Tingkatkan Kinerja Organisasi, BPIW Lakukan Evaluasi Tugas Unit Kerja Internal

Layanan Informasi BPIW     |     07 Sep 2016     |     04:09     |     988
Tingkatkan Kinerja Organisasi, BPIW Lakukan Evaluasi Tugas Unit Kerja Internal

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan berbagai penyempurnaan pelaksanaan tugas dan fungsi di internal organisasi, salah satunya melalui evaluasi terhadap uraian tugas masing-masing unit kerja.

Evaluasi tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kinerja  kelembagaan dan mempertegas tugas dan fungsi BPIW berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, sehingga kedepan mampu mengoptimalkan fungsi dari seluruh unit kerja di lingkungan BPIW guna bersinergi dalam mencapai tujuan utama yaitu keterpaduan pembangunan infrastruktur PUPR.

Demikian terungkap dalam “Rapat Pembahasan Uraian Tugas Unit Kerja di BPIW“ yang dibuka langsung Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana di Bogor, (5/9).  Dadang mengatakan, BPIW merupakan lembaga yang baru di lingkungan Kementerian PUPR, sehingga jumlah sumber daya manusia (SDM) relatif masih terbatas.

Dengan begitu, Dadang berharap bahwa BPIW dapat tetap berkinerja tinggi dengan menerapkan pola kerja dengan prinsip multitasking dan prinsip matriks yaitu kerja dengan target terukur.

“Ya saat ada pegawai yang tidak terlalu penuh load kerjaannya, secara otomatis langsung membantu rekan pegawai lain yang sedang overload, namun agar tetap berjalan baik harus ada komunikasi dan koordinasi diantara pegawai,” ungkap Dadang. Dengan begitu, lanjutnya, saat ini setiap unit kerja perlu semakin menajamkan visi, membuat mekanisme pekerjaan, serta membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hasil dari rapat ini, terang Dadang, diharapkan unit-unit kerja eleson II di BPIW dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan SOP. “Iya waktu penyelesaiannya sampai akhir tahun diharapkan seluruh SOP pada semua unit kerja telah selesai,” jelasnya.

Menurutnya, SOP memiliki arti penting agar kinerja para pegawai lebih terukur serta prestasi kerjanya lebih mudah tercapai. “SOP juga akan mempermudah dan mengontrol pegawai dalam menjalankan tugas, apabila terjadi pergantian pegawai,” papar Dadang. Keberadaan SOP juga akan memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIW berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR.

 

Pada rapat tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Kepegawaian, Eko Winarno sebagai narasumber yang menyampaikan mengenai evaluasi kelembagaan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR serta dihadiri oleh para pejabat dan staf di lingkungan BPIW. (infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: