BPIW Susun Juknis Integrasi Program PUPR dalam Mendukung Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Layanan Informasi BPIW     |     28 Aug 2023     |     04:08     |     5707
BPIW Susun Juknis Integrasi Program PUPR dalam Mendukung Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I, Boby Ali Azhari (kiri) saat membuka acara

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR melakukan pembahasan penyusunan pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) integrasi Program PUPR dalam mendukung kebijakan Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem (PKE). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin 28 Agustus 2023 di Jakarta. 

Penyusunan juknis ini diperlukan dalam rangka pelaksanaan amanat Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kementerian PUPR diberikan tiga amanat yaitu melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan, memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi pemukiman bagi keluarga miskin ekstrem.

Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I, Boby Ali Azhari, dalam sambutannya mengatakan bahwa BPIW diamanatkan sebagai koordinator tim integrasi sesuai Kepmen PUPR nomor 1451 tahun 2021. Salah satu tugasnya yakni mengkoordinasikan kegiatan tim, penyusunan rencana pengembangan infrastruktur PUPR, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas tim. “Dalam rangka pengaturan pelaksanaan perencanaan, pemrograman, serta monitoring pelaksanaan program PKE dan stunting di Kementerian PUPR maka diperlukan penyusunan petunjuk teknis integrasi program PKE di Kementerian PUPR,” jelas Bobby.

Pada hari pertama diskusi ini, dihadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yaitu Asdep Penanganan Kemiskinan, Katiman Kartowinomo. Menko PMK menetapkan Kepmenko Nomor 32 Tahun 2022 tentang pedoman Umum pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem untuk memberikan pedoman bagi kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah dari tingkat Provinsi, Kabupaten/kota, hingga desa agar dapat secara terarah dan terpadu dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan program yang mendukung pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, menambahkan bahwa memang saat ini PKE tidak spesifik disebutkan dalam Renstra 2020-2024, namun di dalam RPJMN program pengentasan kemiskinan selalu ditargetkan penurunannya oleh karena itu, akan menjadi masukan juga dalam Renstra PUPR 2025-2029. “Sehingga kita lebih kuat dalam menangani integrasi PKE ini di PUPR." ujarnya.  

Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.A, Hasna Widiastuti, memaparkan bahwa juknis  ini nantinya diterbitkan dalam format Surat Edaran Kepala BPIW. Juknis ini diharapkan dapat menjadi acuan semua Unit Organisasi Kementerian PUPR dan stakeholder terkait agar pelaksanaan program nantinya tertuju pada satu titik lokus/kawasan yang sama, baik secara wilayah maupun target masyarakat yang berhak.

Diskusi ini dihadiri pula oleh pejabat administrator dan jajarannya dari unit kerja di BPIW dan perwakilan Unit Organisasi di Kementerian PUPR. (MBA/Tiara)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: