BPIW Arahkan Pengembangan Infrastruktur PUPR Penuhi 3 Unsur Sasaran

Layanan Informasi BPIW     |     29 Jan 2018     |     01:01     |     1211
BPIW Arahkan Pengembangan Infrastruktur PUPR Penuhi 3 Unsur Sasaran

Arah kebijakan nasional infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke depan dititikberatkan pada tiga hal, yakni pengembangan infrastruktur untuk penunjang pemberantasan kemiskinan, penunjang bangkitan ekonomi masyarakat serta penunjang dalam mengurangi kesenjangan antar kawasan.

Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, BPIW Kementerian PUPR, Lana Winayanti saat membuka Pembahasan Arah Kebijakan Nasional Bidang Infrastruktur PUPR di Bandung, (25-26/1).

Lana menjelaskan, BPIW mendapat amanat dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar produk perencanaan dan program ke depan mencapai tiga hal tersebut. Selain itu, lanjutnya, BPIW perlu semakin meningkatkan kualitas produk perencanaannya, agar dapat semakin berperan sebagai pemandu bagi Unit Organisasi (Unor)-unor di Kementerian PUPR.

Menurutnya, BPIW sebetulnya memiliki kewenangan untuk pengendalian pengembangan infrastruktur wilayah di Indonesia. Hal itu berlaku baik untuk unor di lingkungan Kementerian PUPR maupun pemangku kepentingan lainnya.

Ia menjelaskan, wewenang tersebut adalah rekomendasi teknis BPIW yang merupakan hasil kajian komprehensif. "Misalnya, rekomendasi teknis perlunya pembangunan jalan dari titik A ke titik B kepada Ditjen Bina Marga, dimana dalam rekomendasi teknis tersebut diungkapkan alasan mendasar perlunya jalan tersebut dari kajian-kajian objektif serta komprehensif," papar Lana.

Selain itu, ungkap Lana, BPIW dapat juga memberikan rekomendasi teknis untuk pemangku kepentingan di luar Kementerian PUPR. “Misalnya, terkait dampak dari pembangunan megaproyek Meikarta. Rekomendasi teknis tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri, untuk kemudian menjadi masukan kebijakan Menteri," ungkapnya seraya menambahkan, saat ini Unor di Kementerian PUPR sedang menanti berbagai rekomendasi teknis dari BPIW.

Menurutnya, saat ini produk BPIW belum diketahui secara luas oleh pengguna. ”Dengan begitu, jajaran BPIW perlu semakin percaya diri menyampaikan produk perencanaannya,” ungkap Lana.

Di tempat sama, Sekretaris BPIW Kementerian PUPR, Firman Napitupulu mengatakan, BPIW sudah saatnya untuk semakin gencar dalam mengkomunikasikan produk berupa hasil kajian. Dengan begitu, keberadaan BPIW akan sangat dirasakan konsumen BPIW.

Firman juga meminta, segenap insan BPIW semakin berani dalam menyampaikan hasil kajian-kajian yang selama ini telah disusun. “Kita harus percaya diri menyampaikan, agar BPIW memang kelihatan karyanya. Soalnya, kajian-kajian yang dilakukan selama ini bisa kurang optimal pemanfaatannya kalau tidak diketahui user, minimal BPIW banyak memberikan hasil kajian untuk pertimbangan kebijakan bapak Menteri” tegasnya.

Di sesi berbeda, Direktur Pengairan dan Irigasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Abdul Malik mengatakan, dalam menguatkan kinerja perencanaan memang Bappenas dan BPIW perlu semakin berkolaborasi.

“Terlebih dalam Visi Indonesia 2045, Presiden menginginkan infrastuktur merata di seluruh Indonesia,” ungkap Abdul.  

Terjalinnya kolaborasi dan sinergi yang kuat antar Bappenas dan BPIW, lanjut Abdul, membuka peluang terciptanya banyak produk perencanaan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.

Ia yakin, hadirnya produk perencanaan pembangunan infrastruktur yang berkualitas akan memudahkan unor teknis pengembangan infrastruktur dalam mencapai sasaran Visi Indonesia 2045. 

DI tempat sama, Perwakilan Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian PUPR, Arifin mengatakan, dalam mencapai produk perencanaan berkualitas ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan lebih dalam.

"Pertama, perencanaan program dan anggaran perlu memenuhi standar yang telah ditentukan pemerintah" terangnya. Kemudian, lanjut Arifin, perlu ada tindak lanjut pertemuan dengan unor teknis.

Artinya, terang Arifin, koordinasi dan sinkronisasi merupakan hal yang wajib dalam mengkomunikasikan berbagai produk perencanaan yang telah disusun, terutama terkait program dan anggaran. (ris/dra/infoBPIW)

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: