BPIW Kementerian PUPR mempunyai unit eselon III baru, yakni Bidang Kepatuhan Intern yang bertugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan teknis kepatuhan intern dan manajemen risiko, pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko atas kecurangan dan pencapaian target program dan kegiatan, serta pelaksanaan konsolidasi atas penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di BPIW.
Kepala BPIW Hadi Sucahyono menyatakan apa yang dilakukan bidang tersebut untuk menjaga nama baik BPIW dan juga Kementerian PUPR. Menurut Hadi dibutuhkan kerja sama yang baik semua pegawai untuk menjaga nama institusi dengan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.
“Itu pesan Pak Menteri untuk semua pegawai baik di kantor pusat maupun yang ada di daerah, “ ujar Hadi saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Unit Kepatuhan Intern dalam Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Unit Organisasi dan Unit Kerja di Lingkungan BPIW di BSD Tangerang, Rabu, 25 November.
Ia berharap, sebagai second line of defense, Bidang Kepatuhan Intern BPIW dapat melakukan pembinaan dan pemantauan manajemen risiko yang dilakukan oleh first line of defense di lingkungan BPIW. Manajemen risiko merupakan suatu proses identifikasi risiko, analisis, penilaian, dan upaya pengendalian untuk menghindari, meminimalisir, atau bahkan menghapus risiko yang mungkin terjadi.
“Kegiatan ini perlu melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara, sehingga semua pihak dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Tampil sebagai pembicara yakni Staf Khusus Menteri PUPR, Binsar H. Simanjuntak yang memaparkan mengenai Kebijakan Manajemen Risiko/Government Risk Control (GRC) sebagai Implementasi Kebijakan sembilan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Menurutnya GRC merupakan disiplin manajemen yang mengambil pendekatan yang terintegrasi untuk memenuhi pedoman internal yang ditetapkan untuk setiap aktivitas.
Hadirnya Unit Kepatuhan Intern (UKI) di Kementerian PUPR termasuk di BPIW menurutnya untuk membantu memberi solusi permasalahan terkait pekerjaan dan untuk memperlancar proses bisnis dan bukan untuk menghambat proses bisnis. “UKI itu sebagai advisor dan bukan sebagai watchdog, dia bersikap proaktif dan tidak reaktif,” ungkapnya. Selain itu menurut Binsar, UKI menjaga integritas dalam setiap penugasan maupun pada saat berinteraksi dan meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penugasan.
Kegiatan ini juga menghadirkan salah satu pakar terkait hal itu yakni Djoko Prihandono. Ia memaparkan mengenai Teknis Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPIW. Dalam paparannya ia menjelaskan Struktur Manajemen Risiko. Pertama, Unit Pemilik Risiko (UPR) sebagai first line of defense.
Unit ini sebagai pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi unit. Di BPIW UPR ini terdiri dari UPR BPIW-1 yakni eselon I atau Kepala BPIW, UPR BPIW yakni eselon II atau para Kepala Pusat dan Sekretaris BPIW, dan UPR BPIW 3 yakni eselon III.
Struktur yang kedua yakni Unit Kepatuhan Manajemen Risiko sebagai second line of defense. Unit ini menjalankan tugas dan fungsi kepatuhan internal. Tugasnya melaksanakan reviu atas penyusunan profil risiko dan rencana mitigasi risiko, pelaksanaannya, serta memantau tindak lanjut hasil reviu dan atau audit manajemen risiko.
Struktur Manajemen Risiko yang ketiga yakni Inspektorat Jenderal sebagai third line of defense yang bertugas melakukan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko serta melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level PUPR. FGD tersebut diikuti Kepala Pusat, Pejabat Administrator, dan Pejabat fungsional Madya, serta para staf di lingkungan BPIW. (Hen/infobpiw)