BPIW Sosialisasikan Penerapan e-HRM

Layanan Informasi BPIW     |     04 Oct 2016     |     12:10     |     4995
BPIW Sosialisasikan Penerapan e-HRM

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan sosialisasi Penerapan electronic-Human Resource Management (e-HRM) dan Konsinyasi Data Pegawai kepada seluruh unit kerja eselon III di lingkungan BPIW di Semarang, akhir pekan lalu.

Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala, Hasna Widiastuti mewakili Sekretaris BPIW saat membuka acara mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan BPIW terhadap pelaksanaan sistem e-HRM.

“e-HRM adalah inovasi baru sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN,-red) yang dikembangkan Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal (Sekjen,-red) Kementerian PUPR. e-HRM ini merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA) PUPR,” papar Hasna.

Hasna menyampaikan bahwa BPIW menyambut baik pengembangan SIMKA PUPR menjadi e-HRM. “Pada e-HRM setiap pegawai diberikan kewenangan untuk memperbaharui data pribadi, namun ada kontrol yang berjenjang dan terstruktur yang dipantau dan dikoordinasikan oleh Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana," ungkapnya.

Sosialisasi ini menjelaskan mengenai kebijakan pengelolaan pegawai melalui e-HRM dan pengelolaan aplikasi e-HRM serta pemutakhiran data PNS berdasarkan verifikasi terhadap Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Keberadaan e-HRM ini diharapkan dapat mewujudkan kelancaran administrasi dan pengelolaan data kepegawaian di lingkungan Kementerian PUPR, serta mendukung program Reformasi Birokrasi Kementerian PUPR” lanjut Hasna.

Sementara itu, Kepala Bagian Informasi Kepegawaian dan Umum, Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kementerian PUPR, Dedy Ekawinata  menjelaskan, data e-HRM merupakan data ASN Kementerian PUPR yang akan dijadikan dasar untuk melakukan sinkronisasi ke database nasional yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Cakupan data e-HRM meliputi data PNS dan data Non PNS, setiap proses tersimpan di database e-HRM. Bagi PNS, data yang tersimpan berawal dari CPNS hingga pensiun, sedangkan untuk Non PNS mencakup data mulai bekerja hingga berhenti”  ujar Dedy.

Ia memaparkan tujuan dari penerapan e-HRM tersebut antara lain, tersedianya data utama kepegawaian Kementerian PUPR dan memberikan fasilitas pemantau proses manajemen pegawai kepada seluruh pegawai Kementerian PUPR.

“Jadi dengan adanya e-HRM ini pegawai dan verifikator dapat memantau proses manajemen pegawai. Pegawai pun akan ikut bertanggung jawab atas datanya dengan melakukan perubahan mandiri bila ada kesalahan atau kekurangan data” jelasnya.

Dalam e-HRM terdapat beberapa fitur, antara lain input serta update data pegawai, keluarga serta riwayat hidup, alert sistem, monitoring proses, informasi kepegawaian, arsip digital, agenda kerja dan berita kepegawaian.

 

Ia menambahkan, fitur-fitur e-HRM akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan manajemen pegawai. Dalam sosialisasi ini dilakukan praktek tata cara pengisian e-HRM yang didampingi Kepala Subbagian Data dan Informasi, Bagian Informasi  Kepegawaian dan Umum Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Sekjen Kementerian PUPR, Eriswan Nur. (bri/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: