Inovasi Pembiayaan Dibutuhkan untuk Percepatan Pengembangan Infrastruktur

Layanan Informasi BPIW     |     03 May 2017     |     10:05     |     1028
Inovasi Pembiayaan Dibutuhkan untuk Percepatan Pengembangan Infrastruktur

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan berbagai inovasi skema pembiayaan, agar dapat melakukan percepatan pengembangan infrastruktur PUPR di tanah air.

“Hal itu dilakukan mengingat masih adanya kesenjangan antara kemampuan dan kebutuhan anggaran, yakni kebutuhan pembiayaan infrastruktur sektor ke-PUPR-an pada 2015-2019 mencapai Rp. 2.232 triliun, namun kemampuan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara,-red) mencapai Rp.1.226 triliun,” ungkap Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan saat memberikan kuliah umum “Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Strategi Pembiayaan untuk Percepatan Pembangunan,” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (2/5).

Hadir dalam kuliah umum ini, guru besar, para dosen, serta mahasiswa-mahasiswi dari jurusan Planologi, Universitas Trisakti.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur, ujar Rido, inovasi pembiayaan menjadi sebuah tuntutan, agar pengembangan infrastruktur dapat dilakukan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

Ia mencontohkan, salah satu inovasi yang dilakukan pemerintah dengan menggulirkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Menurutnya, KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum yang menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Jenis infrastruktur PUPR yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU, papar Rido, mulai dari infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan sampah dan infrastruktur perumahan rakyat.

“Saat ini yang tengah berjalan adalah pengembangan infrastruktur untuk jalan tol Balikpapan-Samarinda (99 km), Jalan Tol Manado–Bitung (39 km), Jalan Tol Pandaan–Malang (38 km), Jalan Tol Serpong–Balaraja (30 km) dan Jalan Tol Batang–Semarang (75 km). Selain itu, ada juga SPAM (Sistem Pengadaan Air Minum,-red) Regional Umbulan di Jawa Timur yang memiliki kapasitas (4.000 liter/s),” papar Rido.

Di samping itu, Rido juga menerangkan, Kementerian PUPR menerapkan metode berbasis kewilayahan atau Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).

“Seluruh wilayah yang ada di tanah air terkelompokan dalam 35 WPS. Penerapan WPS ini dilakukan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah strategis, yang dapat memberi efek berantai serta daya ungkit yang lebih baik terhadap wilayah-wilayah sekitarnya,” paparnya.

Di sisi lain, Rido menjelaskan, untuk arah kebijakan dan strategi pembangunan Kementerian PUPR dalam menunjang sasaran nasional, antara lain meningkatkan ketahanan air, kedaulatan pangan dan energi.

Dalam sasaran pembangunan infrastruktur PUPR 2015-2019, ungkap Rido, sektor sumber daya air ditarget dapat membangun 65 bendungan, penyediaan 67,53 M3/s air baku, 1 juta ha jaringan irigasi baru, 3 juta ha rehabilitasi jaringan irigasi, 530 KM pengamanan pantai dan 3.000 KM pengendali banjir.

Harapannya, ungkap Rido, agar pembangunan di sektor sumber daya air, dapat menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam rangka kemandirian ekonomi.

Kemudian, pembangunan untuk mendukung konektivitas nasional. “Pada sasaran pembangunan infrastruktur PUPR 2015-2019 ditarget terwujud 1.000 KM jalan tol,” jelasnya.

Selain itu, pembangunan 2.650 KM jalan nasional, pembangunan 29.859 M jembatan baru, peningkatan kapasitas jalan nasional 3.073 KM serta peningkatan kualitas jembatan sepanjang 19,953 M. Adanya konektivitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global.

Ada juga dukungan terhadap peningkatan kualitas dan permukiman di perkotaan dan perdesaan serta meningkatkan keseimbangan pembangunan antardaerah, terutama di kawasan tertinggal, kawasan perbatasan dan kawasan perdesaan.(ris/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: