam pengembangan perkotaan, masalah carrying capacity harus sangat dipertimbangkan, apalagi jika wilayah memiliki beban kebijakan yang besar. Wilayah sudah seharusnya menjadi basis dalam pengembangan infrastruktur dan Kementerian PUPR dapat mengendalikannya dan melakukan kontrol. “Posisi BPIW sendiri merupakan leading sector dalam pembangunan wilayah tersebut,” ungkap Firman.

 

Kepala Pusat Pemrograman dan Evaluasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR, BPIW  Iwan Nurwanto menyatakan masukan-masukan dari para pakar itu merupakan upaya untuk memantapkan konsep NUDP. Konsep tersebut nantinya akan direalisasikan dengan melibatkan berbagai pihak terutama pemerintah daerah. Seminar yang dimoderatori Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kawasan Metropolitan Eko Budi Kurniawan ini diikuti pejabat dan pegawai BPIW. (Hen/infobpiw)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: