Guna memberikan pemahaman secara menyeluruh terkait Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW), maka dilakukan sosialisasi terkait hal itu di lingkungan BPIW Kementerian PUPR, Rabu, 8 September 2021. Saat memberikan paparan, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II BPIW Kuswardono menjelaskan BPIW diharapkan menjadi integrator atau lembaga yang mengintegrasikan pembangunan infrastruktur PUPR dengan pendekatan pengembangan wilayah.
Terkait pendekatan pengembangan wilayah ini menurut Kuswardono sudah tercantum secara tegas pada tugas dan fungsi BPIW yang terdapat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Jadi sudah lebih tegas disebutkan pembangunan infrastruktur dengan pendekatan pengembangan wilayah. Dengan demikian, BPIW harus menguasai regional development,” tuturnya.
Kuswardono mengatakan pengembangan wilayah diartikan sebagai rencana berupa upaya multi disiplin yang diperlukan untuk mencari keseimbangan antara kebutuhan manusia sebagai social system dengan daya dukung alam sebagai ecosystem dengan persoalan yang mengikuti. Pengertian pengembangan wilayah ini menurutnya dikutip dari pernyataan Menteri PU dan Tenaga Listrik periodel 1965 hingga 1978, Prof. Sutami.
Guna menterjemahkan pendekatan wilayah tersebut menurut Kuswardono dibutuhkan platform berupa RPIW. Latar belakang timbulnya RPIW adalah adanya tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur PUPR dalam rangka pengembangan wilayah. Kemudian, adanya kebutuhan penjabaran RPJMN ke dalam Rencana Strategis (Renstra) PUPR untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan program lintas sektor dan strategis nasional.
Menurutnya RPIW bertujuan untuk menterpadukan berbagai kebijakan spasial dan sektor ditingkat nasional dan daerah pada koridor pertumbuhan dengan koridor pemerataan (kawasan dan antar kawasan).
“Dibutuhkan perencanaan tahunan jangka menengah dengan menjaga kesinambungan antara RPJMN tahun berjalan dengan RPJMN tahun rencana, yang diwujudkan dalam rencana 10 tahun,” ucap Kuswardono.
Dijelaskannya juga bahwa muatan dokumen RPIW terdiri dari pendahuluan, arah kebijakan, sasaran dan target jangka panjang, profil wilayah, profil dan kinerja infrastruktur, isu strategis, skenario pengembangan, analisis kebutuhan, Renaksibang PUPR, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIW.
RPIW kata Kuswardono, memadukan kebijakan nasional, Kementerian/Lembaga (K/L), dan daerah ke dalam rencana pengembangan wilayah skala pulau yang dilengkapi dengan Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur PUPR tahunan dalam jangka waktu 10 tahun tersebut.
“RPIW menjadi acuan pemrograman dalam menyusun rencana kerja tahunan PUPR melalui mekanisme Rapat Koordinasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah atau Rakorbangwil dan Konsultasi Regional atau Konreg,” imbuhnya. Dikatakannya juga bahwa RPIW merupakan living dokumen yang perlu dimonitor dan evaluasi yang dilakukan tersendiri.
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I Hari Suko Setiono menambahkan sudah sepatutnya seluruh staf BPIW memahami tugas dan fungsi (tusi) nya. Menurutnya BPIW juga memahami tusi dari Unit organisasi (Unor) di lingkungan Kementerian PUPR maupun K/L lain.
“Dengan mengetahui posisi kita dan instansi lain, maka jangan sampai kita mengambil alih tusi mereka,” ujarnya. Muatan RPIW ini menurutnya akan dibuatkan Surat Edaran oleh Kepala BPIW. Bila sudah ada edaran tersebut, maka semua unit kerja di BPIW mengikuti aturan tersebut.
Arahan dari BPIW kata Hari sangat berguna bagi Unor lain di lingkungan Kementerian PUPR untuk mem-back up perencanaan infrastruktur mereka. Kegiatan yang dilakukan secara langsung di ruang rapat di BPIW dan melalui video conference ini diikuti juga Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah Nasional Benny Hermawan, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, dan staf di lingkungan BPIW. (Hendra/Daris/infobpiw)