BPIW Bersama Biro PAKLN dan Unor Teknis Gelar Konsolidasi Pembahasan Kegiatan Wajib (Committed) TA 2024

Layanan Informasi BPIW     |     29 Mar 2023     |     11:03     |     5648
BPIW Bersama Biro PAKLN dan Unor Teknis Gelar Konsolidasi Pembahasan Kegiatan Wajib (Committed) TA 2024
Kapusnas, BPIW, Zevi Azzaino (kanan) tampak saat memimpin “Konsolidasi Pembahasan Kegiatan Wajib TA 2024” yang digelar di Kantor BPIW, Jakarta, Rabu 29 Maret 2024.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menyusun pagu kebutuhan pembangunan infrastruktur untuk tahun anggaran (TA) 2024. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Bersama Sekretariat Jenderal c.q Biro Perencanaan Anggaran dan KLN, secara simultan dan intensif membahas secara detil hasil konsultasi regional terutama yang terkait dengan Form Kegiatan Wajib (FKW) untuk memastikan kebutuhan program 2024 sesuai dengan arahan Menteri PUPR untuk memprioritaskan OPOR dan direktif Presiden. Hal itu terungkap dalam “Konsolidasi Pembahasan Kegiatan Wajib TA 2024” yang digelar di Kantor BPIW, Jakarta, Rabu 29 Maret 2024. Kegiatan ini akan dimulai Rabu, 29 Maret 2024 sampai dengan Rabu, 5 April 2024.  

Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional (Kapusnas), BPIW, Zevi Azzaino saat membuka kegiatan mengatakan, penyusunan pagu kebutuhan pembangunan infrastruktur TA 2024 ini melibatkan perwakilan dari Unit Organisasi (Unor) Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan.

Ia menjelaskan, basis penyusunan pagu kebutuhan TA 2024 dilaksanakan dari hasil Konsultasi Regional (Konreg) 2023. “Dalam Konreg ada Form Kegiatan Wajib (FKW) yang terdokumentasi dalam aplikasi Sikonreg,” terangnya.

Untuk kriteria kegiatan FKW, ujar Zevi, yakni kegiatan lanjutan pelaksanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), kegiatan penuntasan Multi-Years Contract (MYC) atau Kontrak Tahun Jamak (Non MYC Baru).

“Kegiatan OPOR, kemudian kegiatan pengakhiran lainnya. Misalnya pembebasan lahan, dokumen teknis dan lainnya,” paparnya. Zevi menambahakan, pagu kebutuhan TA 2024 dari hasil Konreg 2023 antara lain Ditjen Sumber Daya Air dengan 154 FKW,  Ditjen Cipta Karya 278 FKW, Ditjen Bina Marga 2.323 FKW, serta Ditjen Perumahan 79 FKW.

Zevi mengatakan, mekanisme pembahasan untuk FKW yakni, memastikan tidak ada kegiatan pembangunan baru selain yang telah dibahas dalam Form Kegiatan Baru yang telah dibahas sebelumnya (direktif Presiden). Memastikan pembangunan selesai tahun 2024, memastikan Readiness Criteria selesai sebelum tahun 2024.

“Untuk kegiatan OPOR diprioritaskan membahas kegiatan Optimalisasi dan Rehabilitasi, dilanjutkan dengan mengecek kegiatan Operasi dan Pemeliharaan,” terangnya.(ris/tiara)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: