BPIW saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri PUPR (Rapermen) tentang Pedoman Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyusunan Rapermen telah memasuki tahap persiapan harmonisasi dan pembahasannya dilakukan di Bintaro Tangerang Selatan pada Rabu, 21 April 2021.
Saat memimpin acara tersebut Sekretaris BPIW Iwan Nurwanto berharap akan terwujudnya pemahaman atau adanya kesamaan persepsi terhadap isi dari Rapermen. “Saya juga berharap pada saat harmonisasi tidak terlalu banyak hal-hal yang dipertentangkan atau dipertanyakan,” ujar Iwan.
Bila persiapan harmonisasi selesai dilakukan, maka Rapermen tersebut akan memasuki tahapan harmonisasi. “Mudah-mudahan kita bisa segera menyepakati Rapermen ini, sehingga tinggal menunggu jadwal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, meskipun sepertinya saat ini jadwal Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi ini padat,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri beberapa pihak seperti Mardi Parnowiyoto, Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II Biro Hukum Kementerian PUPR. Dari Biro Hukum juga dihadiri Firman Herzal. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Bina Marga Ande Akhmad Sanusi. Perwakilan Ditjen Bina Marga lainnya, Fadil. A.N., dan perwakilan dari Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR, Djuang F.S.
Kelompok Perancang Pengharmonisasian 17 Kementerian Hukum dan HAM turut hadir yakni Nur Rokhma M, Luluatul F, dan Imam S. Selain hadir langsung, kegiatan ini juga diikuti beberapa peserta yang mengikuti video conference seperti perwakilan dari Ditjen Bina Marga, Fathurrahman, perwakilan Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Isnaini, Ditjen Perumahan, dan Ditjen Cipta Karya. Sedangkan dari BPIW dihadiri beberapa pejabat, salah satunya Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II, Kuswardono.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain mengenai definisi dari pengembangan wilayah, wilayah, perencanaan, dan rencana. Beberapa definisi dipertimbangkan untuk dipertahankan dan dihilangkan. Tim dari Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan untuk dihapuskannya pasal 2 dan 3 tentang Maksud dan Tujuan. Selain itu pasal 4 tentang Lingkup juga direkomendasikan untuk dihapuskan.
Alasannya Peraturan Menteri tidak membutuhkan Maksud, Tujuan, dan Lingkup, karena ketiga hal itu dimasukkan dalam konsideran “Menimbang”. Kegiatan ini digelar Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BPIW Kementerian PUPR. (Hen/infobpiw)