Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Unit Organisasi (Unor) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna mendapat masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perkotaan di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW, Agusta Ersada Sinulingga menyampaikan, Kementerian PUPR memiliki peran yang besar dalam pengelolaan perkotaan, khususnya dalam penyelenggaraan infrastruktur.
“RPP Perkotaan yang tengah disusun Kemendagri merupakan peraturan bersama untuk memecahkan masalah-masalah perkotaan, baik berkaitan dengan infrastruktur, penataan ruang, perhubungan, dan lain sebagainya, sehingga memerlukan masukan, salah satunya dari Kementerian PUPR sebagai kementerian teknis,” papar Agusta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kota Besar dan Kota Baru, Manggas Rudy Siahaan mengatakan, RPP Perkotaan perlu memuat pengaturan pendanaan dan pembiayaan infrastruktur. Pasalnya, ada beberapa perkotaan yang berada pada lintas batas administrasi kabupaten/kota bahkan provinsi.
Rudy menambahkan, pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan berpotensi menimbulkan kendala pembiayaan yang disebabkan keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga perlu dikuatkan dengan mekanisme pembiayaan non APBN.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sugiyantoro sebagai Tim dari Kemendagri. Ia berharap, RPP Perkotaan dapat mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) dalam menyusun rencana pembangunan, agar dapat menentukan pelayanan yang sesuai dengan fungsi dan kebutuhan perkotaan.
Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka koordinasi internal Kementerian PUPR untuk mendapatkan masukan dari masing-masing Unor teknis, guna memperkaya muatan RPP Perkotaan yang tengah disusun Kemendagri.
RPP Perkotaan akan menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan pelayanan infrastruktur perkotaan. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari masing-masing unor, mulai dari perwakilan Sekretariat Jenderal, Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Penyediaan Perumahan, serta internal BPIW.(Mikdam/infoBPIW)