Pemerintah berencana membangun Istana Negara di Jayapura, Papua. Pembangunan Istana Negara tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Joko Widodo pada 9 Oktober 2019 lalu dengan 61 tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama Papua. Menurut Kepala Pusat Pengembangan infrastruktur PUPR Wilayah III BPIW Kementerian PUPR Manggas Rudy Siahaan, pembangunan Istana Negara termasuk dalam klasifikasi bangunan khusus, sebagaimana yang tercantum dalam Permen PU No. 45/PRT/M/2007.
“Oleh karena itu diperlukan pendekatan khusus seperti pembagian zona keamanan dalam pembangunannya termasuk infrastruktur pendukung, sehingga protokol keselamatan Presiden tetap terjaga serta zona pengaruhnya ke lingkungan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Papua,” ujar Rudy saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Istana Negara di Papua, Rabu, 28 Juli 2021.
Rapat yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini dilaksanakan melalui Video Conference. Menurut Rudy pembangunan Istana Negara seluas 10 Ha tersebut merupakan pengungkit perekonomian dan kesejahteraan rakyat Papua dan memberikan dampak sebagai icon nasional pada pengembangan kewilayahan di Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Jayapura dan sekitarnya.
Namun luas lahan 10 Ha tersebut terasa kurang dan disesuaikan dengan kebutuhan luas sesuai dengan kepentingan presiden. Sehubungan dengan hal itu, sudah terbit SK KLHK No. 351/2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) untuk Istana Kepresidenan dengan luas 52,53 Ha.
Dijelaskannya juga bahwa perencanaan utama pada pembangunan Istana Negara meliputi tiga zona dalam Kawasan Istana Negara yaitu zona inti dengan radius sekitar tiga kilometer, zona pendukung dengan radius sekitar 10 Km dan zona pengaruh sekitar 17-20 Km. “Ketiga zona ini akan menjadi area khusus yang perlu diatur pengembangannya terutama dari segi infrastrukturnya,” ucap Rudy. Kementerian PUPR kata Rudy telah memberi dukungan infrastruktur pada lokasi di sekitar rencana pembangunan Istana Negara yakni Kawasan Perbatasan Skouw dan Kota Baru Jayapura.
Dikatakannya juga bahwa kolaborasi bersama antar Kementerian/Lembaga termasuk TNI-Polri dan pemerintah daerah menurut Rudy merupakan kunci dalam pengembangan wilayah yang komprehensif, efisien dan efektif, sehingga pembangunan infrastruktur saling sinkron dan terintegrasi pada pembangunan tersebut.
Jarak dari Istana Negara di Papua ini menuju Jembatan Youtefa sekitar 12 Km dari dan sekitar 18 Km menuju Pelabuhan Jayapura. Sedangkan jarak Istana Negara menuju Kompleks Istora Papua Bangkit sekitar 34 Km dan sekitar 34 Km menuju PLBN Skouw.
Istana Negara di Papua ini akan menjadi Istana Kepresidenan yang ketujuh. Sebelumnya Indonesia sudah memiliki enam Istana Kepresidenan yakni Istana Negara Jakarta, Istana Merdeka Jakarta, Istana Cipanas Jawa Barat, Istana Bogor Jawa Barat, Istana Yogyakarta, dan Istana Tampak Siring Bali.
Kegiatan yang dimoderatori Kolonel Sugeng dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini diikuti para pejabat dari berbagai instansi. Dari Kementerian PUPR antara lain diikuti Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, Kepala Subdit Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Sri Sadono, dan Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III C BPIW Doedoeng Zenal Arifin.
Sedangkan dari instansi lain antara lain dihadiri oleh Staf Ahli Menteri PPN/ Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahaan Oktorialdi, Direktur Pengembangan Destinasi II Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wawan Gunawan, dan Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat. Selain itu juga diikuti perwakilan dari Kasad TNI, Mabes Polri, Kodam XVII Cendrawasih, dan Polda Papua. (Hen/infobpiw)