Rencana pembangunan Jembatan Pulau Batam-Pulau Bintan terus dikaji mengenai keterpaduannya dengan pengembangan wilayah/kawasan, serta daya dukungnya. Saat ini, Program pembangunan jembatan ini sudah disebut di dalam peraturan pemerintah berupa Peraturan Presiden, RPJMN 2020 - 2024, dan RTR Pulau Sumatera sehingga termasuk program yang memerlukan perhatian khusus. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menindaklanjuti rencana ini dengan kajian dan survei lapangan.
Kepala BPIW didampingi Tim BBPJN /P2JN Provinsi Kepulauan Riau melakukan survei ke lapangan pada Kamis, 4/7 kemarin. Survei pertama dilakukan untuk meninjau landing point rencana kaki jembatan Batam-Bintan di sisi Bintan (Tanjung Uban) untuk rencana trase lama/awal.
Survei dilanjutkan dengan susur landing point di sisi Kabil, landing point di Pulau Tanjung Sauh dan Pulau Ngenang, serta landing point di Tanjung Uban dilihat dari sisi laut.
Kepala BPIW, Hadi Sucahyono, mengatakan bahwa selain aspek-aspek teknis terkait informasi-informasi underground (aspek geologi), design teknis jembatan karena melalui palung yang dalam, aspek nilai tambah dan manfaat pembangunan Jembatan Batam-Bintan ini perlu dikawal semua pihak. Dalam waktu dekat pihaknya akan duduk bersama dengan para pemangku kepentingan.
Selain itu, “diharapkan pembangunan Jembatan Batam Bintan ini semakin membuka peluang pengembangan kegiatan wisata yang bertumpu pada keindahan alam, sehingga dimensi daya dukung lingkungan termasuk penataan kawasan permukiman nelayan seyogyanya menjadi bagian yg tidak terpisahkan,” ujarnya.
Hadi melanjutkan, survei dan kajian yang komprehensif mengenai rencana pembangunan jembatan ini memang harus dilakukan mengingat karakteristik wilayah yang berbentuk kepulauan. Pembangunan jembatan ini pun harus memperhitungkan evaluasi pembangunan jembatan-jembatan penghubung pulau lainnya dalam memajukan salah satu wilayahnya. (Tim Humas BPIW)