Hadiri Konsinyasi Reviu Profil Risiko UPR T-2, Kepala BPIW Berharap Pelaksanaan Manajemen Risiko meningkat di Level “Managed”

Layanan Informasi BPIW     |     02 May 2024     |     11:05     |     693
Hadiri Konsinyasi Reviu Profil Risiko UPR T-2, Kepala BPIW Berharap Pelaksanaan Manajemen Risiko meningkat di Level “Managed”
Foto bersama Kepala BPIW beserta pejabat serta staf BPIW usai kegiatan manajemen risiko

BPIW Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional menggelar Konsinyasi Reviu Profil Risiko Unit Pemilik Risiko UPR T-2 dalam Rangka Peningkatan Penerapan Manajemen Risiko. Konsinyasi Reviu Profil Risiko tersebut dilaksanakan di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Barat, di Kota Bandung, pada 2 dan 3 Mei 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penajaman terkait Profil Risiko UPR T-2 di Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional Tahun Anggaran (TA) 2024. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri pejabat BPIW antara lain Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, Sekretaris BPIW, Benny Hermawan, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I, Boby  Ali Azhari, dan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III, Pranoto. 

Saat membuka kegiatan konsinyasi tersebut pada Kamis 2 Mei 2024, Kepala BPIW Kementerian PUPR, Yudha Mediawan berharap pelaksanaan Manajemen Risiko dapat terus ditingkatkan hingga mendapat nilai yang maksimal.  Lebih lanjut Yudha menjelaskan bahwa evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko tingkat unit kerja di lingkungan BPIW telah dilakukan untuk periode penerapan tahun 2023. Hasil evaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko BPIW meningkat dibanding hasil di tahun 2022. “Saya mengapresiasi nilai yang cukup baik ini. Tahun 2024 ini kita targetkan mendapat nilai minimal 75 untuk meningkat menjadi level 4 (managed),” ucapnya. 

Level Managed merupakan tingkatan dimana penerapan Manajemen Risiko dinilai telah efektif mendukung pencapaian tujuan organisasi, serta sudah dilaksanakan secara menyeluruh dan terstruktur.  Beberapa hal yang perlu dilaksanakan untuk mencapai level 4 adalah keterlibatan pemilik risiko yakni pimpinan unit kerja/para pejabat pimpinan tinggi pratama di seluruh tahapan Manajemen Risiko, terutama rapat penyusunan profil risiko dan pembahasan pemantauan pelaksanaannya. 

Penerapan manajemen risiko diukur dengan bukti dukung implementasi melalui dokumentasi seluruh tahapan manajemen risiko, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Dokumentasi agar dituangkan dalam bentuk tertulis, misal membuat minute of meeting, atau lebih baik lagi jika menyusun Nota Dinas dari pimpinan unit kerja ke pejabat dan para pegawai perihal implementasi Manajemen Risiko di unit kerjanya. 

Pada tahap perencanaan kegiatan, perlu dilakukan identifikasi risiko yang dapat dituangkan pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan profil risiko tahunan. Proses manajamen risiko yang melekat pada keseluruhan kegiatan yang dilakukan, diperlukan dalam rangka menjaga keluaran pekerjaan sehingga capaian organisasi tidak terganggu. Rencana kerja terkait implementasi manajemen risiko selanjutnya adalah target 90% pejabat dan pegawai sudah mengikuti pelatihan/workshop/pembekalan terkait Manajemen Risiko. Selain itu, perlu terus ditingkatkan mengenai pemahaman substansi dalam penyusunan profil risiko, terutama dalam analisis risiko untuk menilai dampak dan kemungkinan risiko. Perlu dilakukan berbasis database atau history kejadian yang valid. 

“Sistem informasi Manajemen Risiko di Tingkat Kementerian harus kita dorong untuk segera diselesaikan karena adanya urgensi digitalisasi manajemen risiko. Kemudian pengisian survei internal agar tidak perlu diarahkan, karena dengan pelaksanaan Manajemen Risiko yang baik, maka para pegawai akan memberikan penilaian baik dengan sendirinya,” pesan Kepala BPIW sebelum mengakhiri sambutan.  (Hen/Tiara)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: