Inovasi Sistem Pendukung Perencanaan Infrastruktur PUPR

Layanan Informasi BPIW     |     09 Feb 2018     |     09:02     |     2071
Inovasi Sistem Pendukung Perencanaan Infrastruktur PUPR

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) kembali membuat inovasi. Kali ini, BPIW menciptakan aplikasi sistem informasi baru, yakni Sistem Informasi dan Data Base Online Rencana Induk Pengembangan Infrastruktur (Sibas Ripi).

Inovasi terbaru BPIW tersebut diungkapkan Kepala Pusat Perencanaan Infrastruktur PUPR, Bobby Prabowo dalam Sosialisasi Sibas Ripi kepada jajaran pejabat BPIW di Semarang, beberapa waktu lalu. 

Bobby menyatakan, Sibas Ripi merupakan aplikasi untuk membantu penyusunan perencanaan jangka panjang dan menengah. "Sarana komputerisasi yang memudahkan dalam penyusunan rencana induk pengembangan infrastruktur PUPR secara terpadu dengan pengembangan wilayah, baik untuk pulau dan kepulauan," paparnya.

Sibas Ripi, lanjutnya, dapat juga berfungsi sebagai media koordinasi antar unit organisasi (Unor) di lingkungan Kementerian PUPR. Bahkan, koordinasi antar lembaga pemerintah yang melakukan perencanaan di tingkat pusat hingga daerah serta pelaku pembangunan lainnya.

Lebih lanjut Bobby menerangkan, Sibas Ripi mempunyai sistem informasi dan database yang relatif lengkap, sehingga dapat dioptimalkan sebagai perangkat Decision Making Support System (Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan,-red).  “Hal itu terkait analisis data yang dapat disediakan kepada pimpinan di jajaran Kementerian PUPR secara cepat dan tepat, untuk pengambilan keputusan lebih lanjut,” terangnya.

Bobby menerangkan, saat ini aplikasi Sibas Ripi telah ditautkan pada Website BPIW dalam menu "Aplikasi" bersama-sama Bank Data BPIW, Sipro dan Sominah.  Ia juga bertekad untuk dapat mengembangkan Sibas Ripi. “Desainnya semakin menarik serta aplikasinya agar dapat digunakan pada semua jenis piranti atau multi platform,” tambahnya.

Ia menegaskan, amanah pembuatan Sibas Ripi telah dicantumkan pada salah satu pasal Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PUPR tentang Rencana Induk Pengembangan Infrastruktur PUPR secara Terpadu dengan Pengembangan Wilayah untuk Pulau dan Kepulauan melalui izin prakarsa Menteri PUPR pada tanggal 15 September 2017 lalu. (ris/infoBPIW)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: