Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan serah terima sementara Barang Milik Negara (BMN) Rest Area Terpadu Rambut Siwi untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kementerian PUPR dengan Pemkab Jembrana, di Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 20 November 2019. Penandatanganan Kementerian PUPR diwakili Kepala BPIW, Hadi Sucahyono dan Pemkab Jemberana diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jembrana, I Made Sudiada.
Hadi Sucahyono mengatakan, pemanfaatan Rest Area Terpadu diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Provinsi Bali pada umumnya dan khususnya wilayah Jembrana dan sekitarnya.
Hadi berpesan, Pemkab Jembrana supaya dapat melibatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan fasilitas publik tersebut. “Silakan manfaatkan Rest Area Terpadu Rambut Siwi dengan baik, serta jaga kwalitas bangunannya agar tetap terjaga. Sebab, saat ini statusnya masih penggunaan sementara, dan masih progres penghibahan kepada Pemkab Jembrana,” pesan Hadi.
Hadi mengatakan, proses hibah BMN diharapkan dapat selesai tercatat di Kementerian Keuangan sebelum 2020 berakhir, agar mulai 2021 pengelolaan Rest Area Terpadu Rambut Siwi dilakukan secara mandiri anggarannya oleh Pemkab Jembrana.
Hadi juga menjelaskan, saat ini Kementerian PUPR tengah fokus melakukan pengembangan lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas, yakni KSPN Danau Toba, Borobudur, Lombok, Labuan Bajo dan Likupang.
"Jika pemanfaatan Rest Area Terpadu Rambut Siwi di Jembrana sukses, maka Jembrana akan menjadi percontohan dalam pengelolaan Rest Area Terpadu. Dan akan dibangun Rest Area Terpadu di lima KSPN super prioritas itu," jelasnya.
Di tempat yang sama, I Made Sudiada mengatakan, pemanfaatan Rest Area Terpadu Rambut Siwi yang berada di Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Merdoyo, Kabupaten Jembrana sudah ditunggu lama masyarakat.
"Dengan begitu, bangunan tersebut akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai konsep awal pembangunan," ujar Sudiada.
Menurutnya, sesuai perencanaan awal pembangunan Rest Area Terpadu Rambut Siwi memiliki fungsi utama sebagai rest area yang juga sebagai pusat inkubasi bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), wisata kuliner dan sebagai pusat informasi pariwisata Provinsi Bali pada umumnya dan khususnya Kabupaten Jembrana.
"Kami sangat antusias dalam mendukung terwujudnya keberadaan sarana dan prasarana ini, terlebih Kabupaten Jembrana selama ini hanya menjadi pelintasan transportasi darat dari dan keluar Bali," ujarnya.
Ia juga berharap, pemanfaatan Rest Area Terpadu Rambut Siwi terlaksanakan dengan baik. Terlebih, fasilitas ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi yang memuat informasi pariwisata untuk mendukung ekonomi, hiburan dan budaya. “Sehingga sangat tepat dimanfaatkan sebagai ruang pertunjukan,” ujarnya.
Sudiada mengatakan, setelah penandatanganan ini Pemkab Jembrana akan langsung berupaya memanfaatkannya dengan baik. “Sebagai pembuka, pada tanggal 28 hingga 30 November 2019 mendatang akan dilangsungkan festival Jegog. Acara itu diperkirakan akan menarik pengunjung hingga 2.500 orang lebih,” jelasnya.(ris/infoBPIW)