Anggaran Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR pada 2021 setelah melakukan refocusing menjadi sebesar Rp 148,8 Miliar. Sebelumnya, pagu anggaran BPIW 2021 ditetapkan sebesar Rp 206,1 Miliar atau ada pengurangan sebanyak Rp 57,3 Miliar.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan BPIW, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Ditjen Penyediaan Perumahan di ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Kepala BPIW, Hadi Sucahyono menjelaskan, refocusing anggaran dilakukan sebagai upaya dalam penanganan pandemi covid-19. Untuk BPIW refocusing anggaran dikenakan pada perjalanan dinas, meeting honorarium dan juga paket jasa konsultasi. "Refocusing ini mengakibatkan berkurangnya 22 output kerja yang tadinya sudah direncanakan oleh BPIW," terangnya.
Ia menerangkan, pagu anggaran Rp 148,89 Miliar tersebut dialokasin antara lain, belanja pegawai sebesar Rp 28,76 Miliar, belanja barang Rp 118,92 Miliar, belanja modal Rp1,2 Miliar. Adapun hingga saat ini realisasi penyerapan BPIW telah mencapai 8,84 persen.
Setelah melakukan refocusing, ungkap Hadi, BPIW mengalokasikan anggaran pada unit kerja, antara lain Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional Rp 20.8 Miliar untuk kegiatan yakni, Rencana Pengembangan Infrastruktur Jangka Panjang Nasional, Rencana Terpadu Pembangunan Infrastruktur PUPR Jangka Menengah pada Wilayah Nasional, Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah Bidang PUPR (Rakorbangwil), Laporan Kinerja (Lakip) Kementerian PUPR serta dukungan untuk Unit Kepatuhan Internal.
Ia menambahkan, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I Rp 21,1 Miliar untuk kegiatan yakni, Rencana Induk Pulau Sumatera dan Kalimantan, Sinkronisasi Program di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Pemantauan dan Evaluasi di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Jangka Menengah (PJM) Kawasan di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Kemudian, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II Rp 23,7 Miliar untuk kegiatan yakni, Rencana Induk Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Sinkronisasi Program di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Pemantauan dan Evaluasi di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Rencana Induk Pengembangan dan PJM Kawasan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Selain itu, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III Rp 18,8 Miliar untuk kegiatan yakni, Rencana Induk Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua, Sinkroniasi Program di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua, Pemantauan dan Evaluasi di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua, serta Rencana Induk Pengembangan dan PJM Kawasan di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua.
Terakhir, lanjut Hadi, Sekretariat BPIW Rp 64,5 Miliar untuk kegiatan yakni, layanan perkantoran, administrasi perencanaan, pemrograman, pengelolaan keuangan, layanan umum dan barang milik negara (BMN), administrasi kepegawaian, administrasi hukum, kerjasama, komunikasi publik dan pengelolaan database.
Sementara itu, Ridwan Bae, Pimpinan Rapat PDR Komisi V DPR RI mengatakan, mengapresiasi dan memahami penjelasan BPIW mengenai rincian program dan alokasi anggaran 2021 setelah refocusing anggaran.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan, Ir. Sudjadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi perencanaan pengembangan infrastruktur yang telah dilakukan BPIW.
“Saya usul BPIW dapat memberikan pelatihan penyusunan master plan kepada pemerintah desa. Saya rasa mekanisme BPIW itu bagus, sehingga akan berdampak baik kalau perencanaan bagus bisa dilakukan pemerintah desa. Terlebih, beban yang diampu oleh mereka (Aparat Desa,-red) sangat banyak,” harap Sudjadi.(ris/infoBPIW)