Tingkatkan Kualitas MPDP WPS, BPIW Siapkan Pedoman Tata Cara Penyusunannya

Layanan Informasi BPIW     |     25 Jun 2018     |     12:06     |     1747
Tingkatkan Kualitas MPDP WPS, BPIW Siapkan Pedoman Tata Cara Penyusunannya

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kawasan Strategis melakukan penyusunan Pedoman Tata Cara Penyusunan Masterplan dan Development Plan (MPDP) Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). 

Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, Hadi Sucahyono mengatakan, BPIW selama tahun 2015-2016 telah menyusun MPDP 35 WPS. "Dokumen MPDP yang telah tersusun tersebut, memiliki prosedur penyusunan yang beragam sesuai perkembangan waktu dan dinamika substansi di masing-masing WPS," papar Hadi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Pembahasan Tata Cara Penyusunan MPDP WPS di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, dari pengalaman penyusunan dokumen MPDP tersebut terdapat beberapa input analisis yang berkembang, sehingga hal tersebut baik untuk diterapkan pada seluruh proses penyusunan MPDP WPS. Harapannya akan didapat kualitas yang baik seluruhnya untuk masing-masing MPDP WPS," papar Hadi.

Ia menambahkan, tata cara penyusunan ini juga dapat menjadi pedoman penajaman dalam proses review MPDP yang dilakukan setiap tahunnya. Terlebih, lanjutnya, fungsi pembuatan MPDP WPS untuk menjawab masalah pengembangan wilayah secara konseptual dan pertanyaan teknis dari decision maker.

Dengan begitu, ungkap Hadi, konten serta lokus dalam pembuatan MPDP bisa jadi sangat luas. "Aspek yang diperhatikan tidak statis terkait infrastruktur, akan tetapi juga terkait pergerakan penduduk, ekonomi, lingkungan, sosial dan lainya," papar Hadi.

Selain itu, aspek lain yang perlu dipertimbangkan adalah terkait potensial investment, pembangunan ekonomi potensi daerah dan aspek keamanan. "Misalnya lokasi pos polisi dan imigrasi untuk di kawasan pariwisata atau kawasan industri yang banyak didatangi warga negara asing," jelasnya.

Ia menilai, penyusunan MPDP juga perlu dikuatkan dengan pembuatan analisis mendalam, agar dapat menjadi justifikasi implementasi rencana program. "Hal itu akan menjadi masukan untuk Unit Organisasi (Unor) teknis atau pada saat Pra Konreg. Termasuk, untuk mengantisipasi kebijakan atau direktif baru yang muncul," paparnya.

Selain itu, Hadi menegaskan, MPDP juga perlu dilegalkan secara hukum. Sebab, pihak yang bergerak di lapangan bukan hanya pemerintah, dalam hal ini kementerian. “Namun juga ada pihak swasta bahkan spekulan. Adanya legalisasi hukum akan membantu posisi pemerintah di mata hukum,” terangnya.

Dalam Rapat Pembahasan Tata Cara Penyusunan MPDP WPS ini hadir narasumber ahli yakni, Dr Hendricus Andy Simarmata S.T, M.Si  dari Pusat Riset Perkotaan dan Wilayah, Universitas Indonesia dan Ir. Sugiyantoro, MIP dari Kelompok Keahlian Perencanaan dan Perancangan Kota, Institut Teknologi Bandung.

Hendricus Andy Simarmata mengatakan, saat ini perlu ada penyelarasan antara muatan MPDP WPS dengan hasil produk rencana yang telah ada. Pasalnya, BPIW belum memiliki tugas dan fungsi terkait implementasi maupun pembiayaan.

“Pemerintah pusat memang harus dapat memberikan dukungan paling besar. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa visi yang ditetapkan harus selaras dengan kapasitas fiskal eksisting, sehingga dapat diimplementasikan,” terangnya.  Andi juga berharap, MPDP yang disusun BPIW dapat menjadi masukan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Lebih jauh Ia mengatakan, saat ini perlu ada evaluasi delineasi WPS agar sesuai dengan arahan RPJMN 2020-2024. Andi mengatakan, Bappenas sudah punya kajian terkait dynamic modelling penurun emisi gas rumah kaca. “Sehingga sebelum buat pedoman ada baiknya ada dahulu kesepakatan terkait WPS ini,” terangnya. Ia juga berharap, BPIW harus berani menyampaikan kepada K/L lain terkait daerah mana yang seharusnya mendapat prioritas untuk didukung pengembangannya. 

Di tempat sama, Sugiyantoro memaparkan, konsep WPS adalah konsep pengembangan wilayah walaupun disadari ada batasan legal formal. “Konsep awal WPS adalah inventarisasi program infrastruktur di kawasan-kawasan strategis yang sudah memiliki kedudukan legal formal,” jelas Sugiyantoro. Ia mengatakan, hal perlu diperhatikan dalam Pedoman tata cara adalah mengenai problem statement dan tujuan utama dari penyusunan MPDP WPS, sehingga bisa diturunkan kepada rencana infrastruktur.

Sebelum mengakhiri diskusi, Wahyu Hendrastomo, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Antar Kawasan Strategis, Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, BPIW berharap, adanya input dari rapat kerja tersebut akan membuat draf Pedoman Tata Cara Penyusunan MPDP WPS semakin kaya, sehingga draf pedoman tersebut nantinya akan mengarahkan pada penyusunan MPDP yang makin berkualitas dan menjawab tantangan zaman.(ris/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: