Dikunjungi PUPR-PKP Rejang Lebong, BPIW Ungkap Komitmen Penerapan SPIP dan MR  

Layanan Informasi BPIW     |     22 Nov 2024     |     03:11     |     85
Dikunjungi PUPR-PKP Rejang Lebong, BPIW Ungkap Komitmen Penerapan SPIP dan MR   
Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan, Sekretariat BPIW, Bernadi Haryawan (kanan) saat menyambut kunjungan kerja jajaran Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) selama ini terus berupaya melakukan penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Resiko (MR). Hal itu diakui Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan, Sekretariat BPIW, Bernadi Haryawan saat menyambut kunjungan kerja jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu di Kantor BPIW, Jakarta, Rabu 20 November 2024.

Bernadi menjelaskan, BPIW memiliki tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan pengembangan wilayah “Hal tersebut masih mengacu pada nomenklatur 2020-2024,” terangnya.

BPIW mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan infrastruktur PUPR. Kontribusi yang sentral dan tanggung jawab yang besar melalui penyusunan perencanaan pembangunan infrastruktur berbasis pengembangan wilayah. Sehingga penerapan SPIP dan MR untuk mengelola risiko yang berpotensi mengganggu kinerja merupakan kebutuhan yang urgen.

Bernadi juga menjelaskan, SPIP merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawainya untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap perundangan-undangan. Hal ini sesuai tujuan SPIP berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Ia berpendapat, penerapan MR dengan benar dan tepat akan mengurangi berbagai risiko, dimulai dari mengantisipasi kegagalan perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur sampai mengurangi risiko tidak tepat sasarannya program pembangunan fisik infrastruktur PUPR.

Hal ini sejalan dengan definisi dan tujuan SPIP berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR, bahwa manajemen risiko merupakan suatu proses mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang  pencapaian tujuan organisasi.

Bernadi melanjutkan, adapun tujuannya adalah untuk penciptaan dan perlindungan nilai untuk menghadapi peluang dan ancaman terhadap ketercapaian sasaran dan peningkatan kinerja secara berkesinambungan, mengidentifikasi dan mengelola risiko di lingkungan organisasi dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan, melindungi manajemen dan pegawai organisasi dari risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Kemudian, mengoptimalkan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan fungsi/program/kegiatan di lingkungan organisasi, serta menciptakan kesadaran dan kepedulian seluruh pegawai, manajemen, dan semua pihak di lingkungan organisasi tentang pentingnya manajemen risiko.

Di tempat sama, Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Lampung, Syamsul Ma'arif yang didampingi jajarannya menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Ia mengakui, kunjungan kerja ke BPIW dalam rangka upaya meningkatkan wawasan dan kompetensi jajaran PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong dalam SPIP dan MR. Syamsul Ma’arif mengakui juga jajarannya masih perlu banyak meningkatkan kemampuan dalam SPIP dan Manajemen Resiko.

“Kita mendatangi ke BPIW PUPR, karena banyak kemiripan dalam tugas antara BPIW dan PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong,” terangnya.(Ris/Tiara)  

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: