Infrastruktur sektor PUPR khususnya bidang keciptakaryaan sudah selayaknya dimanfaatkan secara optimal. Kepala BPIW Kementerian PUPR Hadi Sucahyono menyatakan banyak infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR diserahterimakan dan dimanfaatkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini disampaikan Hadi saat diminta masukan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Teuku Iskandar, Jumat 15 Mei lalu.
Iskandar saat ini tengah mengikuti Diklat PIM I dan sedang menyelesaikan tugas akhir yang bertemakan Optimalisasi Pemanfaatan Infrastruktur PUPR khususnya bidang Cipta Karya yang meliputi air minum, sanitasi, limbah, sampah, dan permukiman.
Dalam melakukan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur bidang Keciptakaryaan yang diserahkan ke Pemda, Hadi menilai ada beberapa permasalahan. Pertama, Pemda belum memiliki anggaran yang cukup untuk mengoperasikan infrastruktur Keciptakaryaan yang dibangun seperti instalasi air minum dan jalan lingkungan.
Permasalahan kedua menurut Hadi adalah daerah tidak semua memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten terkait pengelolaan infrastruktur. Hal ini bisa disebabkan oleh belum meratanya kemajuan suatu daerah, sehingga belum memiliki ahli yang menjalankan hal tersebut.
Permasalahan ketiga adalah kesesuaian infrastruktur itu ditempatkan. Artinya pada saat infrastruktur dibangun, dibutuhkan partisipasi Pemda untuk berkonsultasi, apakah sudah tepat lokasinya. “Bisa juga dikarenakan suatu lokasi hanya mempunyai lahan yang seadanya. Hal ini karena terbatasnya lahan yang dimiliki Pemda,” ucap Hadi.
Selanjutnya, permasalahan yang keempat adalah proses administrasi serah terima yang memakan waktu relatif tidak sebentar. Bila infrastruktur yang dibangun nilainya tinggi, maka proses administrasi serah terima aset infrastruktur dari Pemerintah Pusat ke Pemda tidak hanya melalui Sekretariat Jenderal di Kementerian PUPR tapi juga sampai Kementerian Keuangan atau bahkan bisa sampai ke Presiden.
“Sebenarnya Pak Iskandar ingin belajar dari BPIW mengenai Anjungan Cerdas yang ada di Bali dan Trenggalek yang saat ini telah dimanfaatkan masyarakat,” tuturnya.
Diakuinya proses administrasi pelimpahan pengelolaan proyek infrastruktur dari Pemerintah Pusat ke Pemda membutuhkan waktu tidak sebentar, sekitar 1 sampai 2 tahun. Hal ini mengingat proyek yang dibangun bernilai tinggi.
Sambil proses pelimpahan ini berjalan, menurut Hadi BPIW membuat surat pernyataan semacam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemda, karena mereka sudah ingin menggunakan Anjungan Cerdas, karena tahun lalu banyak orang mudik natal dan tahun baru.
Salah satu poin MoU itu adalah Pemda bersedia untuk memperbaiki, bila terjadi kerusakan. Artinya Pemda dapat menggunakan Anjungan Cerdas setelah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyetujui penggunaan Anjungan Cerdas tersebut. “Kita juga minta polisi melakukan penjagaan agar tidak terjadi pencurian,” tuturnya.
Dari pengalaman yang ada Hadi mengakui pemanfaatan infrastruktur perlu ditingkatkan, tidak hanya membangun, tapi output maupun outcome dari pembangunan infrastruktur tersebut harus dipercepat pemanfaatannya dengan perjanjian dengan Pemda. (Hen/infobpiw)