BPIW Kementerian PUPR saat ini sedang menyusun Pedoman Muatan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW). Draft pedoman tersebut telah dibahas dalam serangkaian diskusi internal BPIW dan diskusi terakhir dilaksanakan di ruang rapat BPIW, Selasa, 24 Agustus 2021. Pedoman ini disusun untuk menerjemahkan tugas dan fungsi BPIW berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR bahwa BPIW dalam menyusun rencana Infrastruktur PUPR harus berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. Dengan pedoman ini diharapkan RPIW dapat dihasilkan dengan muatan yang sistematis dan kualitas yang standar.
Kepala BPIW Rachman Arief Dienaputra menyatakan RPIW menjadi masukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR. Ruang lingkup RPIW adalah pulau dan kawasan prioritas. “Kalau penyusunan Renstra tidak mengadopsi RPIW, maka Renstra-nya salah. RPIW ini menjadi dasar dalam menyusun perencanaan infrastruktur kedepan,” tutur Rachman. Dikatakannya juga bahwa penyusunan RPIW di wilayah dengan kompleksitas tinggi seperti Pulau Jawa dapat dilakukan pendekatan lingkup provinsi secara paralel untuk kemudian diintegrasikan menjadi RPIW Pulau Jawa.
Guna melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanahkan, Rachman meminta agar seluruh jajaran pimpinan dan staf BPIW untuk pandai mendengar dan pandai berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik di unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR, Kementerian/ Lembaga (K/L) lain maupun dengan pemerintah daerah.
“Kita harus mendengar harapan-harapan mereka terhadap kita dalam membuat perencanaan dan program infrastruktur dengan pendekatan pengembangan wilayah dan kemudian kita lakukan kolaborasi dengan mereka,” ujarnya. Dalam membuat perencanaan dan program infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Rachman menekankan agar tetap menjaga ekosistem yang ada.
Kegiatan tersebut diisi dengan paparan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II Kuswardono. Dalam paparannya Kuswardono menjelaskan rentang waktu perencanaan RPIW adalah 10 tahun. Sedangkan Rencana Infrastruktur PUPR tahunan berupa arahan program tahunan pada kawasan prioritas yang diamanatkan oleh kebijakan nasional dan sektoral diantaranya RPJMN, kawasan prioritas baru (jika direkomendasikan dari hasil analisis), dan antar kawasan (lingkup pulau), serta dilengkapi rekomendasi sumber pembiayaan alternatif.
Kuswardono juga menyebutkan bahwa latar belakang dari RPIW adalah adanya tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur PUPR dalam rangka pengembangan wilayah. Kemudian, adanya kebutuhan penjabaran RPJMN ke dalam Renstra PUPR untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan program lintas sektor dan strategis nasional.
“Dibutuhkan perencanaan tahunan jangka menengah dengan menjaga kesinambungan antara RPJMN tahun berjalan dengan RPJMN tahun rencana, yang diwujudkan dalam rencana 10 tahun,” ucap Kuswardono.
Dijelaskannya juga bahwa muatan dokumen RPIW terdiri dari pendahuluan, arah kebijakan, sasaran dan target jangka panjang, profil wilayah, profil dan kinerja infrastruktur, isu strategis, skenario pengembangan, analisis kebutuhan, Renaksibang PUPR, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIW.
RPIW kata Kuswardono, memadukan kebijakan nasional, K/L, dan daerah ke dalam rencana pengembangan wilayah skala pulau yang dilengkapi dengan Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur PUPR tahunan dalam jangka waktu 10 tahun tersebut. “RPIW menjadi acuan pemrograman dalam menyusun rencana kerja tahunan PUPR melalui mekanisme Rapat Koordinasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah atau Rakorbangwil dan Konsultasi Regional atau Konreg,” imbuhnya.
Diskusi ini juga dihadiri seluruh pejabat tinggi pratama BPIW yakni Sekretaris Iwan Nurwanto, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional Benny Hermawan, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I Hari Suko Setiono, dan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III Manggas Rudy Siahaan. Turut menghadiri acara ini para pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan BPIW. Selain tatap muka, diskusi juga dilakukan melalui video conference. Peserta yang hadir dalam diskusi ini mencapai 60 orang. (Hen/infobpiw)