Guna melakukan peningkatan keterpaduan perencanaan dan pemrograman infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pengembangan kawasan, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melalui Pusat Pengembangan Kawasan Strategis melakukan penajaman penyusunan rencana aksi pengembangan kawasan strategis tahun anggaran (TA) 2018.
“Keterpaduan perencanaan dan pemrograman dalam pengembangan kawasan memang dinilai perlu terus ditingkatkan. Terlebih, saat ini Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan yang tak mudah dalam pengembangan infrastruktur,” ungkap Kepala Bagian Anggaran dan Umum, Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, Wahyu Hendrastomo mewakili Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, BPIW, Hadi Sucahyono saat membuka "Rapat Pembahasan Penyusunan Quick Assessment Pengembangan Infrastruktur PUPR Terpadu di Kawasan Strategis" di Jakarta, Senin (11/6).
Ia mengungkapkan, salah satu tantang yang dihadapi yakni untuk tahun 2017-2018 Indeks Daya Saing Infrastruktur Indonesia masih menempati rangking 52. Kemudian, Indek Daya Saing Global Indonesia tahun 2017-2018 menempati rangking 36.
Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah telah menetapkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama dalam meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus mengejar ketertinggalan.
Wahyu juga mengatakan, Kementerian PUPR dalam melakukan pengembangan infrastruktur menerapkan pendekatan pola berbasis kewilayahan atau Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). “Dalam WPS tersebut terdapat sejumlah tema kawasan yang didukung Kementerian PUPR dalam pengembangan infrastukturnya,” terang Wahyu.
Ia menyebutkan, mulai dari 12 Kawasan Metropolitan, 13 Kota Baru, 20 Kawasan Industri dan 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 10+2 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, 40 Kawasan Perdesaan Strategis Nasional, 18 Provinsi Lumbung Pangan, Perbatasan Nasional serta termasuk konektivitas multimoda.
Wahyu berharap, kegiatan yang dihadiri perwakilan berbagai kementerian tersebut dapat menyusun dokumen rencana aksi berdasarkan implementasi program-program tahun 2018 untuk infrastruktur Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, serta Penyediaan Perumahan termasuk kebutuhan yang berkembang agar selaras dengan pembangunan di kawasan strategis yang ditetapkan.
Dokumen rencana aksi yang disusun tersebut akan mendukung percepatan pembangunan kawasan strategis secara terpadu, baik antarinfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun dengan infrastruktur non PUPR. “Berupa rencana dan program tahun 2019,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keterpaduan Infrastruktur Kawasan Strategis, Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, Brawijaya mengatakan, pada pembahasan tersebut kawasan yang diangkat secara khusus antara lain, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandeh, KSPN Muaro Jambi, KSPN Rawa Pening, Kawasan Strategis Suromadu, Kawasan Industri Jorong-Batu Licin, Kawasan Industri Konawe, Kawasan Industri dan Kawasan Pengembangan Ekonomi (KPE) Pare-pare.
“Pembahasan tersebut dilaksanakan untuk menajamkan penyusunan rencana dan program pada lokasi kawasan-kawasan tersebut,” jelas Brawijaya.
Kegiatan tersebut dihadiri juga perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pengembangan Wilayah Suromadu.(ris/infoBPIW)