BPIW Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang menyiapkan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) untuk seluruh wilayah dan kawasan di seluruh provinsi di Indonesia. Direncanakan pada 15 Desember hingga 22 Desember 2022 mendatang, BPIW akan membahas RPIW secara detail dengan Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan atau biasa disebut ABCP.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPIW menggelar breakfast meeting untuk mengonsolidasikan persiapan pembahasan RPIW dengan empat unit organisasi (unor), bertempat di ruang rapat lantai 2 BPIW di Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Kepala BPIW Rachman Arief Dienaputra menjelaskan RPIW merupakan dokumen perencanaan sebagaimana yang terdapat di Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR. “Berdasarkan Permen Nomor 6 tahun 2002 itu, dokumen RPIW menjadi landasan pembentukan Renstra PUPR. Sehingga kita harus segera memproduksi RPIW yang akan menjadi dasar untuk program infrastruktur PUPR ke depan,” tuturnya.
Menurut Arief, Pasal 3 ayat 2 Permen itu menyebutkan, perencanaan infrastruktur PUPR merupakan proses menentukan tahapan pembangunan infrastruktur berdasarkan pengembangan wilayah. Oleh karenanya BPIW kata Arief, harus melakukan konfirmasi dan validasi bersama ABCP.
Pada pertemuan Desember nanti menurutnya, masukan yang diharapkan adalah validasi dan update isu dan data agar dapat menjadi basis perhitungan selanjutnya, validasi metoda perhitungan kebutuhan infrastruktur, validasi kriteria prioritas rencana aksi tahunan dalam sektor dan antar sektor PUPR, serta validasi keterpaduan infrastruktur antar sektor non PUPR. Dicontohkannya pembahasan banjir dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irigasi dengan Kementerian Pertanian, dan idle capacity dengan pemerintah daerah.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP), Direktorat Jenderal Perumahan, Edward Abdurrahman berpendapat dikeluarkannya RPIW merupakan langkah yang baik sekali dari BPIW, karena RPIW merupakan dokumen yang menterpadukan infrastruktur sektor ABCP.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman (SSPIP) Ditjen Cipta Karya, Pandu Gunadi Atmosukarto mengatakan dirinya akan melakukan koordinasi dengan sektor-sektor di Ditjen Cipta agar dapat menghadiri pertemuan dengan BPIW untuk membahas secara detail RPIW tersebut.
Sedangkan Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air (SSPSDA), Ditjen Sumber Daya Air, Birendrajana juga berharap BPIW dapat melibatkan Kementerian Pertanian dalam pembahasan RPIW ini, mengingat ruang lingkup kerja Ditjen SDA sangat berkaitan dengan Kementerian Pertanian, misalnya berkaitan dengan program cetak sawah pertanian.
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II, BPIW, Kuswardono menyebutkan selain membahas perencanaan infrastruktur, maka pada pertemuan pembahasan RPIW tersebut juga akan dibahas mengenai rencana aksi. Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I, BPIW, Hari Suko Setiono menambahkan rencana aksi tersebut merupakan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian RPIW akan terus dimonitoring KPK.
Pertemuan ini juga dihadiri Kepala Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Ditjen Bina Marga, Oktaviano Dewo Satriyo Putro yang hadir mewakili Direktur SSPJJ, Ditjen Bina Marga, Miftachul Munir. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Pejabat Administrator dan Jafung di lingkungan BPIW. (Hen/Tiara)