BPIW Gelar Bimbingan Teknis Keterpaduan Infrastruktur

Layanan Informasi BPIW     |     01 Nov 2016     |     04:11     |     862
BPIW Gelar Bimbingan Teknis Keterpaduan Infrastruktur

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR melalui Pusat Perencanaan Infrastruktur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterpaduan Infrastruktur PUPR untuk Pulau Sumatera dan Jawa-Bali. Kegiatan yang digelar di Bali pekan lalu itu dilakukan untuk mensosialisasikan perencanaan keterpaduan infrastruktur PUPR.

 

Selain itu, untuk meningkatkan pencapaian target keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR di beberapa pulau tersebut. Kepala Pusat Perencanaan Infrastruktur BPIW, Hadi Sucahyono mengatakan, perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR harus memperhatikan keterpaduan antarsektor dan antar tingkat pemerintahan, sebagaimana yang diamanatkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR. “Pembangunan infrastruktur dilakukan  dengan memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan dengan berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pencapaian tujuan pembangunan nasional,” terang Hadi.

 

Namun Hadi mengakui perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR secara empiris terkendala beberapa faktor, seperti proses pembebasan lahan dan pinjam pakai kawasan hutan terutama pada lokasi pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut. Solusi dari tantangan itu dapat melalui beberapa cara, seperti melalui bimtek penguatan keterpaduan Infrastruktur dan koordinasi antar pemangku kepentingan.

 

Terkait kendala pembebasan lahan, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jaya, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dilakukan paling lama 562 hari. Tahap pertama yang dilakukan yakni perencanaan penggunaan tanah yang dilakukan oleh pemohon. Kemudian dilakukan persiapan oleh pemda dan pelaksanaan oleh BPN. Tahap terakhir yakni penyerahan hasil oleh BPN dan instansi terkait.

 

Kegiatan tersebut juga diisi dengan paparan  dari Kepala Seksi Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Arif Pristianto.

 

Dalam kesempatan itu Arif menyampaikan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan yang dapat dilakukan dengan metode pinjam pakai. Narasumber yang lain, yakni Kepala Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional,  Ali Ma’mur  memaparkan  mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur, seperti rencana detail, kualitas infrastruktur, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.  (Tiara Titi/Infobpiw)

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: