
Memuat halaman...

Memuat halaman...
54 Artikel

Pendahuluan
Pembangunan kawasan metropolitan di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, menghadapi tantangan besar berupa degradasi lingkungan, polusi udara, penurunan kualitas hidup, dan tekanan terhadap sumber daya alam. Urbanisasi yang pesat tanpa pengelolaan tata ruang dan lingkungan yang baik telah menyebabkan kemacetan, banjir, serta peningkatan emisi karbon. Konsep Kota Hijau merupakan salah satu respon terkini terhadap beragam permasalahan yang disebabkan oleh model pembangunan kota yang tersebar (urban sprawl) sehingga kota menjadi lebih berkelanjutan dan lebih layak huni. Kota hijau didefinisikan sebagai kota yang meningkatkan kualitas lingkungan (udara, air, tanah, dan biodiversitas); kota yang telah melakukan mitigasi dan adaptasi ke resiko bencana, melindungi dan meningkatkan ketahanan infrastruktur, layanan, operasi, dan komunitas; dan memastikan kebijakan lingkungan yang berkontribusi ke sosial dan ekonomi kesejahteraan masyarakat yang inklusif.
Banyaknya permasalahan lingkungan hidup dan permasalahan perkotaan lainnya di suatu kota telah mengakibatkan berkembangnya definisi dan pendekatan konsep kota hijau seperti disebutkan secara singkat di atas, sehingga menimbulkan kesulitan dalam penerapannya. Beberapa konsep hanya berfokus pada aspek lingkungan hidup, namun ada juga yang mencakup elemen sosio-ekonomi, lingkungan hidup dan infrastruktur, dan ada pula yang mencakup kebijakan, ketahanan, teknologi dan rencana ICT, dan rencana risiko bencana. Pengukuran performa kinerja kota hijau dapat dilakukan melalui indikator kuantitatif, kualitatif, atau campuran kuantitatif-kualitatif. Kesulitan yang dihadapi adalah kurangnya pendataan komponen kota hijau di perkotaan terutama di negara-negara berkembang serta kurangnya keseragaman konsep dan pendekatan kota hijau mengakibatkan heterogenitas metode dan indikator dalam pengukuran kinerja lingkungan dan keberlanjutan.
Untuk membantu mencapai tujuan ini, European Bank for Reconstruction and Development (EBRD) menerapkan Green City Action Plan (GCAP) yang memprioritaskan tantangan lingkungan dan keterbatasan berdasarkan indikator spesifik yang dipilih berdasarkan kerangka Green City Pressure–State–Response (PSR). Indikator-indikator tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketahanan lingkungan melalui intervensi kebijakan dan investasi infrastruktur berkelanjutan.
Selain EBRD, terdapat juga Asian Development Bank (ADB) dan Erasmus University yang mengembangkan konsep kota hijau. Efisiensi energi menjadi ciri khas konsep yang dikembangkan oleh IHS-Erasmus University yang mengasumsikan bahwa efisiensi energi secara keseluruhan di seluruh aktivitas kota akan membantu meningkatkan efisiensi sumber daya kota yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kinerja lingkungan, keberlanjutan, dan kelayakan hidup kota. Indikator yang dibuat tersebut disebut IHS Green City Performance Index (IHS-GCPI) yang terus dikembangkan untuk membuat indikator baru yang disebut IHS Global Green City Performance Index (IHS-GGCPI).
Tujuan penerapan kota hijau di beberapa perkotaan di Indonesia adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat, layak, nyaman dan aman. Namun di Indonesia sendiri penilaian capaian penerapan kota hijau belum pernah diukur, kecuali kota Jakarta pada tahun 2018. Penilaian capaian penerapan kota hijau penting untuk mengetahui aspek apa yang perlu ditingkatkan dalam penerapan kota hijau. Alasan penulis memilih metode IHS GGCPI dalam kajian ini karena indikator ini mampu mengukur kinerja kota hijau di seluruh dunia karena dapat diaplikasikan secara sederhana. Selain itu penulis ingin memberikan rekomendasi kebijakan terkait peran Kementerian PU dalam membantu meningkatkan performa kota hijau melalui penyediaan infrastruktur PU.
Metode
Metode analisis yang digunakan di kajian ini pendekatan literatur. Salah satunya adalah literatur pengembangan metode IHS-GCCF. Pengembangan metode IHS-GCCF terletak pada tambahan elemen baru antara lain konsep pengembangan kota kompak, penghijauan, energi efisiensi, energi terbarukan, penghijauan, dan infrastruktur ramah lingkungan. Sehingga melalui temuan tersebut dapat dimulai pendekatan yang lebih mudah untuk diterapkan di seluruh dunia dan menjadi dasar dalam metode pengukuran perfoma hijau perkotaan yang kemudian disebut metode pengukuran IHS-GGCPI. Adapun input data berbasiskan data sekunder. Adapun data sekunder yang digunakan ini menggunakan data statistik terbaru yang dapat penulis peroleh dari berbagai sumber. Dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dilakukan metode analisis SWOT EFAS-IFAS.
Kebutuhan Data
Terdapat dua puluh enam indikator yang digunakan dalam penelitian terkait pengukuran performa kota hijau. Keseluruhan indikator dikelompokkan dalam delapan sektor yang menekankan fenomena antarwilayah, yaitu: (1) sosial-ekonomi; (2) CO2 dan energi; (3) tata guna lahan; (4) transportasi; (5) persampahan; (6) air bersih; (7) sanitasi; dan (8) kualitas udara. Sektor ke-1 (sosial ekonomi) yang mendeskripsikan profil demografi dan sosial ekonomi masyarakat di kota tersebut, terdiri dari 8 indikator meliputi: luas wilayah; jumlah penduduk; pertumbuhan penduduk; PDRB perkapita; lama harapan hidup; indeks gini; tingkat penduduk yang tidak bekerja; dan tingkat aksesibilitas internet. Sektor ke-2 (CO2 dan energi) yang menggambarkan kebutuhan energi dan emisi karbon, terdiri dari 3 indikator meliputi: total emisi CO2 yang dihasilkan perkapita; konsumsi listrik perkapita; dan energi terbarukan dalam konsumsi listrik. Sektor ke-3 (tata guna lahan), terdiri 3 indikator yang meliputi: luasan area hijau untuk publik; kepadatan penduduk; dan persen populasi yang hidup di area kumuh. Sektor ke-4 (transportasi) yang terkait aksesibilitas masyarakat, terdiri dari 3 indikator yang meliputi: panjang jaringan transportasi publik; persen alat transportasi privat yang dipakai bersama; dan panjang lintasan sepeda yang terlindungi. Sektor ke-5 (persampahan) yang menggambarkan bagaimana manajemen persampahan masyarakat perkotaan, terdiri dari 3 indikator meliputi: sampah yang diolah pemerintah; presentase sampah terdaur ulang dari sampah yang terolah; dan sampah yang diproduksi oleh penduduk kecuali sampah konstruksi. Sektor ke-6 (air bersih) terdiri dari 3 indikator, meliputi: total air yang dikonsumsi penduduk per hari; persentase kebocoran air perpipaan; dan akses air minum perpipaan. Sektor ke-7 (sanitasi) yang meliputi 2 indikator yaitu: persentase akses sanitasi layak dan persentase sanitasi aman. Sektor ke-8 (kualitas udara) hanya terdiri 1 sektor yaitu: rata-rata level polutan yang dihasilkan oleh suatu kota.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan penulis didapatkan hasil perhitungan pengukuran kota hijau Metropolitan Jabodetabek sebesar 17,08. Dari hasil analisis masing-masing sektor, nilai performa hijau paling tinggi didapat dari sektor sosial-ekonomi dengan nilai 7,57, menyusul sektor transportasi yang mencapai 3,91, sektor CO2 dan energi sebesar 3,55, sektor persampahan yang mencapai 2,93, tata guna lahan 2,67, dan sanitasi 2,02. Sedangkan satu-satunya aspek yang memiliki nilai dibawah 2 adalah sektor kualitas udara dan air bersih.
Sektor sosial-ekonomi berkorelasi positif terhadap tingginya populasi Jabodetabek yang berbanding lurus dengan kepadatan penduduk yang tinggi dalam sektor tata guna lahan, namun tingginya angka indeks gini yang menunjukkan ketimpangan pendapatan masyarakat. Pengaruh jumlah penduduk Jabodetabek yang mencapai 31.286.414 pada tahun 2022, dengan pertumbuhan penduduk diperkirakan mencapai 2,61% pertahun. Hal tersebut menyebabkan juga terjadinya kebutuhan energi yang besar terkait listrik dan juga bahan bakar. Hal tersebut terlihat dari tingginya angka sektor CO2 dan energi yang mencapai 3,55.
Tingginya penduduk Jabodetabek tidak berbanding lurus dengan angka pendapatan perkapita yang rendah, sedangkan angka pengangguran tinggi. Hal tersebut berkorelasi positif terhadap tingginya angka indeks gini di Jabodetabek yang mencapai 39,4. Hal ini menggambarkan sangat tingginya kesenjangan pendapatan penduduk di Jabodetabek. Selengkapnya hasil analisis performa hijau untuk Jabodetabek dapat dilihat pada Tabel 2.
Tingginya penduduk juga dibutuhkan banyaknya transportasi massal. Sektor transportasi di Jakarta menempati peringkat kedua dari pengukuran performa perkotaan, hal ini menunjukkan bahwa Jabodetabek telah mengalami peningkatan terutama dibidang aksesibilitas yang terlihat dari jumlah transportasi masal yang terus naik dari tahun ke tahun dan juga panjang lajur pejalan kaki yang juga terus naik dari tahun ke tahun. Pada September 2022, cakupan layanan angkutan umum Jakarta sudah mencapai 86 persen, yang ditargetkan meningkat menjadi 95 persen. Rapid transit di Jabodetabek terdiri dari LRT Jabodetabek, TransJakarta BRT, LRT Jakarta, MRT Jakarta, KRL Commuterline, dan Lin Soekarno-Hatta. Sistem bus swasta seperti Kopaja, Metromini, Mayasari Bakti dan PPD juga menyediakan layanan penting bagi komuter Jakarta dengan banyak rute di dalam Jakarta. Pengguna angkutan umum di Jabodetabek pada tahun 2022 tercatat sebesar 18,45%. Dalam kaitannya dengan pembangunan jalur sepeda dan pejalan kaki di Jakarta sampai dengan akhir 2022 panjang jalur sepeda telah mencapai 313.607 Km, sehingga jika ditambah oleh kota satelitnya total jalur pejalan kaki dan sepeda mencapai 413.237 Km.
Tingginya performa hijau perkotaan untuk sektor tata guna lahan terlihat terlihat dari luas area hijau perkapita yang tinggi di Metropolitan Jabodetabek yaitu seluas 14,82 m2/orang. Selanjutnya, untuk sektor persampahan mencapai nilai performa sebesar 2,93 dan pada sektor sanitasi mencapai nilai performa hijau metropolitan Jabodetak mencapai 2,02. Jabodetabek didukung oleh 3 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan 9 Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).
Sedangkan, untuk mendukung layanan persampahan di Jabodetak terdapat 4 Tempat Pembangunan Sampah Akhir (TPAS) dan 1 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kapasitas terbesar dimiliki oleh TPST Bantar Gebang yang memiliki kapasitas tampung 8.000 ton/hari. Dari kelima TPST tersebut diprediksi TPA Rawa Kucing dan TPA Cipeuncang diprediksi akan overload. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2022, DKI Jakarta menyumbang timbulan sampah tertinggi di Jabodetabek dengan jumlah 7.425 ton/hari dengan tingkat layanan 85%. Penduduk Kabupaten Tangerang juga sudah terlayani persampahannya sebesar 85%. Sementara, Kabupaten Bekasi hanya 46% masyarakatnya yang terlayani persampahannya. Hal ini sangat ironis karena TPA regional yang utama untuk Jabodetabek berada di Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi. TPA Bantar Gebang ini diprediksi akan segera penuh, sehingga saat ini telah dioperasikan juga TPA Nambo yang berada di Kabupaten Bogor.
Selain pengoperasian TPA regional baru, terdapat 4 regulasi terkait manajemen persampahan terutama di kota Jakarta yaitu Perda DKI Jakarta no. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampa. Melalui Perda DKI Jakarta no.3 Tahun 2013, pemerintah DKI Jakarta mulai mengimplementasikan konsep zonasi sehingga pelayanan persampahan dibagi menjadi beberapa area. Khusus untuk kawasan yang diperkirakan dapat mengelola sampah secara mandiri seperti permukiman elit, perkantoran, dan komersial dilimpahi tugas untuk mengelola sendiri pesampahannya. Hal ini sejalan dengan Pergub no. 108 Tahun 2019 yang menyebutkan target untung pengurangan sampah dari sumber sebesar 30% dan pengolahan sampah sebesar 70% dan ditindaklanjuti dengan Pergub no. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga, dan Pergub DKI Jakarta no. 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Performa hijau terendah metropolitan Jabodetabek terdapat pada sektor kualitas udara, terkait dengan besarnya polusi yang dihasilkan Jabodetabek melampaui ambang batas rata-rata standar perkotaan yaitu 50 ug/m3 .
Analisis untuk Usulan Alternatif Kebijakan
Untuk menentukan isu dan strategi yang menghasilkan masukan rekomendasi kebijakan. Berdasarkan pemetaan isu-isu eksternal yang terkait dengan pengembangan Jabodetabek menjadi kota hijau maka dapat dilihat hasil EFAS seperti tabel 6, sedangkan berdasarkan pemetaan isu-isu lokal dalam kawasan metropolitan Jabodetabek dapat dipetakan menjadi tabel IFAS seperti tabel 7.
Berdasarkan hasil EFAS dan IFAS tersebut terlihat bahwa strategi yang diperlukan dalam peningkatan performa hijau metropolitan Jabodetabek adalah diversifikasi (Kuadran IV) karena meskipun menghadapi berbagai ancaman, namun sebagai perkotaan Jabodetabek masih memiliki kekuatan dari segi internal. Strategi yang harus diterapkan adalah menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang jangka panjang. Adapun kekuatan Jabodetabek diantaranya: (1) Jabodetabek merupakan kota metropolitan dengan kontribusi PDRB terbesar di Indonesia yang mencapai 24% dari PDRB nasional; (2) telah tersedianya integrasi antar moda sudah terhubung dan ketersediaan transportasi masal yang berbasis rel yang menjangkau dari kawasan inti ke kota-kota satelit dengan waktu tempuh yang sangat cepat sehingga meningkatkan preferensi penggunaan angkutan umum; (3) Ketersedian angkutan umum fasilitas jalur sepeda pejalan kaki yang aman dan nyaman, sehingga meningkatkan preferensi penduduk untuk berjalan kaki, bersepeda, dan berolahraga; (4) Persentase capaian akses perpipaan sudah diatas 38,3% (target nasional 30%); (5) Persentase capaian akses sanitasi aman sudah diatas 55% (target nasional 15%); dan (6) Ketersediaan area hijau untuk publik.
Namun, dalam upaya peningkatan performa hijau perkotaan masih dihadapkan pada tantangan antara lain: (1) Pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi dan juga total populasi yang mencapai 31 juta orang menyebabkan kebutuhan layanan infrastruktur permukiman meliputi layanan air minum, air limbah , drainase perkotaan, hunian, transportasi, dan energi yang sangat besar; (2) Ancaman abrasi dan penurunan muka tanah di utara; dan (3) Terdapat alih fungsi lahan untuk mendukung kegiatan perkotaan. Selain itu diperlukan beberapa perbaikan di sektor ekonomi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi masyarakat yang tinggi dan juga penguatan sektor persampahan.
Grand strategy untuk meningkatkan performa hijau Jabodetabek serta mewujudkan Jabodetabek sebagai pusat perdagangan dan jasa internasional yang adaptif bencana dan berkelanjutan adalah: (1) meningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar di Kawasan Perkotaan; (2) meningkatkan konektivitas antar moda; (3) menambah luas kawasan TOD dan area hijau; (4) mewujudkan perkotaan yang tangguh dan berketahanan terhadap bencana, (5) meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi; dan (6) memperkuat ketahanan bencana.
Rekomendasi Kebijakan
Dari hasil analisis IHS-GGCPI yang dilakukan di ketiga metropolitan dan berdasarkan analisis SWOT dan EFAS IFAS dapat disimpulkan beberapa Green City Action Plan (GCAP) yang dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan performa kota hijau yang dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum antara lain:
Meningkatkan layanan infrastruktur dasar untuk mendukung kota layak huni (Direktorat Jenderal Cipta Karya) melalui strategi: (1) Meningkatkan layanan air bersih dan sanitasi kepada masyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu melalui mekanisme subsidi silang dan bantuan pemerintah; (2) Menggunakan air secara bijak dan menjaga air baku melalui reboisasi, budaya buang sampah pada tempatnya, dan membuat sumur resapan; (3) Menangani persampahan secara bijak. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah dari individu dan rumah tangga dan melakukan reuse dan recycle. Selain itu diperlukan juga penanganan sampah antar wilayah dan juga penanganan sampah menggunakan teknologi; dan (4) Menggunakan kembali air limbah setelah pengolahan. Air limbah rumah tangga dapat digunakan untuk menyiram tanaman atau toilet.
Sedangkan kolaborasi antar Kementerian dilakukan Kementerian PU (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait tata guna lahan:

Industri yang berkelanjutan adalah jenis industri yang beroperasi dengan cara memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pada implementasinya, industri ini mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam, mengurangi limbah dan emisi, serta mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan secara holistik. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar di Indonesia, menduduki posisi ke-2 setelah DKI Jakarta. Sektor Industri memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian Jawa Timur yaitu sebesar 30,34% dari total PDRB di tahun 2023. Dengan demikian menjadi tak terelakkan bahwa pertumbuhan sektor industri vital terhadap perkembangan Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain, berkembangnya sektor industri juga memunculkan berbagai masalah terutama terkait lingkungan, seperti pencemaran lingkungan akibat kurang optimalnya pengelolaan sampah dan limbah, alih fungsi lahan, bencana banjir dan erosi, serta eksploitasi sumber daya alam. Pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum berfungsi mendorong potensi pengembangan suatu wilayah, pada konteks Jawa Timur, infrastruktur PU berperan dalam meningkatkan konektivitas, penyediaan air bersih, dan mengelolaan sampah. Policy brief ini disusun dengan maksud untuk menjawab pertanyaan, apakah infrastruktur PU yang telah dibangun mampu mendorong pertumbuhan industri sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sehingga visi industri yang berkelanjutan di Jawa Timur dapat terwujud.
Pendahuluan
Wilayah Metropolitan (WM) Surabaya atau yang sebelumnya disebut sebagai Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, merupakan wilayah metropolitan terbesar kedua di Indonesia setelah Jabodetabek. WM Surabaya terdiri dari Kota Surabaya sebagai kota inti dan hinterlandnya yang meliputi Kab. Gresik, Kab. Bangkalan, Kab. Mojokerto, Kab. Sidoarjo, dan Kab. Lamongan. Kota dan Kabupaten dalam WM ini saling terhubung secara ekonomi, sosial, dan transportasi. Dalam Perpres No. 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, tujuan penataan ruang Gerbangkertosusila adalah untuk menjadi pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkuler. Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dan Ekspor ke Pasar Global. Industri pengolahan di Jawa Timur menyumbang sebesar 18,9% atau senilai Rp 901,8 T dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sektor industri, nilai ini merupakan yang terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Barat (23,03% atau Rp 1.099 T) di tahun 2023. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional menetapkan 9 Kawasan Industri (KI) eksisting dan 6 KI rencana di Jawa Timur. 7 KI eksisting tersebut meliputi Surabaya Industrial Estate Rungkut di Kota Surabaya; Sidoarjo Industrial Estate Berbek dan Kawasan Industrial Safe N Lock di Kab. Sidoarjo; Maspion Industrial Estate, Java Integrated Industrial and Port Estate, dan Kawasan Industri Gresik di Kab. Gresik; dan Ngoro Industrial Park di Mojokerto. Adapun 4 KI rencana yaitu KI SiRIE di Kab. Sidoarjo, KI Salt Lake di Kab. Gresik, KI Maritim di Kab. Lamongan, dan Madura Industrial Seaport City di Kab. Bangkalan. Dari jumlah tersebut 7 KI eksisting dan 4 KI rencana berada dalam WM Surabaya, sehingga bisa dikatakan WM Surabaya merupakan penopang sektor industri di Jawa Timur. Beberapa sektor industri utama di Surabaya meliputi manufaktur/industri pengolahan termasuk galangan kapal, alat-alat berat, pengolahan makanan, elektronik, dan perabotan rumah tangga. Beberapa perusahaan besar yang memiliki pabrik di WM Surabaya diantaranya PT Semen Indonesia, Maspion Group, Wings Group, Unilever Indonesia, PT. PAL Indonesia, dll.
Pendekatan
Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan infrastruktur PU dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan di WM Surabaya? Mengukur industri yang berkelanjutan memerlukan pendekatan holistik yang mencakup 3 aspek utama: lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pada policy brief ini, hanya akan dibahas pada aspek yang terkait erat dengan Pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum yaitu aspek lingkungan dan ekonomi. Pembahasan juga akan dikerucutkan pada sektor-sektor yang menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu konektivitas, penyediaan air baku industri, dan sanitasi.
A. Konektivitas
Identifikasi ruas-ruas jalan prioritas terhadap aktivitas industri di WM Surabaya dapat dilihat pada pergerakan lalu lintas (matriks asal dan tujuan). Berdasarkan matriks dibawah ditemui bahwa pergerakan tertinggi terjadi antara Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya. Pada Kab. Sidoarjo terdapat bandara Juanda, sedangkan pada Kab. Gresik dan Kota Surabaya terdapat pelabuhan Utama Tanjung Perak dan pelabuhan-pelabuhan industri. Pada ketiga Kab/ Kota tersebut juga terdapat jumlah kawasan industri terbanyak.
Total panjang jalan nasional di GKS Plus adalah sebesar 606,61 km dengan lebar rata-rata 12,59 m. Dari segi kinerja, kemantapan jalan 98% (594,48 km), IRI ratarata 4,92, dan VCR rata-rata 0,68. terdapat jalan dengan VCR>0,8 (LoS kategori D) sepanjang 162,8 km (26,84%) dan jalan dengan VCR>1 (LoS kategori E) sepanjang 160,74 (26,49%). Ruas-ruas jalan dengan VCR besar tersebut sudah membutuhkan penanganan strategis agar tidak terjadi kemacetan parah yang dapat mengurangi kinerja jalan.
Untuk mendukung konektivitas industri, WM Surabaya juga didukung dengan pembangunan ruasruas jalan tol. Berdasarkan Kepmen PUPR No. 367/ KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, Jalan tol yang sudah beroperasi meliputi Mojokerto-Surabaya (36,27 km), KrianLegundi-Bunder (29 km), Surabaya-Gresik (20,7 km), Surabaya-Gempol (48,85 km), dan SS Waru-Bandara Juanda (12,8 km). Adapun jalan tol yang masih rencana meliputi Krian-Pucukan (32 km), Bandara Juanda-Tj. Perak (23 km), dan Waru-Wonokromo-Tj. Perak (18,2 km). Pembangunan ruas-ruas jalan tol tersebut dimaksudkan untuk memisahkan pergerakan antara aktivitas logistik termasuk di dalamnya industri dengan aktivitas perkotaan, dengan demikian distribusi logistik antar kawasan industri dengan pelabuhan bisa dipercepat.
B. Air Baku Industri
Capaian akses air perpipaan di WM Surabaya mencapai 27,28%, dimana akses air perpipaan tertinggi berada di Kota Surabaya (96,81%) dan terendah berada di Kab. Lamongan (6,64%). Pada skala regional, terdapat 2 SPAM Regional yaitu SPAM Umbulan dan SPAM Mojolagres. SPAM Umbulan adalah proyek dengan skema KPBU pertama untuk sektor air minum di Indonesia. SPAM Umbulan melayani 5 Kab/Kota yaitu Kab. Sidoarjo (1200 lps), Kab. Gresik (1.000 lps), Kab. Pasuruan (410 lps), Kota Pasuruan (110 lps), Kota Surabaya (1.000 lps), dan PDAB Jawa Timur (280 lps). SPAM Umbulan memiliki kapasitas produksi 2.700 l/dtk masih dibawah kapasitas desain 4.000 l/ dtk dikarenakan tidak tersedianya sumber air baku lagi.
SPAM Regional Mojolagres memanfaatkan sumber air yang berasal dari Sungai Brantas dengan kapasitas intake terpasang direncanakan sebesar 300 l/dt. Pembangunan unit pengolahan air bersih direncanakan terbagi ke dalam 3 tahap pengembangan dengan total kapasitas produksi sebesar 300 l/dt. Pembangunan tahap I SPAM pada tahun 2012 dengan kapasitas IPA sebesar 50 l/dt. Pembangunan tahap II tahun 2017 dengan penambahan kapasitas IPA 150 l/dt. Pada tahun 2026 direncanakan pembangunan SPAM lanjutan dengan pembiayaan diajukan dari loan. Penerima manfaat yang ditargetkan adalah sebanyak ±14.929 SR atau 400.000 jiwa di 3 Kab/Kota, Kab. Mojokerto 7.819 SR, Kab. Lamongan 1.177 SR, dan Kab. Gresik 5.933 SR.
Terdapat pula SPAM Karangbinangun dan SPAM Brondong yang berlokasi di Kabupaten Lamongan dan termasuk dalam proyek strategis sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2019. Selain itu, beberapa kabupaten/kota di Gerbangkertosusila juga mengembangkan SPAM lokal untuk memenuhi kebutuhan air baku industri dan domestik. Misalnya, Kabupaten Sidoarjo memanfaatkan sumber air dari Kalimati dan Kali Pelayaran untuk pelayanan di wilayah Sidoarjo Barat. Penyediaan air baku untuk industri di wilayah Gerbangkertosusila merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, PDAM setempat, dan SPAM regional maupun lokal. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan air baku yang cukup bagi kebutuhan industri dan masyarakat.
C. Pengelolaan Sanitasi
Pengelolaan sanitasi yang menjadi kewenangan Kementerian PU mencakup pengelolaan limbah domestik, lumpur tinja, dan pengelolaan sampah. Pada prinsipnya, Kementerian PU bertanggung jawab pada pengelolaan sanitasi di kawasan permukiman dan bukan pada pengelolaan limbah di dalam Kawasan Industri. Beberapa peraturan seperti Permen Lingkungan Hidup No.3/2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan Industri, PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri, dan PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Kawasan Industri wajib mengelola limbahnya sendiri melalui fasilitas pengolahan yang memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Permen PUPR No.4/2017 menyatakan bahwa daerah dengan kepadatan penduduk >150 jiwa/Ha dapat dibangunkan SPALD-T, sedangkan untuk kawasan strategis berkepadatan penduduk <150 jiwa/ha dapat dibangunkan SPALD-S. Kepadatan penduduk di masing-masing kabupaten/kota pada WM Surabaya adalah sebagai berikut: Kota Surabaya (85,85 jiwa/Ha), Kab. Gresik (10,89 jiwa/Ha), Kab. Bangkalan (10,31 jiwa/Ha), Kab. Mojokerto (15,96 jiwa/Ha), Kota Mojokerto (69,93 jiwa/Ha), Kab. Sidoarjo (30,82 jiwa/Ha), dan Kab. Lamongan (7,76 jiwa/Ha). Kepadatan penduduk tertinggi terdapat di Kota Surabaya, diikuti dengan Kota Mojokerto, dan Kab. Sidoarjo. Namun demikian, berdasarkan angka tersebut, jika dilihat dalam skala kota/kab, belum ada kota/kab di WM Surabaya yang sudah memenuhi kriteria pembangunan SPALD-T. Analisis yang dihasilkan mungkin berbeda jika perhitungan dilakukan pada skala kecamatan.
Terkait pengolahan lumpur tinja, terdapat 4 Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di WM Surabaya, yaitu IPLT Keputih di Kota Surabaya, IPLT Betoyoguci di Kab. Gresik, IPLT Sidokumpul di Kab. Lamongan, dan IPLT Griyomulyo Jabon di Kab. Sidoarjo. Masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum memiliki IPLT yaitu, Kab. Bangkalan, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. Pada pelayanan persampahan, seluruh Kab/Kota telah memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masing-masing. Namun demikian, berdasarkan analisis kapasitas dan timbunan sampah/tahun didapati bahwa hampir seluruh TPA di WM Surabaya dalam kondisi overload, hanya terdapat 1 TPA yaitu TPA Benowo di Kota Surabaya yang masih memiliki umur layanan hingga 3 tahun lagi. Untuk memenuhi kebutuhan hingga 5 tahun ke depan masih dibutuhkan program-program peningkatan layanan persampahan berupa pembangunan TPST, TPS3R, perluasan landfill, hingga pembangunan instalasi RDF.
Hasil
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah memiliki tugas merumuskan kebijakan pengembangan infrastruktur wilayah secara terpadu dan berkelanjutan. Pada tahun 2024, Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah II telah melaksanakan kajian penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Kawasan Prioritas Gerbangkertosusila (WM Surabaya). Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam perencanaan infrastruktur wilayah metropolitan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah khususnya sektor industri serta sebagai masukan dalam pembaruan dokumen RPIW Provinsi Jawa Timur khususnya pada Bab VIII Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur.
Dalam membuat perencanaan WM Surabaya dengan tujuan akhir peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, perencanaan dimulai dari mengindentifikasi isu dan permasalahan, menganalisis kinerja infrastruktur terbangun dan menghitung gap kebutuhan infrastruktur sehingga kemudian dihasilkan rencana aksi pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah.
Permasalahan
Rekomendasi Kebijakan
Kesimpulan
Pesatnya pertumbuhan Industri di WM Surabaya memberikan dampak ekonomi yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, hal ini harus didukung dengan pertumbuhan infrastruktur yang memadai agar dampak negatif dari industri seperti meningkatnya kemacetan, limbah, dan pencemaran lingkungan dapat ditanggulangi dengan baik. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, efisiensi sumber daya dan distribusi, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja sehingga manfaat pertumbuhan industri dapat dirasakan masyarakat luas. BPIW diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap RPIW Kawasan Prioritas WM Surabaya yang telah disusun, hal ini untuk mendapatkan masukan revisi RPIW Jawa Timur khususnya pada bab rencana aksi. Revisi RPIW akan menjadi dasar dalam penetapan program tahunan pada forum-forum perencanaan seperti Rakorbangwil dan Koreg yang dilaksanakan setiap tahun. Selanjutnya, dokumen RPIW KP WM Surabaya akan menjadi masukan dalam RPJMD, RISPAM, masterplan air limbah dan masterplan persampahan WM Surabaya.(**)

Pemerintah Indonesia berupaya mempercepat laju pertumbuhan ekonomi hingga 8% dalam lima tahun mendatang. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM merupakan suatu lembaga instansi Pemerintah yang bertugas mengawal keberlangsungan dan pencapaian kegiatan investasi di Indonesia. Dengan mengemban amanat tugas tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi /BKPM bergerak cepat melakukan berbagai upaya dan terobosan dalam pengawalan kegiatan investasi dalam upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Untuk itu, diperlukan investasi dalam jumlah besar untuk mendorong produktivitas ekonomi, yakni sebesar Rp 13.033 triliun pada periode 2025-2029 dengan rata-rata pertumbuhan investasi sebesar 16,67% per tahun. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjalankan salah satu strategi dalam mencapai target investasi tersebut yaitu dengan mendorong investasi hilirisasi di sektor-sektor strategis yang memiliki potensi terbesar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi seperti sektor hilirisasi, energi baru terbarukan, industri pertanian dan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi digital, hingga industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Upaya mendorong investasi tersebut haruslah didukung dengan infrastruktur yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya infrastruktur yang memadai tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan menciptakan ketangguhan dalam mendukung pengembangan dan keberlangsungan investasi. Dukungan infrastruktur dapat membantu penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sehingga dapat meningkatkan perekonomian tidak hanya secara nasional namun juga di daerah. Infrastruktur dasar yang sudah terbangun seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik, suplai air, pelabuhan, bandar udara, dan jaringan logistik juga menjadi fondasi dalam mempercepat realisasi investasi di sektor-sektor tersebut.
Lebih jauh, investasi di sektor infrastruktur sendiri memiliki efek ganda pada tahap pembangunan akan menyerap tenaga kerja secara masif di bidang konstruksi, material, dan jasa pendukung; sementara setelah infrastruktur beroperasi, akan menurunkan biaya logistik, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kepastian pasokan energi. Dampak berlapis inilah yang membuat investasi infrastruktur menjadi pengungkit langsung bagi pertumbuhan ekonomi dan kunci untuk mencapai target 8% secara berkelanjutan.
Dengan demikian, tentunya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi mencapai 8% dalam 5 tahun ke depan, perlu adanya percepatan sinkronisasi regulasi dan kolaborasi yang lebih terarah yang berkesinambungan dari berbagai stakeholder yang ada baik dari sisi pemerintah maupun dari pelaku usaha serta masyarakat sendiri.
Ketersediaan infrastruktur dasar tentunya menjadi hal yang sangat penting untuk menjadi fokus dalam keberlangsungan tatanan kehidupan, dan begitu juga tak kalah penting bagi keberlangsungan investasi di indonesia. Pembangunan Infrastruktur, baik berupa infrastruktur dasar maupun lainnya, menjadi pendorong sekaligus pengungkit dalam pengembangan suatu wilayah termasuk juga pengembangan kawasan kegiatan usaha. Kita mengetahui terdapat banyak kawasan-kawasan kegiatan usaha potensial yang telah ada dan akan direncanakan pembangunannya untuk menaungi kegiatan investasi di antaranya seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), kawasan industri strategis dan lainnya.
Ketersediaan infrastruktur dasar dalam kawasan kegiatan usaha tersebut merupakan salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menentukan lokasi investasinya. Tanpa adanya infrastruktur dasar yang memadai, untuk merealisasikan investasi akan menjadi suatu tantangan dan membutuhkan upaya yang lebih besar khususnya dalam hal finansial. Kawasan yang telah memiliki infrastruktur dasar yang memadai akan memiliki daya tarik lebih tinggi karena dinilai telah siap untuk menerima investasi. Investor tidak perlu lagi memikirkan akses menuju kawasan, sumber listrik dan pasokan air untuk menjalankan kegiatan investasinya, serta jaringan telekomunikasi yang mendukung. Dapat kita pahami juga dalam pembangunan infrastruktur dasar untuk menciptakan daya tarik tersendiri bagi para investor tidaklah segampang membalikkan telapak tangan, namun perlu dukungan sumber daya, komitmen dan usaha bersama dari berbagai stakeholder yang ada. Pada prinsipnya dapat disampaikan dengan adanya infrastruktur dasar yang memadai, khususnya untuk kawasan-kawasan kegiatan usaha ini sangatlah menjadikan sebuah daya tarik tersendiri bagi para investor dalam memutuskan untuk berinvestasi.
Dalam konteks efisiensi fiskal dan optimalisasi infrastruktur yang sudah terbangun, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus berupaya mendorong para investor lokal dan luar negeri untuk dapat memutuskan berinvestasi di indonesia. Untuk menggapai itu, telah dilakukan beberapa hal hingga saat ini di antaranya melalui evaluasi terhadap potensi dan realisasi investasi yang ada dan melakukan langkah-langkah percepatan dengan berkolaborasi lintas instansi dan perbaikan iklim investasi dengan mederegulasi peraturan dan ketentuan yang ada agar ramah investasi. Di samping itu, dalam rangka mendukung efisiensi fiskal dan optimalisasi infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerapkan strategi terintegrasi untuk mengarahkan investasi swasta ke wilayah-wilayah yang infrastrukturnya telah siap digunakan, yakni:
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus menjalin sinergi dan kolaborasi lintas sektor seperti dengan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan BUMN pengelola infrastruktur untuk memastikan kesiapan teknis dan dukungan operasional bagi investor yang berminat melakukan investasi ke Indonesia.
Seiring dengan dorongan investasi yang inklusif dan berkualitas, konsep dan tujuan utama dari adanya investasi yakni menciptakan multiplier effect bagi semua pihak, baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas dan pelaku usaha itu sendiri, dan kita sepakat untuk hal ini, maka untuk itu Kementerian Investasi dan Hlilirisasi/BKPM terus mendorong investasi yang inklusif dan berkualitas. Di antara sekian banyak manfaat dari investasi yakni terbukanya peluang lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap tenaga kerja serta juga semakin meningkatkan sumber daya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat, dalam hal ini Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melakukan langkah-langkah nyata dengan mengeluarkan peraturan Menteri Investasi untuk mewajibkan investor besar agar bermitra dengan pelaku usaha lokal berskala kecil (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Pelaksanaan kemitraan bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi UMKM daerah yang dapat meningkatkan perekonomian di daerah, kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMKM daerah, serta mendorong bertumbuhnya UMKM daerah. Salah satu untuk mempercepat konsep dan tujuan investasi tersebut didukung juga dengan Pembangunan infrastruktur. Dengan adanya dukungan pembangunan infrastruktur yang memadai, maka akan mempercepat pengambilan keputusan investor untuk berinvestasi sehingga semakin mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan ekonomi baik secara lokal maupun nasional.
Dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus mendorong dan membuka diri untuk dapat berkolaborasi dan melakukan langkah langkah strategis dengan kementerian terkait. Di samping itu juga terus berusaha menjaga iklim investasi melalui kemudahan perizinan dan debottlenecking permasalahan agar tetap menarik bagi para investor untuk berinvestasi di indonesia secara merata di seluruh wilayah, tidak lagi terpusat di Pulau Jawa, ini dapat dilihat dari laporan realisasi kegiatan penanaman modal (LKPM) telah terlaporkan kegiatan investasi di luar Jawa lebih besar dari Pulau Jawa sendiri.
Dapat kami sampaikan juga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berupaya untuk mempercepat realisasi investasi strategis nasional sehingga diharapkan melalui percepatan investasi strategis nasional dapat mempercepat pemerataan pembangunan wilayah dan pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berperan dalam memfasilitasi investasi dalam pengembangan kawasan-kawasan seperti di Bitung, Kuala Tanjung, dan kawasan-kawasan lainnya sebagai salah satu kontribusi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah yang berkualitas dan berkelanjutan. Kemeninveshil/BKPM aktif menjalin kemitraan dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan infrastruktur, regulasi, dan sumber daya manusia untuk mendukung pengembangan kawasan-kawasan tersebut. Dengan demikian, pengembangan kawasan tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi pengungkit utama transformasi industri wilayah dan nasional yang berorientasi ekspor dan berdaya saing global. (**)

Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fondasi utama dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Program Asta Cita, Presiden menegaskan komitmen untuk mengurangi kesenjangan dan memperkuat pemerataan ekonomi sebagai bagian dari tujuh prioritas strategis yang menjadi arah pembangunan nasional lima tahun kedepan.
Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada tahun 2026 dan kemiskinan di bawah 5 persen pada tahun 2029. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pada Bulan Maret tahun 2025, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 8,47 persen, lebih rendah dari 8,58 persen pada September tahun 2024 sedangkan kemiskinan ekstrem tercatat sebesar 0,85%, di mana sebelumnya tercatat 1,13% pada September 2024
Presiden Prabowo optimistis bahwa percepatan pengentasan kemiskinan dapat dicapai melalui program-program prioritas yang menyentuh akar persoalan utama mulai dari peningkatan daya beli masyarakat, pengurangan ketimpangan antarwilayah, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam membangun visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, pemberdayaan masyarakat menjadi pilar penting dalam memastikan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan. Sejalan dengan visi tersebut, dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang memiliki mandat untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pembentukan kementerian ini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi pelaksanaan agenda Asta Cita, khususnya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi nasional.
Tantangan Penurunan Tingkat Kemiskinan Nasional
Pengentasan kemiskinan Indonesia merupakan sebuah perjalanan panjang. Namun, capaian dari masa ke masa menunjukkan dinamika yang cukup signifikan. Pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 hingga 2009, target penurunan kemiskinan ditetapkan sebesar 8,2 persen namun realisasinya masih berada di kisaran 14 persen. Di bawah kepemimpinan beliau periode kedua, target yang lebih realistis ditetapkan di angka 9 persen dengan capaian akhir sekitar 11 persen.
Memasuki periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, target penurunan kemiskinan ekstrem ditetapkan pada angka 7 persen, namun hingga akhir masa jabatan, tingkat kemiskinan nasional masih berada di angka 9 persen. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan untuk mencapai kemiskinan 0 persen masih sangat besar, terutama karena pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan berpengaruh terhadap persentase kemiskinan
Upaya penanggulangan kemiskinan menjadi lebih terarah ketika Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti tantangan ini dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Melalui kebijakan ini, angka kemiskinan ekstrem ditargetkan mencapai 0 persen pada tahun 2026 dan angka kemiskinan absolut ditekan hingga 4,5-5 persen pada tahun 2029.
Instruksi Presiden ini diterbitkan karena pemerintah menyadari bahwa penurunan kemiskinan membutuhkan strategi yang lebih adaptif, terukur, dan kolaboratif lintas sektor. Langkah ini tidak hanya bertujuan menurunkan angka kemiskinan secara statistik, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat berdaya secara ekonomi dan sosial.
Intervensi Percepatan Pengurangan Kemiskinan
Dalam upaya mewujudkan target pengentasan kemiskinan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menjalankan peran strategis sebagai koordinator lintas kementerian dan lembaga dalam penanggulangan kemiskinan.
Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan di Indonesia, ada 3 strategi utama dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penghapusan kantong-kantong kemiskinan.
Pada aspek pertama, pemerintah terus memperkuat berbagai program bantuan sosial dan subsidi, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, serta subsidi energi dan pendidikan. Namun, bantuan sosial tidak dapat menjadi instrumen permanen.
Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Presiden Prabowo menunjukkan cara pandang yang berbeda untuk mengentaskan kemiskinan yakni pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial idealnya tidak lagi diberikan secara terus menerus, namun perlu menciptakan ekosistem yang mendorong masyarakat lebih mandiri dan aktif.
Pemerintah mulai mendorong transformasi dari bantuan sosial menuju pemberdayaan ekonomi. Salah satunya melalui penguatan program padat karya di berbagai kementerian teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pertanian, dan Kelautan. Proyek-proyek infrastruktur diarahkan agar menyisihkan sebagian anggarannya untuk kegiatan padat karya, sehingga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Berbagai program penguatan ekonomi lokal juga dikembangkan, misalnya mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu menciptakan sumber penghasilan mandiri.
Selain aspek ekonomi, terjadi reformasi data yang dapat digunakan untuk mendukung perencanaan berbasis spasial, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagai walidata DTSEN, Kemenko PM telah mengembangkan dashboard agregat DTSEN yang menampilkan sebaran wilayah kantong kemiskinan dan kondisi infrastrukturnya.
Dashboard ini dapat diakses publik melalui pemberdayaan.go.id dan berfungsi sebagai alat bantu bagi pemerintah daerah dan kementerian teknis untuk menyusun program bersama di wilayah yang paling membutuhkan. Meskipun demikian, tantangan terbesar terdapat pada perubahan pola pikir masyarakat. Banyak keluarga penerima bantuan sosial yang sudah bertahun-tahun bergantung pada program, bahkan menjadikannya pola hidup turun-temurun. Karena itu, kami mendorong adanya pendampingan dan edukasi agar masyarakat mulai beralih dari ketergantungan menuju kemandirian.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang ingin mandiri, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan kapasitas pendapatan, seperti subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), penghapusan tunggakan pinjaman mikro, serta dukungan akses pembiayaan bagi calon pekerja migran dan pelaku usaha kecil. Selain itu, program Sekolah Rakyat dan makan bergizi gratis juga dipandang sebagai langkah strategis untuk menekan pengeluaran rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat miskin. Pada akhirnya, pengentasan kemiskinan merupakan suatu program yang seharusnya dapat dipahami bersama dan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas sektor.
Peranan Infrastruktur PU dalam Pengentasan Kemiskinan
Pembangunan infrastruktur berperan penting dalam pengentasan kemiskinan. Tidak hanya berfungsi sebagai sarana fisik, infrastruktur juga berfungsi sebagai pengungkit sosial ekonomi yang meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan rendah umumnya merupakan wilayah yang memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai, mulai dari akses transportasi, ketersediaan perumahan layak huni, hingga jaringan air bersih dan sanitasi yang baik. Sebaliknya, keterbatasan sarana tersebut sering kali menjadi penyebab utama tingginya tingkat kemiskinan di suatu wilayah.
Status kesejahteraan masyarakat diukur melalui pembagian desil di DTSEN, yang salah satunya ditentukan oleh kepemilikan dan kualitas aset. Aset berupa rumah yang layak, akses terhadap air bersih, dan fasilitas sanitasi merupakan indikator penting dalam menentukan apakah seseorang tergolong miskin atau tidak. Dengan demikian, infrastruktur dasar berperan langsung dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pemerataan infrastruktur juga menjadi poin penting dalam menghapus kantong-kantong kemiskinan. Wilayah dengan infrastruktur memadai cenderung memiliki tingkat partisipasi ekonomi yang lebih tinggi karena masyarakat dapat mengakses pasar, pendidikan, dan layanan dasar dengan lebih mudah.
Upaya Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, dibuka kesempatan yang luas bagi sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga filantropi. Semua sektor diarahkan untuk memiliki tujuan dan strategi yang sama yaitu mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin. Adanya DTSEN menjadi dasar penting bagi penyusunan kebijakan tersebut. Dengan dasar data yang sama, program lintas kementerian dan lembaga juga dapat dikonvergensikan secara lebih optimal.
Saat ini telah ditetapkan 8 Provinsi Prioritas yang menjadi fokus intervensi karena menampung sekitar 65,84 persen total penduduk miskin di Indonesia. Provinsi tersebut meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten. Fokus pada provinsi berpenduduk padat mampu memberikan dampak penurunan persentase kemiskinan nasional yang signifikan.
Sinergi dengan kementerian teknis, terutama Kementerian Pekerjaan Umum, menjadi sangat erat dalam konteks pengentasan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman. Program seperti Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) merupakan contoh nyata kontribusi sektor infrastruktur terhadap agenda penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal pemantauan dan evaluasi, Kemenko PM menempatkan dashboard penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai instrumen utama untuk mengukur capaian lintas kementerian dan lembaga. Dashboard ini menampilkan peta daerah prioritas beserta rencana aksi yang harus dilaksanakan oleh 45 kementerian/lembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Melalui mekanisme ini, seluruh rencana aksi yang telah disepakati dipantau secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden setiap enam bulan sekali. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap output kegiatan kementerian dan lembaga memberikan outcome nyata terhadap penurunan angka kemiskinan.**

Konsep Incremental Capital Output Ratio (ICOR) pada awalnya dikembangkan oleh Sir Roy Harrod (1939) dan Evsey Domar (1946) untuk menunjukkan kaitan antara kapital dengan output. Secara matematis, ICOR dihitung sebagai rasio antara perubahan output dengan perubahan kapital. Namun, perubahan kapital seringnya diaproksimasikan dengan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi dalam bentuk aset tetap. Oleh karena itu, ICOR dapat diinterpretasikan sebagai jumlah investasi yang dibutuhkan untuk menciptakan satu unit tambahan output setiap tahun di masa yang akan datang. Misalnya, ICOR sebesar 6 berarti untuk meningkatkan output satu satuan diperlukan investasi sebesar 6 satuan.
Berdasarkan formula penghitungannya, ICOR ditentukan oleh nilai investasi dan nilai perubahan output. Jika nilai investasi relatif besar, namun perubahan output relatif kecil, akan diperoleh ICOR yang relatif besar sehingga investasi yang dilakukan dianggap tidak efisien. Kondisi ideal ialah dengan nilai investasi yang relatif kecil dapat meningkatkan output secara signifikan. Meskipun demikian, perlu menjadi catatan bahwa perubahan output tidak hanya dipengaruhi oleh investasi, tetapi juga faktor lain seperti tenaga kerja dan teknologi. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam penggunaan ICOR karena tenaga kerja, teknologi, dan faktor lain diasumsikan tetap.
Dengan demikian, meskipun ICOR dapat menjadi indikator awal untuk menilai efisiensi investasi, analisis yang lebih mendalam tetap diperlukan agar hasilnya tidak keliru. Salah satu caranya adalah dengan melihat bagaimana investasi benar-benar memberi kontribusi pada berbagai sektor ekonomi. Dalam pembangunan nasional, hal ini sangat penting karena investasi infrastruktur, khususnya yang dilakukan Kementerian PU, berdampak luas. Dampaknya tidak hanya menambah output secara keseluruhan, tetapi juga memengaruhi susunan perekonomian dan produktivitas di banyak bidang usaha.
Dampak Infrastruktur PU pada Lapangan Usaha
Konsep ICOR hanya dapat dimaknai secara utuh apabila dikaitkan dengan dampak nyata investasi, khususnya pada pembangunan infrastruktur. Di sinilah peran Kementerian PU menjadi krusial, karena seperti telah disinggung di atas, bahwa infrastruktur yang dibangun tidak hanya mendorong output, tetapi juga membentuk struktur perekonomian melalui kontribusinya terhadap berbagai lapangan usaha.
Infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian PU dapat berdampak terhadap berbagai lapangan usaha baik pada tahap pembangunan maupun pada tahap operasi. Pada tahap pembangunan, proyek infrastruktur berdampak terhadap peningkatan aktivitas lapangan usaha konstruksi. Pada tahap operasi, infrastruktur diharapkan dapat menciptakan peningkatan output yang signifikan sehingga investasi yang dilakukan efisien. Namun, jika pembangunan infrastruktur memerlukan waktu penyelesaian yang relatif lama atau bahkan mangkrak, investasi menjadi tidak efisien karena infrastruktur belum atau bahkan tidak menghasilkan output.
Pada tahap operasi, lapangan usaha yang terdampak bergantung terhadap jenis infrastrukturnya, meskipun dari sisi kepemilikan, semua infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian PU dicatat pada lapangan usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib. Misalnya, infrastruktur jaringan irigasi berdampak terhadap lapangan usaha pertanian. Namun, identifikasi lapangan usaha tunggal untuk infrastruktur bendungan menjadi lebih rumit karena bendungan dapat dimanfaatkan untuk beberapa sektor misalnya ketahanan irigasi, pariwisata, dan pengembangan energi tenaga air. Oleh karena itu, untuk mengidentifikasi lapangan usaha dari semua proyek infrastruktur Kementerian PU serta untuk menghitung nilai investasi dan ICOR menurut lapangan usaha, diperlukan kajian dan diskusi antara Kementerian PU, BPS, dan stakeholder terkait.
Melalui kajian tersebut, dapat diidentifikasi lapangan usaha mana yang paling strategis untuk diperkuat sehingga investasi infrastruktur benar-benar memberikan dampak optimal bagi perekonomian. Lapangan usaha yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, efek pengganda kuat, ketergantungan tinggi terhadap infrastruktur, dan penyerapan tenaga kerja besar tentu harus menjadi list prioritas untuk didukung oleh Kementerian PU.
Strategi Menurunkan ICOR
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menurunkan nilai ICOR, di antaranya:
1. Perlu dilakukan akselerasi pembangunan infrastruktur, perencanaan yang matang, diversifikasi sumber pembiayaan, dan perkuat tata kelola proyek. Pembangunan infrastruktur yang tepat guna agar meningkatkan produktivitas dan efisiensi kegiatan usaha
2. Sebagai contoh, Belanda memodernisasi Pelabuhan Rotterdam menjadi pelabuhan pintar berbasis Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), dan kolaborasi cloud yang memungkinkan operasi crane tanpa awak, pemeriksaan dan pemeliharaan perbantuan Augmented Reality (AR), serta optimalisasi logistik sehingga secara signifikan meningkatkan efisiensi pelabuhan, mengurangi waktu tunggu kapal, dan meningkatkan produktivitas pekerja.
3. Meningkatkan kualitas dan kemantapan infrastruktur Kualitas infrastruktur yang baik, seperti jalan yang mantap, jaringan irigasi yang andal, serta pelabuhan dan logistik yang efisien, secara langsung mendorong peningkatan produktivitas sektor-sektor ekonomi di suatu wilayah. Infrastruktur yang terpelihara dan berfungsi optimal menurunkan biaya produksi, distribusi, serta waktu tempuh, sehingga mempercepat arus barang, jasa, dan tenaga kerja. Hal ini membuat aktivitas ekonomi lebih efisien dan output sektor meningkat, yang pada akhirnya meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) wilayah tersebut secara signifikan. Selain itu, infrastruktur yang baik juga memperluas akses pasar dan mendorong spesialisasi produksi, memperkuat daya saing daerah dalam skala nasional maupun global. Dapat disimpulkan bahwa semakin baik kualitas dan keterpeliharaan infrastruktur, maka semakin efisien investasi yang dilakukan, dan semakin kecil ICOR yang dihasilkan.
Selain itu, ketersediaan dan kualitas infrastruktur juga menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam menentukan lokasi investasi. Infrastruktur yang lengkap dan berkinerja baik seperti akses jalan ke kawasan industri, pasokan energi yang stabil, serta konektivitas digital menurunkan risiko operasional dan biaya logistik, sehingga meningkatkan kelayakan finansial suatu proyek. Wilayah dengan infrastruktur yang siap pakai cenderung lebih cepat menyerap Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan mampu mengaktivasi kawasan ekonomi yang sudah dibangun namun sebelumnya belum termanfaatkan optimal. Dengan demikian, infrastruktur berkualitas bukan hanya menarik investasi baru, tetapi juga mempercepat realisasi investasi dan menciptakan efek pengganda terhadap perekonomian setempat.
Dari perspektif BPS sendiri, karena pentingnya kualitas infrastruktur dalam peningkatan PDRB dan investasi berdasarkan penjelasan di atas, maka diperlukan statistik stok infrastruktur yang telah mempertimbangkan penyusutan serta diperlukan informasi mengenai kondisi kualitas infrastruktur.
Mengawal Pertumbuhan Ekonomi yang Sehat
Agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi, tetapi juga berkelanjutan dan berkualitas, perlu dimonitori indikator utama yang mencerminkan dimensi kesejahteraan dan keberlanjutan sebagaimana ditekankan dalam Well-Being Framework. Misalnya, kerangka yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencakup dimensi wellbeing saat ini (current well-being) dan well-being masa depan (future wellbeing). Dimensi well-being saat ini mencakup pendapatan dan kekayaan, pekerjaan dan kualitas kerja, kesehatan, pendidikan dan keterampilan, keseimbangan kehidupan-kerja, hubungan sosial, keterlibatan sipil dan tata kelola, keamanan pribadi, kondisi perumahan, kualitas lingkungan, serta well-being subjektif. Sementara itu, untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang, perlu diawasi modal-modal yang menopang well-being masa depan seperti modal alam (misalnya emisi karbon dan kualitas udara), modal manusia (pendidikan dan kesehatan), modal sosial (kepercayaan dan kohesi sosial), serta modal ekonomi (infrastruktur dan aset produksi). Pemantauan indikator-indikator ini secara holistik penting agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya mendorong output, tetapi juga memperkuat kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan lintas generasi.
Infrastruktur juga memainkan peranan penting dalam mendukung berbagai dimensi well-being tersebut Infrastruktur transportasi dan digital, misalnya, meningkatkan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan, sehingga berkontribusi langsung pada dimensi pekerjaan dan kualitas kerja, pendidikan dan keterampilan, serta kesehatan. Infrastruktur perumahan dan sanitasi mendukung kondisi tempat tinggal. Di sisi lingkungan, infrastruktur ramah lingkungan seperti sistem transportasi massal, pengolahan limbah, dan energi terbarukan berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, yang menjadi bagian dari well-being saat ini sekaligus modal alam untuk generasi mendatang. Dengan demikian, infrastruktur tidak hanya menopang aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi strategis dalam meningkatkan kualitas hidup suatu negara. (**)

Memahami ICOR Lewat Analogi Sederhana
Untuk memahami ICOR (Incremental Capital Output Ratio) secara sederhana, kita bisa ilustrasikan dalam konteks rumah tangga atau bisnis kecil. Ketika kita mengelola usaha, pertanyaan dasarnya adalah dengan modal yang kita punya, seberapa besar keuntungan, omzet, atau penjualan yang bisa dihasilkan? Dalam proses itu, modal yang kita keluarkan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga barang, aset, hingga investasi yang kita tanamkan. Intinya, ICOR mengukur bagaimana investasi yang ada mampu mendorong terciptanya output sebesar-besarnya.
Jika nilai ICOR tinggi, artinya jumlah modal atau capital yang digunakan relatif lebih besar dibandingkan dengan output yang dihasilkan. Dengan kata lain, untuk menghasilkan satu output tertentu, dibutuhkan investasi yang lebih besar atau lebih mahal. Konsekuensinya, biaya yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi jauh lebih besar. Sebaliknya, jika ICOR rendah misalnya di angka 5, 4, atau bahkan 3 maka investasi yang dibutuhkan lebih sedikit untuk menghasilkan pertumbuhan yang sama. Ambil contoh sederhana, misalnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1%, dengan ICOR tinggi bisa jadi diperlukan investasi sebesar Rp 100 triliun. Namun jika ICOR rendah, cukup dengan Rp 50 triliun, atau bahkan Rp10 triliun saja pertumbuhan yang sama sudah bisa dicapai.
Artinya, semakin rendah ICOR, semakin efisien suatu perekonomian dalam mengubah investasi menjadi pertumbuhan. Untuk mencapainya, tentu diperlukan banyak upaya, baik dari sisi besaran investasi maupun penciptaan ekosistem yang kondusif. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi yang maksimal dapat dihasilkan dari investasi yang tersedia.
Perbandingan ICOR Indonesia dengan Negara Lain
Menarik untuk membandingkan ICOR Indonesia dengan negara-negara lain. Data yang digunakan bukan data tahunan, melainkan rata-rata tahunan per periode. Misalnya, sebelum pandemi, ICOR Indonesia pada periode 2016–2019 berada di angka 6,8. Setelah pandemi, angkanya turun menjadi 6,2 pada periode 2022–2023. Artinya, ada penurunan tingkat inefisiensi meskipun masih relatif tinggi, setidaknya tren menunjukkan arah perbaikan.
Namun, kalau dibandingkan dengan negara lain, kita masih tertinggal jauh. Vietnam, misalnya, berada di kisaran 4 sebelum pandemi. Setelah pandemi, ICOR Vietnam memang sedikit naik menjadi 4,9, tapi tetap jauh lebih baik daripada Indonesia dengan 6,2. Malaysia bahkan menunjukkan perbaikan yang lebih signifikan. Sebelum pandemi, ICOR Malaysia berada di 5,1. Pasca pandemi, turun drastis menjadi 3,7, tidak sampai 4. Gap ini cukup besar jika dibandingkan dengan Indonesia yang masih di angka 6,2–6,3.
Artinya, upaya yang harus dilakukan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar dan lebih mahal dibandingkan negara-negara tetangga. Kita membutuhkan investasi lebih besar untuk menghasilkan tambahan output yang setara.
Kalau dikaitkan dengan sektor Pekerjaan Umum, sebenarnya ICOR ini tidak bisa dilihat secara sektoral saja. Sebab, output ekonomi adalah hasil kerja lintas sektor dan bagian dari ekosistem yang lebih luas. Memang bisa saja dilakukan perhitungan ICOR per sektor, tetapi pada akhirnya, pertumbuhan tetap merupakan hasil interaksi dari berbagai faktor dan kontribusi lintas kementerian.
Peran Investasi Infrastruktur dalam Mendorong Output
Kalau dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian PU, maka ICOR bisa dilihat melalui investasi di infrastruktur. Contohnya, ketika kita membangun satu ruas jalan tol, investasi yang dibutuhkan katakanlah mencapai Rp 1 triliun. Pertanyaannya, berapa output yang bisa dihasilkan dari investasi sebesar itu?
Output infrastruktur dapat dihitung dari sisi langsung maupun tidak langsung. Dari sisi langsung, output muncul pada tahap konstruksi. Misalnya, kebutuhan bahan material seperti aspal, semen, baja, dan lain-lain harus disuplai dari sektor hulu. Aktivitas ini sendiri sudah menghasilkan output karena membangkitkan permintaan terhadap bahan baku. Selain itu, ada juga penyerapan tenaga kerja. Upah yang diterima pekerja kemudian dibelanjakan kembali, dan itu pun tercatat sebagai output dalam perekonomian. Pasca konstruksi, masih ada aktivitas pemeliharaan (maintenance) yang terus memberikan kontribusi pada output langsung.
Namun, output dari infrastruktur tidak berhenti sampai di situ. Tujuan utama pembangunan jalan tol adalah memperlancar konektivitas. Ketika jalur distribusi barang dan jasa menjadi lebih lancar dan murah, otomatis aktivitas produksi dan konsumsi meningkat. Misalnya, sebuah daerah penghasil kopi yang sebelumnya sulit dijangkau, dengan adanya jalan tol, distribusi kopi menjadi lebih cepat dan murah, sehingga permintaan meningkat. Naiknya permintaan otomatis mendorong peningkatan produksi di sektor primer, yaitu perkebunan kopi.
Efeknya kemudian menyebar ke sektor lain, seperti jasa transportasi tumbuh karena distribusi meningkat, perdagangan kopi berkembang, dan ketika kopi dipasok ke industri pengolahan di daerah lain, nilainya bertambah (added value). Industri manufaktur yang memanfaatkan bahan baku kopi ini menciptakan multiplier effect yang jauh lebih besar, bahkan bisa berkali-kali lipat dibandingkan output awal di sektor konstruksi.
Artinya, semakin tinggi nilai tambah yang tercipta dari kegiatan manufaktur yang berkembang berkat adanya infrastruktur, semakin tinggi pula output yang dihasilkan. Dari sinilah investasi infrastruktur dapat berperan strategis dalam menurunkan ICOR dan meningkatkan efisiensi pertumbuhan ekonomi.
Peran BPIW dalam Menurunkan ICOR melalui Perencanaan Wilayah
Kita tidak bisa hanya berhenti pada tahap membangun jalan tol atau infrastruktur fisik saja. Kalau ingin output yang dihasilkan maksimal, sebelum infrastruktur dibangun, perlu dipikirkan bagaimana pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di sekitarnya bisa benar-benar tumbuh. Nah, di sinilah peran BPIW menjadi penting.
Pembangunan infrastruktur seharusnya dilakukan by design, bukan sekadar membangun dan berharap nantinya aktivitas ekonomi akan tumbuh dengan sendirinya. Memang benar, seiring waktu pertumbuhan itu akan terjadi, tetapi kalau tidak diarahkan sejak awal, hasilnya tidak akan sebesar jika ada perencanaan yang matang. Dengan perencanaan wilayah yang terintegrasi, pertumbuhan ekonomi bisa muncul lebih cepat, lebih kuat, dan lebih berkelanjutan.
BPIW memiliki peran strategis dalam menyiapkan strategi perencanaan tersebut. Pertama, dengan mengidentifikasi infrastruktur apa saja yang sudah ada di masing-masing daerah. Kedua, memastikan bagaimana infrastruktur itu bisa dimanfaatkan bukan hanya untuk konsumsi, tetapi lebih jauh lagi untuk mendorong kegiatan ekonomi dan produksi. Fokusnya adalah mencari sektor mana yang paling potensial untuk didorong, lalu melihat bottleneck apa yang masih menghambat. Dari situ, bisa dirancang infrastruktur pendukung apa yang perlu dibangun, serta siapa saja mitra pemerintah maupun swasta yang perlu dilibatkan.
Pendekatan ini menuntut kolaborasi lintas sektor dan lintas aktor. BPIW tidak bisa bekerja sendiri, tetapi menjadi enabler yang menghubungkan perencanaan infrastruktur dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan begitu, investasi yang sudah dikeluarkan tidak berhenti sebagai proyek fisik, melainkan benar-benar menjadi penggerak ekonomi yang konkret, menumbuhkan sektor produksi, membuka lapangan kerja, dan pada akhirnya menurunkan nilai ICOR secara nasional.
Saya yakin BPIW sudah memiliki peta infrastruktur dan potensi wilayah di banyak daerah. Tinggal bagaimana peta itu dievaluasi, dipadukan dengan strategi, dan diimplementasikan dalam program yang nyata. Dengan begitu, setiap pembangunan infrastruktur bisa menghasilkan efek berganda (multiplier effect) yang lebih maksimal, efisien, dan berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi.
Peluang dan Strategi Pencapaian Target ICOR < 6
Target ICOR di bawah angka 6 bukanlah sesuatu yang mustahil. Pengalaman Indonesia pada periode sebelumnya bahkan pernah mencatatkan ICOR pada kisaran 5 koma sekian. Artinya, dengan strategi yang tepat dan konsistensi pelaksanaan, penurunan ICOR masih sangat mungkin untuk diwujudkan. Namun demikian, pencapaian target tersebut sangat bergantung pada effort kolektif dan arah kebijakan yang benar-benar menyasar faktor-faktor utama penyebab kenaikan ICOR. Upaya yang diperlukan meliputi:
1. Optimalisasi Tingkat Utilisasi Infrastruktur
Infrastruktur yang telah dibangun harus dioptimalkan pemanfaatannya, tidak sekadar selesai secara fisik. Misalnya, pembangunan jalan tol perlu disertai dengan perencanaan kawasan yang mampu mendorong tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di sekitarnya.
2. Reformasi Kelembagaan
Diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga agar pembangunan tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi. Kelembagaan yang solid akan mengurangi tumpang tindih dan mempercepat penciptaan nilai tambah dari infrastruktur yang ada.
3. Integrasi Perencanaan Pembangunan
Pembangunan infrastruktur harus benar-benar sinergis antarsektor di internal sendiri dan terhubung dengan strategi pengembangan wilayah. Dengan integrasi tersebut, infrastruktur tidak hanya berfungsi sebagai konektivitas, tetapi juga mampu memberikan push up bagi munculnya pusat pertumbuhan baru.
Jadi, kuncinya ada pada usaha yang konsisten, strategi yang tepat, serta fokus pada penyelesaian hambatan-hambatan struktural, target ICOR di bawah 6 diyakini dapat dicapai dan menciptakan multiplier effect yang lebih kuat. (**)

Kawasan yang menjadi proritas penanganan hingga tahun 2034 di Provinsi Jawa Tengah adalah Metropolitan Kedungsepur, PKN Cilacap, dan PKN Surakarta. Isu strategis yang mengemuka adalah Kota Semarang dan Kabupaten Demak memiliki risiko tertinggi karena keduanya merupakan muara DAS besar di Kedungsepur. Sama halnya dengan sistem sungai Semarang Barat dan sistem sungai Dolok Penggaron yang berpotensi rob dan land subsidence. Beberapa rencana aksi yang diusulkan dalam RPIW adalah pembangunan Bendungan bJragung, pembangunan intake dan transmisi Bendungan Jragung di Kabupaten Demak, pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal, serta pengendalian banjir.
Rencana aksi yang diusulkan dalam RPIW Provinsi Jawa Tengah telah sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA) saat ini. Pertama, pembangunan Bendungan Jragung, saat ini masih berprogres, ditargetkan selesai TA 2025. Bendungan ini merupakan salah satu dari target 61 bendungan dan juga merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2023.
Kedua, terkait pembangunan intake dan transmisi air baku dari Bendungan Jragung merupakan salah satu yang menjadi perhatian kami. Jadi semua bendungan yang dibangun akan dilanjutkan dengan program pemanfaatannya, baik untuk irigasi, maupun untuk penyediaan air baku. Program penyediaan air baku Bendungan Jragung direncanakan pada tahun 2027 dengan output air baku 1 m3/dt.
Yang terakhir, untuk pembangunan Bendungan Bodrimerupakan salah satu dari target 11 bendungan baru pada periode 2020-2024. Pelaksanaannya diusulkan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) sejak tahun 2021. Saat ini progresnya sedang dalam persiapan untuk penyiapan dokumen FBC (Final Business Case) oleh DJPI Dengan kapasitas tampung sekitar 41,82 juta m3, Bendungan Bodri nantinya diharapkan dapat mengairi irigasi seluas 8.861 Hektar, menyediakan air baku sebesar 500 liter/detik, dan mengendalikan banjir sebesar ±6,5 m3/detik.
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki isu strategis yang perlu ditangani terkait ketersediaan air, karena provinsi ini berada dalam status melampaui daya dukung air. Pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kalimantan Timur memang dihadapkan pada tantangan tidak hanya dalam hal penyediaan air baku, juga dihadapkan pada isu perubahan tata guna lahan (banyaknya bekas area tambang yang belum tereklamasi dengan optimal, pembukaan hutan untuk lahan secara liar), sehingga jika tidak segera ditangani dapat mengakibatkan banjir di hilir serta meningkatkan potensi erosi dan sedimentasi di badan air.
Dengan ditetapkannya sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dokumen pola pengelolaan SDA WS Mahakam juga mengalami penyesuaian, salah satunya dalam hal perhitungan upaya penyediaan air baku, selain untuk IKN sendiri, juga untuk Kabupaten PPU, Kota Balikpapan, dan kawasan penyangga IKN.
Untuk IKN sendiri, Direktorat Jenderal SDA sudah membangun Bendungan Sepaku Semoi yang berpotensi melayani air baku sebesar 2000 liter/detik dan intake Sungai Sepaku dengan kapasitas 3000 liter/detik. Dalam jangka panjang, pemenuhan air baku untuk IKN dapat dipenuhi dengan membangun Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu.
Sementara untuk penyediaan air baku di Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, rencananya akan dilakukan dengan memanfaatkan air Sungai Mahakam. Pada TA 2024 ini kami sedang melaksanakan Studi Kelayakan dan Basic Design Pembangunan Intake Mahakam. Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota Balikpapan, akan ada SPAM Regional Balikpapan yang dilaksanakan dengan skema KPBU dan mengintegrasikan sistem tersebut dengan sistem penyediaan air bakunya. Seperti yang diketahui Kota Balikpapan saat ini mengalami krisis air bersih.
Untuk kawasan-kawasan penyangganya, mungkin perlu didefinisikan dan didelineasi terlebih dahulu yang termasuk kawasan penyangga mana-mana saja. Pada prinsipnya kami mendukung pengembangan wilayah dari sisi penyediaan infrastruktur dasarnya, namun juga kami perlu diberikan arah kebijakan pengembangan wilayah-wilayah tersebut akan seperti apa.
Selain itu dari sisi kepariwisataan terutama yang berstatus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Direktorat Jenderal SDA juga turut memberikan dukungan infrastruktur yang terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa rencana aksi yang diusulkan dalam RPIW atas isu strategis di Sulawesi Selatan diantaranya membangun bendungan untuk penyediaan kebutuhan air baku serta membantu pengaman pantai untuk kawasan wisata yang berisiko abrasi.
Dukungan Direktorat Jenderal SDA untuk pengembangan KSPN biasanya difokuskan pada penyediaan air baku, pengendalian banjir, dan pengamanan pantai dari abrasi pada beberapa KSPN yang memiliki lokasi destinasi berupa pantai. Salah satu bentuk dukungan infrastruktur SDA adalah penyediaan air baku untuk daerah Toraja telah pernah kami lakukan melalui peningkatan dan rehabilitasi Jaringan Air Baku Malillin Kab. Tana Toraja, dengan kapasitas 120 liter/detik.
Untuk KSPN Takabonerate penyediaan airnya masih dalam skala kecil, belum untuk menunjang sebagai kawasan wisata. Ini akan menjadi masukan pemrograman kami ke depan. Sementara untuk Kota Makassar, saat ini sudah terlayani, antara lain melalui Bendungan Bili-Bili sebanyak 2 m3/detik. Ke depannya, jika Bendungan Jenelata selesai, maka salah satu lingkup layanannya adalah Kota Makassar. Untuk pengamanan pantai di Makassar direncanakan secara bertahap sepanjang 1,5 km, dan ini mungkin kami juga harus sinkronkan lagi lokasinya dengan yang dimaksud pada dokumen RPIW.
Secara garis besar Rencana Aksi yang diusulkan dalam RPIW menjadi tantangan tersendiri bagi DJSDA, karena kita tahu RPIW merupakan hasil dari Konreg dan Musrenbangnas yang merupakan hasil pembahasan dengan banyak pihak dan disepakati saat itu, di mana belum ada constraint (batasan nilai-red) dalam hal anggaran atau pagu. Nah, menjadi menarik pada saat pagu atau anggaran yang disediakan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, tidak mencukupi, kami perlu melakukan penyesuaian.
Penyesuaian tentunya dilakukan dengan menentukan prioritas, karena selain mengakomodir RPIW, hasil Konreg, hasil Musrenbangnas, dll, seringkali ada beberapa direktif atau arahan baru yang tidak atau belum masuk ke dalam rencana pemrograman sebelumnya. Ada lagi beberapa program yang berlanjut dari tahun sebelumnya atau merupakan kontrak tahun jamak, sehingga merupakan anggaran yang mengikat.
Untuk mengawal agar arahan program RPIW dapat terimplementasi dengan optimal, ada beberapa hal yang kami lakukan, seperti:
Mengingat setiap direktorat jenderal mempunyai arahan kebijakan sesuai dengan sektor masing-masing, maka perlu kolaborasi dengan direktorat jenderal Iain di Kementerian PU. Kolaborasi ini juga merupakan tantangan tersendiri, contohnya dalam hal integrasi program penyediaan air baku dengan program air bersih misalnya. Tiap tahun sudah dilakukan sinkronisasi antara kedua direktorat jenderal untuk membahas kebutuhan, kesiapan, dan menyepakati lokasi prioritas yang akan diprogramkan pada tahun perencanaan.
Permasalahan muncul pada saat pagu yang dialokasikan tidak sesuai dengan rencana, sehingga harus dilakukan penentuan prioritas. Pada penentuan prioritas ini seringkali menjadi mengubah hasil sinkronisasi yang sudah disepakati. Memang kolaborasi dan integrasi pemrograman antar-sektor ke depan perlu untuk ditingkatkan. BPIW sebagai koordinator program mungkin dapat memfasilitasi hal-hal seperti ini, termasuk juga dibutuhkan kolaborasi dan integrasi dengan Kementerian Iainnya.
Kami menyambut baik adanya RPIW sebagai pemadu pemrograman antara 4 (empat) Unit Organisasi teknis di Kementerian PU. Sesuai dengan harapan Bapak Menteri PU bahwa infrastruktur yang dibangun harus bermanfaat untuk masyarakat. Dengan keterpaduan pemrograman, maka harapan Bapak Menteri tersebut akan lebih efektif tercapai, semua dipadukan dalam kerangka pembangunan wilayah.
Besar harapan kami agar RPIW dapat menjadi acuan integrasi program di Kementerian PU, sehingga infrastruktur yang dibangun dapat memberikan manfaat yang optimal, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan wilayah.
Untuk itu, ke depan BPIW diharapkan dapat mereviu kembali program-program yang menjadi rencana aksi RPIW, dengan mempertimbangkan:

Sektor industri terus menjadi andalan perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk menjaga dan meningkatkan kinerja sector ini, salah satu strategi utama yang dilakukan adalah melalui pengembangan wilayah industri, termasuk pembangunan Kawasan Industri (KI).
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kegiatan industri diwajibkan berlokasi di kawasan industri. Hal ini menjadikan kawasan industri sebagai solusi strategis untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan konsep ini dapat dilihat di daerah seperti Morowali, Konawe, dan Halmahera Tengah, di mana kontribusi sektor industri melonjak pesat setelah berdirinya kawasan industri.
Karena peran pentingnya, pemerintah telah menetapkan 52 Kawasan Industri Prioritas untuk periode 2019–2024. Kawasan-kawasan ini termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapannya didasarkan pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dengan fokus pada pengembangan wilayah berbasis potensi sumber daya dan infrastruktur.
Pengembangan kawasan industri difokuskan pada Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), yaitu wilayah dengan konektivitas tinggi dan infrastruktur kuat yang dirancang untuk memperkuat hubungan ekonomi regional. Saat ini terdapat 22 WPPI, dan pemerintah berencana menambah tujuh wilayah baru berdasarkan perkembangan industri di tiap daerah. Kawasan di Pulau Jawa difokuskan pada industri berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan hemat air.
Contoh suksesnya adalah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Jawa Tengah yang telah terisi penuh untuk tahap pertama seluas 450 hektare. Dukungan infrastruktur seperti pelabuhan masih dibutuhkan untuk menarik lebih banyak investor. Di Kendal, kawasan industri telah berkembang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan tingkat okupansi mencapai 80% pada tahap pertama seluas 1.000 hektare. Pengembangan tahap selanjutnya masih membutuhkan infrastruktur pendukung untuk menghadapi lonjakan tenaga kerja. Sementara itu, Kawasan Industri di luar Pulau Jawa diarahkan untuk pengembangan industri berbasis hilirisasi sumber daya alam dan menciptakan pusat ekonomi baru.
Di Kalimantan Timur, Kawasan Industri Buluminung dan Kariangau diarahkan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Walaupun belum masuk dalam RPJMN atau PSN, kawasan ini memiliki potensi besar dengan rencana pengembangan industri kimia, energi rendah karbon, dan logistik.
Di Sulawesi Selatan, fokus pengembangan diarahkan pada industri logam, dengan Kawasan Industri Bantaeng menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini memerlukan dukungan infrastruktur logistik agar dapat berkembang lebih cepat dan terhubung dengan wilayah lain.
Tantangan pengembangan kawasan industri meliputi isu pertanahan, tata ruang, infrastruktur, energi, lingkungan, hingga tata kelola. Untuk mengatasinya, Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait, termasuk Kementerian PUPR, melalui forum dan musyawarah perencanaan pembangunan.
Kami optimis, dengan sinergi dan dukungan yang solid dari semua pihak, pembangunan kawasan industri dapat berjalan optimal dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia.(**)

Kementerian Pertanian memiliki pendekatan teknoratik infrastruktur untuk pengembangan lokus pertanian di kawasan pertanian Bone-Wajo-Sidrap-Pinrang di Sulsel dan Jateng sebagai lumbung padi terbesar kedua di Indonesia.
Berdasarkan visi-misi presiden terpilih yang telah diterjemahkan dalam RPJMN, maka pendekatan teknokratik yang digunakan sebagai dasar pembangunan pertanian ke depan adalah pertanian tidak lagi dilihat sebatas kegiatan untuk memproduksi bahan mentah, tetapi juga diarahkan untuk pada penciptaan nilai tambah dan hilirisasi yang terintegrasi.
Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pusat-pusat industri pengolahan secara merata di Indonesia dan pada gilirannya dapat menciptakan pemerataan pembangunan pertanian. Aspek penting lainnya dari pendekatan ini adalah terciptanya pertumbuhan sentra-sentra produksi baru yang akan berperan memastikan kecukupan pangan di wilayahnya, menjamin stabilitas harga, dan pada gilirannya dapat menekan laju inflasi pangan, termasuk di sentra-sentra pangan di Sulsel dan Jateng.
Untuk memastikan terbangunnya kerangka fondasi yang dapat memaksimalkan peran sektor pertanian dalam transformasi ekonomi, diperlukan skenario yang komprehensif yang dituangkan dalam kerangka strategis pembangunan pertanian. Sasaran utama yang ingin dicapai selama 2025–2029 adalah terciptanya Pertanian Maju Berkelanjutan dan Bermanfaat bagi Rakyat Indonesia. Sasaran tersebut dicapai melalui program: (a) Pertumbuhan skala dan jumlah usaha pertanian (b) Kemandirian pangan asal pertanian (c) Ketersediaan bahan baku bionergi (d) Penciptaan nilai tambah dan daya saing produk pertanian dan (e) Peningkatan kesehatan masyarakat dari penyakit hewan menular.
Kelima program tersebut dalam implementasinya didukung oleh enam kegiatan utama yang saling terkait, yaitu (a) transfomasi petani (b) pengembangan kawasan sentra produksi pangan dengan penerapan teknologi pertanian modern berkelanjutan (c) fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pertanian (d) peningkatan sistem kesehatan hewan (e) pengawasan kepatuhan tata kelola pertanian berkelanjutan dan (f) hilirisasi komoditas pertanian.
Keenam pendekatan tersebut (utamanya pengembangan kawasan sentra produksi pangan) membutuhkan dukungan infrastruktur dasar untuk berbudidaya tanaman, seperti lahan, jaringan irigasi dan tata air, bendungan, jalan usaha tani dan sarpras lainnya.
Ketujuh pembangunan pertanian dengan pendekatan kawasan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Kawasan Pertanian.
Strategi pengembangan lokus-lokus pertanian
Penyusunan Renstra Kementerian Pertanian Menuju Lumbung Pangan Nasional ditujukan sebagai acuan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah di bidang pangan dan pertanian dalam merumuskan strategi, kebijakan, dan program Pembangunan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025– 2029. Tujuan pembangunan pertanian pada tahun 2025- 2029 adalah: (1) mencapai kemandirian energi, pangan, dan mewujudkan Indonesia sebagai salah satu lumbung pangan dunia (2) memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan energi secara berkelanjutan (3) meningkatkan nilai tambah dan daya saing melalui hilirisasi hasil pertanian, dan (4) meningkatkan kesejahteraan petani.
Pembangunan pertanian dengan pendekatan kawasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Kawasan Pertanian, yang selanjutnya pengembangan lokus tersebut disesuaikan dengan potensi komoditas yang ada dimasing-masing provinsi sesuai dengan Kepmentan 472 Tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional, dimana provinsi Sulsel, Jateng dan Kaltim sebagai kawasan padi nasional. Kawasan pertanian nasional tersebut dikembangkan untuk komoditas prioritas sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan arah dan kebijakan Kementerian Pertanian.
Kebijakan dan program Kementan di Jateng, Kaltim dan Sulsel
Secara umum program pembangunan pertanian di ketiga lokasi tersebut dilakukan melalui: i) intesifikasi dan ekstensifikasi, ii) perbaikan jaringan irigasi, iii) pemenuhan benih/bibit unggul dan pupuk, iv) bantuan alsintan untuk pertanian modern, dan penguatan kelembagaan petani. Kegiatan intensifikasi adalah strategi untuk meningkatkan produktivitas dan optimalisasi lahan sawah eksisting, melalui beberapa kegiatan sebagai berikut: a). Peningkatan indeks pertanaman (IP) padi yang didukung dengan mekanisasi prapanen dan panen (mempercepat olah tanah setelah panen) dan pompanisasi (jaminan ketersediaan air). b). Menjamin ketersediaan benih unggul bersertifikat 150 ribu ton yang meliputi 5 juta hektar dan pupuk yang mudah diakses petani melalui pengembangan benih unggul. c). Pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) d). Penggunaan alsintan panen dan pascapanen modern untuk mengurangi kehilangan hasil dan meningkatkan rendemen menuju transformasi pertanian tradisional ke modern.
Strategi, program dan kebijakan pembangunan pertanian di Jateng, Sulsel dan Kaltim dilakukan oleh masing-masing eselon I Kementan, seperti Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen PSP dan Eselon I lainnya. Secara umum program tersebut meliputi:
1) Optimalisasi peningkatan indeks pertanaman padi, 2) Pengembangan padi, 3) Pengembangan jagung, kedelai dan pangan lokal, 4) Pengembangan sistem perbenihan, 5) pengendalian organisme pengganggu tanaman dan penanganan dampak perubahan iklim, dan 5) Alsintan pengolahan dan pascapanen.
Total anggaran APBN tahun 2024 di Jateng sebesar Rp 509,690 milyar, di Sulsel sebesar Rp 425,222 milyar. Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Kepmentan 472 Tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dengan potensi pengembangan komoditas: Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu) hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih, jeruk, pisang, mangga, manggis, durian) perkebunan (kelapa, tebu, kopi, teh) dan peternakan (sapi potong, babi, ayam buras).
Provinsi Kalimantan Timur serdasarkan Kepmentan 472 Tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dengan potensi pengembangan komoditas: Tanaman Pangan (padi, jagung) hortikultura (cabai, bawang merah, jeruk, pisang) perkebunan (kelapa sawit, karet, kakao, lada) dan peternakan (sapi potong, sapi perah, domba dan itik).
Provinsi Sulawesi Selatan serdasarkan Kepmentan 472 Tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dengan potensi pengembangan komoditas: Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu) hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih, pisang, manga, manggis, durian) perkebunan (tebu, kakao, kopi, lada, pala, cengkeh) dan peternakan (sapi potong, kerbau, sapi perah dan ayam buras).
Program Kementan lima tahun kedepan
Dalam penyusunan program dan kebijakan dengan pendekatan pengembangan kawasan pertanian. Strategi yang digunakan untuk memastikan keberlanjutan program tersebut dapat berjalan adalah dengan membuat gugus tugas disetiap lokus. Gugus tugas tersebut terdiri dari penjab dari eselon I dan anggotanya dari eselon II lingkup Kementan. Gugus tugas tersebut bertugas melakukan pendampingan dan turun langsung ke lokasi kegiatan, memonitor dan melaporkan capaian kegiatan yang dilakukan daerah setiap hari kepada Menteri Pertanian.
Selain itu akan dilakukan refocussing dan dukungan anggaran yang cukup untuk mendukung kegiatan pada lokus-lokus tersebut utamanya terkait dengan optimasi lahan, ketersediaan benih dan pupuk, dukungan alsintan pra dan pasca panen, serta dukungan kelembagaan usaha tani.
Dukungan infrastruktur PUPR
Air merupakan kebutuhan vital dalam usaha budidaya pertanian, untuk itu perlu adanya harmonisasi dan sinergi dalam penyediaan sumber-sumber air untuk pertanian.
Hal yang perlu diperhatikan agar dukungan infrastruktur PUPR dapat bermanfaat mendukung ketahanan pangan adalah : 1) Lokasi infrastruktur berada pada lokasi sentra/kawasan pengembangan pangan, 2) Adanya kelembagaan petani yang memanfaatkan infrastruktur tersebut terkait bagaimana pengelolaan dan keberlanjutannya, dan 3) Anggaran operasionalisasi dan maintenance sarana tersebut.
Perlu koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait identifikasi saluran tersier pembangunan baru (kewenangan PUPR) dan saluran tersier eksisting yang bisa direhab/ditingkatkan fungsinya (Kementerian Pertanian bisa ikut melakukan rehabilitasi/peningkatan fungsi), sehingga infrastruktur yang dibangun oleh PUPR sejalan dengan lokasi-lokasi pengembangan tanaman pangan utama sehingga dapat langsung dimanfaatkan.
Sebagai contoh untuk optimalisasi pemanfaatan bendungan baru melalui Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier pada saluran tersier eksisting dalam rangkaian jaringan irigasi bendungan baru.
Terkait dengan pemanfaatan bendungan, saat ini pemanfaatan bendungan untuk pertanian dilaksanakan pada bendungan baru dengan status jaringan primer dan sekundernya telah terbangun, yaitu pada 12 bendungan baru dari 61 bendungan baru yang dibangun Kementerian PUPR, dengan luas layanan ± 108.469 Ha.
Program dan lokus prioritas Kementan
Sektor pertanian yang telah terbukti sebagai bantalan ekonomi saat terjadi krisis, mempunyai kedudukan yang teramat vital dan fatal. Vital karena sektor pertanian sebagai penyedia bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan fatal apabila penyediaannya defisit lantas dapat dijadikan alat oleh kekuatan politik, baik yang sedang berkuasa maupun yang di luar kekuasaan saat ini. Selain sebagai penyedia bahan pangan, sektor pertanian juga mempunyai peran strategis sebagai sumber bahan bahan baku industri, sumber penerimaan devisa, dan penyedia lapangan kerja.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 persen per tahun selama kurun waktu 2025- 2029, maka sektor pertanian minimal harus tumbuh sebesar 4,81 persen per tahun dan fokus pada lima program utama, yaitu: a). Program Swasembada Pangan Nasional b). Pengembangan Komoditas Ekspor Strategis c). Peningkatan Produksi Susu untuk Mendukung Program Makan Bergizi d). Program Pekarangan Pangan Bergizi dan e). Program Mandiri Energi B-50.
Kegiatan yang akan dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan, adalah: 1) optimalisasi lahan rawa 2) pompanisasi lahan tadah hujan 3) cetak sawah swakelola 4) pertanian modern 5) dukungan program makan siang bergizi gratis 6) penguatan penyuluh pertanian dan 7) hilirisasi komoditas pertanian.
Guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian Indonesia, baik di pasar domestik maupun global, pembangunan pertanian ke depan. Hilirisasi akan mendorong industrialisasi berbasis sumber daya lokal sehingga akan tercipta peningkatan nilai tambah, lapangan pekerjaan, dan efek pengganda lainnya. Selama ini sektor pertanian ternyata mampu menggerakan sektor ekonomi hulu (penyedia input) maupun hilir (sebagai input antara).
Lokus pengembangan sentra produksi pangan adalah cetak sawah di Kalteng, Sumsel, Kalbar, Kaltim dan Papua Selatan. Program cetak sawah 3 juta hektar akan dilakukan selama 3 tahun, dimana pada tahun pertama akan dilakukan seluas 1 juta hektar di provinsi Papua Selatan, Kalsel, Kalteng, dan Sumsel.
Keselarasan program RPIW dan Kementan
Konteks pembangunan pertanian yang notabene berlokasi diperdesaan fokus pada tiga aspek : ketersediaan infrastruktur dasar, kualitas SDM dan pemanfaatan inovasi teknologi. Pemenuhan pada 3 aspek dasar tersebut akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja perdesaan, pengurangan senjang desa-kota, pengurangan kemiskinan dan laju urbanisasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Upaya yang dilakukan Kementan untuk meningkatkan produksi pertanian adalah melalui program intensifikasi, ekstensifikasi, pengendalian alih fungsi lahan, dukungan kebijakan dan pengembangan sarana prasarana pertanian seperti lahan usaha tani, jalan usaha tani, jaringan irigasi, benih dan pupuk yang beberapa terkait dengan program di PUPR.
Sampai saat ini ada beberapa program infrastruktur PUPR belum selaras dengan program di Kementan. Hal ini disebabkan karena:
1) Pembangunan beberapa infrastruktur seperti bendungan belum disertai pembangunan saluran pendukung ke lahan seperti irigasi primer, sekunder dan tersiernya, sehingga upaya peningkatan produksi pangan peningkatan IP menjadi terkendala. 2) Saat musim kemarau debit air bendungan.
2) Saat musim kemarau debit air bendungan turun sehingga tidak dapat digunakan oleh petani pada saat musim tanam
3) Minimnya anggaran/kegiatan pemeliharaan sarpras irigasi dan jalan usaha tani
4) Adanya persaingan pemanfaatan sarpras antar sektor pertanian dengan sektor lainnya seperti perhubungan, perikanan dan lainnya, sehingga pemanfaatan infrastruktur irigasi menjadi tidak optimal.
Beberapa saran dan tindak lanjut:
1) Perlu koordinasi dengan Kementerian PUPR terkait identifikasi saluran tersier pembangunan baru (kewenangan PUPR) dan saluran tersier eksisting yang bisa direhab/ditingkatkan fungsinya (Kementerian Pertanian bisa ikut melakukan rehabilitasi/ peningkatan fungsi)
2) Optimalisasi pemanfaatan bendungan baru melalui Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier pada saluran tersier eksisting dalam rangkaian jaringan irigasi bendungan baru.
3) Kegiatan irigasi pertanian berupa pengembangan jaringan irigasi di tingkat tersier namun perlu audit bersama antara Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian untuk identifikasi data irigasi (kondisi saluran irigasi primer, sekunder dan tersier).
4) Koordinasi meliputi: percepatan pemanfaatan bendungan baru, peningkatan fungsi saluran tersier dan penetapan CPCL yang bersinggungan antara program PUPR dan Kementan.(**)
Rubrik Perspektif Buletin Sinergi Edisi 63 menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan. Dalam rubrik ini dibahas dukungan infrastruktur dari Kementerian Keuangan untuk pengembangan kawasan pertanian, Topik ini mencakup peningkatan produktivitas, pemerataan pertumbuhan, dan ketahan pangan berkelanjutan.. selengkapnya dalam Rubrik Perspektif Buletin Sinergi Edisi 63.
RPIW Selaras dengan Prioritas Sektor Pertanian
Dr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si.
Kepala Biro Perencanaan
Kementerian Pertanian

Pariwisata merupakan salah satu potensi utama penerimaan negara. Terkait hal itu, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui dokumen Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) merekomendasikan dukungan infrastruktur PUPR yang diarahkan untuk pengembangan lokus-lokus pariwisata seperti Kepulauan Derawan di Provinsi Kalimantan Timur, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur, KSPN Dieng, dan Kepulauan Karimunjawa di Provinsi Jawa Tengah, serta Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Toraja-Makassar-Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dokumen RPIW ini disusun dengan pendekatan teknokratik untuk perencanaan 5 tahun ke depan.Terkait hal itu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) mengapresiasi berbagai dukungan yang telah diberikan oleh Kementerian PUPR terhadap perkembangan destinasi pariwisata di Indonesia, termasuk penyusunan Dokumen RPIW oleh BPIW yang merekomendasikan dukungan infrastruktur PUPR diarahkan terhadap pengembangan destinasi pariwisata yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Selain itu, sinergi antara pembangunan infrastruktur dan pengelolaan destinasi sangat penting, terutama di KSPN dan 10 DPP serta destinasi lainnya seperti Toraja-Makassar-Selayar, Kepulauan Derawan dan lain-lain.
Dukungan infrastruktur dari Kementerian PUPR tersebut, baik dalam bentuk jalan dan infrastruktur dasar seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dapat menunjang pengembangan aksesibilitas dan amenitas di destinasi pariwisata. Merujuk pada tugas dan fungsi kami, berbagai program/kegiatan yang kami laksanakan juga berfokus dalam memberikan pendampingan pengelolaan destinasi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Dengan pendampingan ini, kami memastikan bahwa pengelola destinasi mampu memanfaatkan infrastruktur yang ada dengan optimal, mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan, dan meningkatkan daya tarik destinasi. Kemenparekraf/Baparekraf terus berperan aktif dalam memberikan dukungan strategis di berbagai destinasi, khususnya di lokus Destinasi Pariwisata Prioritas.
Pengembangan destinasi pariwisata sangatlah penting terhadap perkembangan aspek ekonomi lokal, lingkungan, serta sosial budaya masyarakat. Pada Tahun 2023, kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) Pariwisata mencapai 3,9% dengan penyerapan tenaga kerja pariwisata sebesar 24,41 juta orang dan tenaga kerja ekonomi kreatif sebesar 24,92 juta orang.
Kondisi ini menggambarkan bahwa pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor yang sangat potensial untuk mendukung pengembangan kesejahteraan masyarakat. Secara garis besar, terdapat tiga aspek yang perlu didukung, yaitu pengembangan atraksi, amenitas dan aksesibilitas di destinasi pariwisata yang akan meningkatkan kualitas daya tarik wisata dan mewujudkan kenyamanan wisatawan dalam berwisata, sehingga dapat menambah jumlah wisatawan, lama tinggal dan tingkat pengeluaran wisatawan (spending), sebagaimana yang telah kami rasakan bersama di DPSP Borobudur dan Penataan KSPN Dieng pada Tahun 2020-2024.
Isu Strategis Pengembangan Lokus Pariwisata
Berdasarkan Rencana Strategis yang telah disusun dan hasil identifikasi terhadap kondisi eksisting, terdapat beberapa isu strategis utama terkait Pengembangan Destinasi Pariwisata di KSPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan, KSPN Dieng dan KSPN Karimunjawa, meliputi Perubahan iklim dan Mitigasi Bencana, Konektivitas dan Dukungan Infrastruktur Pariwisata, Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di sekitar destinasi pariwisata, serta Kemudahan Investasi. Selanjutnya, dalam pengembangan destinasi pariwisata, khususnya di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, terdapat beberapa isu strategis yang harus diatasi, seperti ketergantungan pada wisata alam; pengelolaan daya dukung lingkungan; dan peningkatan kualitas layanan. Sebagai contoh, di Bali muncul isu overtourism, sementara di destinasi seperti Labuan Bajo dan Raja Ampat, tantangan utama adalah menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian lingkungan.
Pendampingan pengelolaan destinasi dan peningkatan kapasitas SDM lokal juga menjadi fokus Rencana Strategis Kemenparekraf/Baparekraf. Pada saat kegiatan pendampingan ini juga diperoleh masukan-masukan mengenai isu terbaru yang sedang berkembang di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memperkuat kemampuan pengelola dalam mengelola arus wisatawan, menjaga kelestarian alam, dan mempromosikan pariwisata berbasis komunitas serta digital.
Selanjutnya, pengembangkan lokus-lokus pariwisata tidak hanya difokuskan dari sisi pariwisata saja, namun juga dari sisi ekonomi kreatif yang salah satunya adalah melalui penguatan ekosistem ekonomi kreatif. Hal ini dilaksanakan oleh Kemenparekraf/ Baparekraf melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur yang salah satu tugas fungsinya adalah melaksanakan program Pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) Indonesia.
Sebagai bagian dari program ini adalah kegiatan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) dimana kabupaten/kota dibantu untuk menemukenali subsektor ekonomi kreatif unggulan daerah sebagai dasar dan pertimbangan perancangan peta jalan pengembangan ekonomi kreatif daerah maupun pengembangan daerah secara garis besar. Saat ini dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, sebanyak 83 kabupaten/kota sudah masuk dalam ekosistem KaTa Kreatif Indonesia dan 41 kabupaten/kota diantaranya telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) Indonesia.
Beberapa kabupaten/kota yang sudah ditetapkan menjadi KaTa Kreatif Indonesia antara lain, Kota Makassar, Kabupaten Wonosobo, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dll. Sedangkan Kabupaten/Kota yang sudah PMK3I namun belum ditetapkan menjadi KaTa Kreatif Indonesia, diantaranya Kota Samarinda, Kabupaten Kulon Progo, dll. Kebijakan, Strategi, dan Program Pengembangan Pariwisata di Tiga Provinsi
Kemenparekraf/Baparekraf terus menjalin koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan sinkronisasi program pembangunan infrastruktur dan pengelolaan destinasi pariwisata. Dalam forum seperti Rapat Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran dan Musrenbangnas, kami memastikan bahwa program pengembangan destinasi pariwisata dapat berjalan selaras dengan dukungan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Selain itu, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, DPSP Borobudur (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta) termasuk dalam destinasi prioritas yang perlu didukung perkembangannya sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terutama pengembangan atraksi, amenitas dan aksesibilitas. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur juga menyelenggarakan beberapa program unggulan untuk mendukung pengembangan pariwisata di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan, meliputi:
Kemenparekraf/Baparekraf juga memiliki Badan Pelaksana Otorita Pariwisata (BPOP) di beberapa lokasi, seperti BPOP Danau Toba, BPOP Borobudur, dan BPOP Labuan Bajo Flores. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas atraksi dan amenitas di Kawasan Otoritatif. Kemenparekraf/Baparekraf juga melakukan fasilitasi penyusunan Dokumen Desain, Strategi dan Rencana Aksi Pengembangan Desa Wisata Terpadu, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM, Penguatan Jejaring dan Kemitraan, Pendampingan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata.
Upaya Mensinergikan Program Antar Kementerian
Upaya Kemenparekraf/Baparekraf dalam mensinergikan program dalam 5 tahun ke depan dilakukan melalui beberapa langkah strategis yakni:
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Pariwisata dapat secara efektif mensinergikan program pengembangan infrastruktur destinasi pariwisata antar kementerian/lembaga, sehingga dapat meningkatkan daya tarik dan kenyamanan destinasi pariwisata dalam lima tahun ke depan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Agar Dukungan Infrastruktur PUPR Bisa Memberikan Manfaat Optimal
Dukungan infrastruktur fisik perlu diimbangi dengan dukungan non-fisik, guna mewujudkan keseimbangan antara dukungan infrastruktur pariwisata dan kapasitas SDM Pengelola. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:
Seluruh langkah-langkah pengembangan tersebut harus dilaksanakan dengan kolaborasi pentahelix. Sesuai arahan Menparekraf/Kabaparekraf pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus mengedepankan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi. Kolaborasi pentahelix yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media menjadi penting dalam menjamin kebermanfaatan dan dampak yang lebih luas serta dalam merumuskan solusi yang tepat sasaran dan tepat guna dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berkualitas.(**)