BPIW Hadiri Rapat Perdana Komisi V, Menteri PU Paparkan Tugas dan Fungsi

Layanan Informasi BPIW     |     01 Nov 2024     |     12:11     |     1478
BPIW Hadiri Rapat Perdana  Komisi V, Menteri PU Paparkan Tugas dan Fungsi

Komisi V DPR RI menggelar rapat bersama mitra kerja kementerian dan lembaga. Rapat itu merupakan rapat perdana Komisi V DPR RI pada periode 2024-2029. Rapat dengan menteri dan wakil menteri ini digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus. Pada rapat ini Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Yudha Mediawan turut hadir mendampingi Menteri PU.

 

Lasarus kemudian meminta para menteri menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing. Terlebih, menurut dia, banyak kementerian-kementerian yang dipecah.

"Supaya kami Komisi V mengetahui batasan dan di mana saja wewenang dan tanggung jawab dari kementerian ini," ujarnya.

Hadir dalam rapat ini Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Mauarar Sirait, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Hadir pula Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dan Kepala BNPP (Basarnas) Marsekal Madya TNI Kusworo.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menyampaikan, berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR, dinyatakan tugas Kementerian PUPR adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Dengan demikian, Kementerian PU menjalankan fungsi seperti pada Perpres tersebut dengan pengecualian fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman dan bidang perumahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sesuai dengan Perpres No. 139 Tahun 2024 Pasal 14," jelas Menteri Dody.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas Kementerian PU menyelenggarakan fungsi utama antara lain perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi.

"Rancangan struktur organisasi Kementerian PU tahun 2025-2029 nantinya akan ditinjau dan disinkronkan kembali dengan tugas Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya oleh KemenpanRB," tambah Menteri Dody.

Selain itu, hadir juga wakil menteri di rapat, antara lain Wamen PU, Diana Kusumastuti, Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Riza Patria serta Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah serta para pejabat eselon I dan II di kementerian mitra Komisi V DPR RI.(ris/MBA)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: