Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR melakukan penajaman output dan peran BPIW tahun 2020-2024 melalui indentifikasi resiko Tusi BPIW 2015-2019 sebagai upaya perumusan Blue Print Pengembangan Organisasi BPIW kedepan yang dapat mendukung arahan keterpaduan kebijakan program pengembangan infrastruktur wilayah sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Penyediaan Perumahan (ABCP) di lingkungan PUPR. Kegiatan ini nantinya akan bermuara pada penguatan struktur organisasi. Penguatan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri. “Penguatan Organisasi BPIW akan difokuskan kepada struktur yang semula lebih heavy pada perwilayahan yang bersifat sektoral seperti, pulau, kawasan, dan kota/desa, menjadi perwilayahan nasional berbasis pulau dan kepulauan sebagai satu kesatuan unit perencanaan,” ujar Sekretaris BPIW, Firman Hatorangan Napitupulu saat membuka kegiatan tersebut di Bandung, Kamis (27/7).
Kegiatan yang digelar dua hari ini merupakan pelaksanaan amanat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait pelaksanaan Rencana Aksi KPK, yang bertujuan membenahi tata cara perencanaan, program dan penganggaran pengembangan infrastruktur wilayah PUPR.
“BPIW diharapkan bisa memberikan arah kebijakan program unit organisasi (UNOR) di lingkungan PUPR untuk mendukung kawasan-kawasan maupun sektor-sektor strategis nasional secara terpadu yang mampu mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat pada satu sisi, dan mengendalikan kerusakan lingkungan bagi keberlanjutan pembangunan pada sisi lain," ujar Firman.
Disamping itu, agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan APBN yang semakin terbatas, BPIW diharapkan mampu mengupayakan program-program infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan pihak lain melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Permen 21 tahun 2018 ttg Tata Cara Pelaksaan Kerjasama KPBU diharapkan dapat mendukung pelaksanaan usulan program infrastruktur PUPR untuk diwujudkan. Jadi melalui KPBU ini pemanfaatan APBN untuk pembangunan program infrastruktur PUPR dapat lebih dioptimalkan,” tuturnya.
Nantinya juga akan diperjelas mengenai prinsip-prinsip kewilayahan yang menjadi basis perencanaan. Untuk periode 2020-2024 menurut Firman, BPIW akan konsisten melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mengamanatkan untuk tidak mengabaikan undang-undang yang berlaku.
“Basis perencanaan program pembangunan kita harus berbasis rencana tata ruang wilayah yang memiliki fokus tematik kawasan. Jadi kita fokus kesana. Kita juga melaksanakan direktif Presiden seperti program strategis nasional yang diarahkan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional sesuai peraturan-peraturan yang ada,” ungkap Firman.
Nantinya BPIW menjabarkan arahan kebijakan pembangunan wilayah dan memprioritaskan pembangunan beberapa infrastruktur yang akan dibangun untuk peningkatan perekonomian nasional.
Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana BPIW Kementerian PUPR Hasna Widiastuti menambahkan dalam rapat ini menghasilkan beberapa hal, salah satunya output BPIW 2020-2024. Ada delapan usulan output BPIW yakni Rencana Pengembangan Infrastruktur PUPR Jangka Panjang (RPIJP) dan Rencana Pengembangan Infrastruktur PUPR Jangka Menengah (RPIJM), yang telah memperhitungkan kebutuhan dan skema pembiayaan Infrastruktur PUPR dimaksud. Selain itu Renstra PUPR, Renstra BPIW, Rumusan Program dan Pembiayaan Tahunan, Monitoring dan Evaluasi (Output), serta Evaluasi Manfaat (Outcome).
Kegiatan yang dihadiri unit kerja di sekretariat dan pusat-pusat di BPIW tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni Mauritz M. Pasaribu, Sugiyantoro, James Siahaan, Tigoh Mursa, dan Tito Budiarto. (Hen/infobpiw)