Pengembangan infrastruktur memiliki peran yang sangat strategis dalam kemajuan ekonomi negara. Pasalnya, pada proses pembangunan maupun pasca pembangunan, hanya pengembangan infrastruktur yang memiliki efek berantai. Termasuk, daya ungkit dalam pertumbuhan ekonomi.
Demikian diungkapan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rido Matari Ichwan dalam Ministerial Lecture yang mengangkat tema “Kebijakan Pengembangan Infrastrukur Wilayah dan Strategi Pembiayaan untuk Percepatan Pembangunannya,” di Universitas Islam Bandung (Unisba), Bandung, Sabtu, (22/4).
Untuk itu, lanjutnya, pengembangan infrastruktur yang dilakukan suatu negara pada hakekatnya merupakan upaya nyata membangun ekonomi masyarakat. Sebab, untuk mencapai kemajuan ekonomi senantiasa memerlukan infrastruktur yang memadai.
Rido juga memaparkan, untuk arah kebijakan dan strategi pembangunan yang dilakukan Kementerian PUPR dalam menunjang sasaran nasional, antara lain meningkatkan ketahanan air, kedaulatan pangan dan energi.
Dalam sasaran pembangunan infrastruktur PUPR 2015-2019, ungkap Rido, sektor sumber daya air ditarget dapat membangun 65 bendungan, penyediaan 67,53 M3/s air baku, 1 juta ha jaringan irigasi baru, 3 juta ha rehabilitasi jaringan irigasi, 530 KM pengamanan pantai dan 3.000 KM pengendali banjir.
“Harapannya agar pembangunan di sektor sumber daya air, dapat menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam rangka kemandirian ekonomi,” terangnya
Kemudian, lanjut Rido, pembangunan untuk mendukung konektivitas nasional. Pada sasaran pembangunan infrastruktur PUPR 2015-2019 ditarget terwujud 1.000 KM jalan tol. “Baik yang dibangun pemerintah maupun swasta,” terangnya.
Selain itu, pembangunan 2.650 KM jalan nasional, pembangunan 29.859 M jembatan baru, peningkatan kapasitas jalan nasional 3.073 KM serta peningkatan kualitas jembatan sepanjang 19,953 M. “Hal itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global,” jelas Rido.
Ada juga dukungan terhadap peningkatan kualitas dan permukiman di perkotaan dan perdesaan serta meningkatkan keseimbangan pembangunan antardaerah, terutama di kawasan tertinggal, kawasan perbatasan dan kawasan perdesaan.
Dalam mewujudkan sasaran pembangunan infrastruktur PUPR 2015-2019, Rido menerangkan, Kementerian PUPR menerapkan metode berbasis kewilayahan atau Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).
“Dimana seluruh wilayah yang ada di Indonesia, semuanya masuk menjadi terkelompokan dalam 35 WPS,” urainya. Ia menjelaskan, penerapan WPS agar pengembangan infrastruktur dapat dilakukan dengan tepat di wilayah strategis, yang dapat memberi efek berantai pada pengembangan di wilayah-wilayah sekitarnya.
Rido juga mengakui, saat ini terdapat kesenjangan antara kemampuan dan kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur PUPR 2015-2019. “Kebutuhan investasi infrastruktur 2015-2019 mencapai Rp 4.796 triliun, namun kemampuan APBN plus APBD mencapai Rp 1.978 triliun,” terangnya.
Agar dapat memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur, lanjutnya, diperlukan berbagai inovasi pembiayaan, supaya pengembangan infrastruktur dapat dilakukan percepatan.
Salah satu inovasi yang dilakukan pemerintah, ungkap Rido, pengembangan pembiayaan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Menurutnya, untuk jenis infrastruktur PUPR yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU, yakni infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan sampah dan infrastruktur perumahan rakyat.
Di sisi lain, Rido juga mencontohkan, untuk meningkatkan jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengakses rumah layak huni, pada tahun 2015-2019 Kementerian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan menyalurkan bantuan pembiayaan pembangunan 1.350.000 unit rumah tangga.
Selain itu, terdapat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan program pemberian bantuan dan kemudahan perolehan rumah bagi MBR dengan suku bunga rendah 5%, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, uang muka ringan, bebas PPN, serta bebas premi asuransi dan asuransi kebakaran.
Ministerial Lecture yang digelar di Aula Utama Unisba ini diikuti ratusan mahasiswa sarjana dan pasca sarjana program Perencanaan Wilayah dan Kota Unisba. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi mengenai pengembangan infrastruktur dan wilayah di Indonesia.(ris/infoBPIW)