Sekretaris BPIW Kementerian PUPR Lakukan Serah Terima Jabatan

Layanan Informasi BPIW     |     26 May 2017     |     04:05     |     1050
Sekretaris BPIW Kementerian PUPR Lakukan Serah Terima Jabatan

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan acara serah terima jabatan Sekretaris BPIW Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta (26/5).  Serah terima jabatan dilakukan oleh Sekretaris BPIW Kementerian PUPR Periode 2015-2017, Dadang Rukmana kepada Sekretaris BPIW Kementerian PUPR yang baru, Firman Hatorangan Napitupulu.

Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan yang disaksikan segenap jajaran pejabat di lingkungan BPIW.

Dalam sambutannya, Rido menyatakan, mutasi dan rotasi jajaran pejabat struktural merupakan sesuatu yang alami. Hal itu selalu akan terjadi pada setiap instansi pemerintah.  “Hal ini juga merupakan bagian dari dinamika kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” ungkap Rido. 

Menurutnya, mutasi dan rotasi hendaklah dimaknai sebagai tuntutan kepentingan organisasi guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada segenap stakeholder.

Rido pun menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat menjalankan tugas di tempat baru sebagai Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR kepada Dadang Rukmana. 

“Dengan  pengalaman  yang saudara (Dadang Rukmana,-red) miliki, saya berharap saudara senantiasa dapat memberikan masukan yang positif dan konstruktif serta dapat membagi pengalaman yang dimiliki kepada khususnya generasi muda penerus Kementerian PUPR” ujar Rido

“Kepada saudara Firman Hatorangan Napitupulu, saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung dengan keluarga besar BPIW. Semoga pengalaman saudara memberikan warna baru dan mampu memberikan yang terbaik guna mendukung pencapaian kinerja BPIW” lanjutnya. 

Ia mengungkapkan, terkait unit kerja Sekretariat BPIW ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti dengan diterbitkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memunculkan 10 reformasi manajemen ASN, berawal dari penetapan kebutuhan sampai dengan  perlindungan ASN.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan instansi terkait dan memetakan potensi kerjasama pengembangan infrastruktur, hal ini diperlukan untuk mendukung perwujudan keterpaduan infrastruktur wilayah,” terang Rido.

Untuk pengelolaan keuangan, Rido menambahkan, pengelolaan barang milik negara (BMN) dan umum perlu ditingkatkan mutu BPIW. “Hal ini sekaligus menjadi dukungan BPIW dalam mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian,-red) yang telah diraih Kementerian PUPR,” tegas Rido.

Selain itu, kriteria dan mekanisme prioritas perencanaan anggaran, sebagai arahan kebijakan dapat dijadikan acuan penyusunan program dan penganggaran. “Secara umum, BPIW harus senantiasa memantapkan penyiapan substansi untuk dukungan keterpaduan rencana dan kesinkronan program”, tegas Rido.(ris/hen/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: