Guna meningkatkan kinerja perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur PUPR), Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR saat ini melakukan penyusunan rumusan strategi untuk pencapaian target penanganan kawasan strategis tahun 2022-2024 dalam rangka memenuhi target Renstra BPIW 2020-2024 serta merespon dinamika pembangunan dan kebijakan nasional.
Hal itu terungkap dalam Pembahasan Strategi Pencapaian Target Penanganan Kawasan Strategis Tahun 2022-2024 di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. Kegiatan tersebut juga digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra saat menyampaikan arahan menyatakan, untuk penanganan kawasan strategis jajaran BPIW perlu terlebih dahulu merumuskan secara tegas kriteria kawasan strategis itu sendiri.
Hal itu perlu dilakukan agar memudahkan dalam memilih kawasan strategis untuk dikaji pada tahun mendatang. “Dan, kita (BPIW) harus melakukan apa (perencanaan dan pemrograman pembangunan,-red) di kawasan strategis yang dipilih itu, agar sesuai harapan” ungkap Rachman Arief .
Selain itu, lanjutnya, BPIW juga perlu lebih banyak berinteraksi dengan unit organisasi (Unor) di lingkungan Kementerian PUPR maupun Kementerian/Lembaga lain, agar konsep pengembangan kawasan strategis dan rencana program pembangunan infrastruktur yang diusung BPIW dapat diimplementasikan.
“Hal yang penting juga, BPIW perlu melakukan sinkronisasi program pembangunan dengan Unor pada kawasan stretegis tertentu. Bahkan, hal itulah yang membuat kedudukan BPIW eksis,” tegas Rachman Arief.
Di tempat sama, Sekretaris BPIW Kementerian PUPR, Iwan Nurwanto menjelaskan bahwa berdasarkan Renstra BPIW 2020-2024 terdapat 249 kawasan yang berasal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan pembangunan ekonomi.
“Sampai tahun 2021, BPIW telah menyusun dokumen perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur PUPR untuk 195 kawasan, sehingga target penanganan kawasan 2022-2024 adalah sebesar 54 kawasan strategis,” papar Iwan.
Ia menambahkan, perencanaan dan pemrograman pada kawasan strategis dilakukan untuk selanjutnya dimanfaatkan dan ditindaklajuti oleh Unor di lingkungan Kementerian PUPR.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional (Kapusnas) BPIW, Benny Hermawan menyatakan, kriteria untuk menentukan strategi penanganan kawasan dapat dilihat dari dua aspek yaitu kebutuhan internal BPIW dan kebutuhan eksternal untuk mendukung sektor lainnya.
Kemudian, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I (Kapuswil I) BPIW, Hari Suko Setiono mengatakan, misi utama BPIW adalah melakukan planning dan budgeting pembangunan infrastruktur PUPR. “Saat ini sudah banyak kajian yang dilakukan BPIW, yang perlu dipertajam adalah sampai budgeting,” terangnya.
Ia berharap, tahun kedepannya perlu diperhatikan implementasi pembangunan kawasan serta perlu diperkuat kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur. Hal itu untuk memperkuat budgeting dari rencana pembangunan infrastruktur kawasan.
Selain itu, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II BPIW, Kuswardono menilai, saat ini memang perlu kesepakatan baru untuk kriteria kawasan strategis. Soalnya, beberapa tahun terakhir kondisi di lapangan telah mengalami perubahan yang drastis.
“Tantangan kita saat ini adalah mengetahui kondisi kawasan, kesesuaian perencanaan yang telah dilakukan dengan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Di tempat sama, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III BPIW, M Rudy Siahaan mengatakan,"Dari 443 kawasan di Wilayah III terdapat 21 kawasan tematik. Permasalah yang muncul adalah jika pendekatannya secara makro, semua kawasan akan masuk sebagai prioritas. Maka perlu dipilih mana kawasan yang prioritas. Dalam hal ini Pusnas perlu menentukan kawasan prioritas itu,” kata Rudy.
Sementara itu, Direktur Pembangunan Daerah Bappenas, Sumedi Andono Mulyo mengakui, saat ini memang perlu disepakati lagi kriteria prioritas yang didasarkan pada RPJMN dan direktif Presiden.
"Termasuk urgency, readiness criteria, manfaat, dan komitmen pemerintah daerah, kesiapan investor untuk membangun kawasan. Hal yang perlu diprioritaskan itu yang manfaatnya lebih cepat dan secara kesiapan lebih terdepan," terangnya.
Di sisi lain, Plt. Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional, Bappenas, Taufiq Hidayat mengatakan, proses pengembangan dan pembangunan infrastruktur adalah hubungan yang interaktif.
"Target pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas adalah harus infrastruktur yang berdampak lebih tinggi dan memiliki kompetensi serta berkelanjutan," jelasnya.(ris/infoBPIW)