Indonesia masih dihadapkan pada pandemi COVID-19 yang menimbulkan banyak kerugian. Jumlahnya pun sampai saat ini masih tinggi. Beberapa kegiatan usaha dan perkantoran sempat tutup. Hal ini menimbulkan dampak berupa terganggunya roda perekonomian nasional. Untuk itu pemerintah mengambil kebijakan membuka kembali kegiatan usaha dan perkantoran, dengan menerapkan adaptasi dengan kebiasaan baru yakni dengan mengedepankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, Kementerian PUPR telah menerbitkan Instruksi Menteri No.02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada 27 Maret 2020. Dalam Instruksi Menteri PUPR itu disebutkan langkah-langkah yang akan dilakukan diantaranya membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan COVID-19, mengidentifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19, dan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.
Kemudian, penyedia jasa pekerjaan konstruksi juga melakukan kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit dan Puskesmas setempat dan menghentikan sementara pekerjaan, jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19.
Instruksi Menteri PUPR tersebut juga menyebutkan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar atau keadaan memaksa, jika teridentifikasi memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
“Hal ini merupakan kebiasaan baru yang harus diterapkan untuk menjaga kondisi agar tetap sehat dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kepala BPIW Hadi Sucahyono saat menjadi menjadi pembicara pada Webinar Kesiapan Infrastruktur Dalam Menjalankan Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal), Rabu, 19 Agustus lalu.
Wabah Covid -19 ini telah menimbulkan dampak berupa meningkatnya pengangguran. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan pada Februari 2020 jumlah pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Hingga Desember 2020 diperkirakan jumlah pengangguran meningkat menjadi 10,88 juta hingga 12,38 juta orang.
Dukungan program infrastruktur sektor PUPR untuk membantu penanganan masalah dari dampak wabah tersebut, menurut Hadi salah satunya adalah program Padat Karya. Program ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran akibat Covid-19. Program Padat Karya diprioritaskan pada beberapa daerah dengan memperhatikan beberapa hal antara lain, kondisi kemiskinan penduduk, tingkat pengangguran, sebaran pandemi, dan kondisi Infrastruktur.
Pada kesempatan itu, Hadi juga menyampaikan bahwa perencanaan dan program pembangunan Infrastruktur PUPR ke depan dilakukan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur dan pemenuhan target pembangunan jangka menengah sesuai Rencana Strategis Kementerian PUPR. Perencanaan dan program dikaitkan juga dengan pencapaian Program Strategis Nasional, termasuk dukungan untuk Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Kegiatan yang digagas Universitas Mercu Buana ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PPN/ Bappenas yakni Budi Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Muhammad Fajri dari Praktisi Kesehatan. (Hen/infobpiw)