Dukung Pengembangan di KTI, Puswil III BPIW Tajamkan Dokumen RPIW 10 Provinsi

Layanan Informasi BPIW     |     15 May 2023     |     09:05     |     6143
Dukung Pengembangan di KTI, Puswil III BPIW Tajamkan Dokumen RPIW 10 Provinsi
Kepala Puswil III BPIW, Abram Elsajaya Barus saat membuka Workshop Penajaman RPIW di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua di Kota Bekasi, 15 Mei 2023.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah (Puswil) III Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan penajaman Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) untuk 10 (sepuluh) provinsi di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua. Hal itu dilaporkan pada kegiatan "Workshop Penajaman RPIW di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua” yang digelar di Kota Bekasi, Jawa Barat, 15-17 Mei 2023.

Kepala Puswil III BPIW, Abram Elsajaya Barus saat membuka kegiatan menyampaikan, pembangunan infrastruktur memegang peranan penting dalam meningkatkan daya saing wilayah. "Untuk itu, diperlukan suatu rencana pengembangan infrastruktur wilayah PUPR terpadu yang menterjemahkan arah kebijakan jangka panjang serta jangka menengah ke dalam perencanaan tahunan," terang Abram.

Abram melanjutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 6 tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR, BPIW diberikan tugas untuk menyusun dokumen RPIW. Ia mengatakan, penyusunan RPIW di Puswil III telah dilakukan sejak tahun 2022.

Menurutnya, muatan dokumen RPIW terdiri atas Arah Kebijakan, Profil Wilayah dan Potensi Daerah, Profil dan Kinerja Infrastruktur, Permasalahan dan Isu Strategis, Skenario Pengembangan Wilayah, Analisis Kebutuhan  Infrastruktur, dan Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur.

Abram menekankan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) menjadi fokus pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR. Hal tersebut sebagai bagian dari amanah Nawa Cita yakni membangun dari pinggiran. Pembangunan di KTI juga dilakukan untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI).

“Penyusunan RPIW telah rampung, akan tetapi seiring dengan perkembangan waktu, terjadi perubahan kebijakan kewilayahan, seperti untuk Wilayah Papua yang sebelumnya dari 2 provinsi menjadi 6 provinsi. Hal ini memerlukan penyesuaian dalam RPIW, di mana kita mengetahui dokumen RPIW ini merupakan living dokumen yang memerlukan monitoring dan evaluasi sendiri. Penyesuaian dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya. Adapun RPIW 10 provinsi yang dilakukan penajaman yakni, Provinsi Papua termasuk di dalamnya 3 provinsi DOB, Provinsi Papua Barat termasuk 1 provinsi DOB, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara. 

Abram juga menjelaskan, RPIW merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan program lintas sektor dan strategis nasional. “Dalam hal ini penajaman RPIW sangatlah penting, di mana kementerian dan lembaga lain juga berperan dalam mewujudkan RPJMN mempunyai arahan kebijakan sesuai dengan sektor masingmasing,” terang Abram.

Menurutnya, skenario KTI dibutuhkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai perumus kebijakan dan strategi operasional di bidang pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah, sehingga dapat diterjemahkan dalam penyusunan RPIW dan Renstra Kementerian PUPR. Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi pedoman bagi pemanfaatan sumber daya alam yang optimal dan lestari serta menjadi dasar pembangunan sarana dan prasarana pembentuk struktur ruang nasional. Menurutnya, mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RTR Pulau, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) yang masing-masing mempunyai skenario diselaraskan ke dalam RPIW.

“Dengan demikian, maka RPIW sebagai living dokumen harus selalu diupdate sesuai dengan perkembangan dinamika. Dengan diselenggarakannya workshop ini diharapkan kami mendapat masukan sehingga menyesuaikan dokumen RPIW yang ada sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Pada kegiatan workshop ini ditindaklanjuti dengan pembahasan penajaman RPIW yang dilakukan melalui 3 desk, yakni Desk Pulau Sulawesi, Desk Kepulauan Maluku dan Desk Pulau Papua. Workshop ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Akademisi/Pakar Perencanaan Wilayah dari Universitas Diponegoro. Hadir juga pada acara tersebut pejabat administrator, subkoordinator serta staf di lingkungan Puswil III BPIW.(Ris/Tiara)

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: