Renstra Kementerian PUPR 2020-2024 Disempurnakan

Layanan Informasi BPIW     |     09 Jun 2023     |     05:06     |     2173
Renstra Kementerian PUPR 2020-2024 Disempurnakan
Kepala BPIW Yudha Mediawan saat memberikan arahan

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan kick off meeting Penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2020-2024. Kegiatan ini digelar di ruang rapat lantai 2 BPIW, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2023. 

Dalam arahannya Kepala BPIW, Yudha Mediawan mengatakan reviu renstra ini didasari pada Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 1 Tahun 2017 tentang tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional. Dalam peraturan menteri disebutkan bahwa Evaluasi Renstra Kementerian/ Lembaga (K/ L) atau RPJMN dilakukan setidaknya dua kali dalam satu periode yaitu pada pertengahan periode dan akhir periode. Lebih lanjut ia mengatakan evaluasi dilakukan terhadap target dan realisasi kinerja serta kebijakan yang strategis yang kemudian disebut reviu renstra.

Dalam perjalanan pelaksanaan implementasi renstra PUPR 2020-2024, terdapat beberapa perubahan kebijakan maupun target dan capaian yang perlu disesuaikan didalam renstra sehingga dirasa perlu dilakukan penyempurnaan/revisi renstra.  “Kalau kita menyimak arahan Pak Sekjen yang disampaikan pada rapat sebelumnya, penyempurnaan renstra PUPR 2020-2024 ini diberikan target pengerjaan selama dua bulan, terhitung dari 17 Mei,” tuturnya. 

Ia berharap akhir Juli, penyempurnaan renstra sudah ditandatangani Menteri PUPR dan diproses lebih lanjut. Penyempurnaan renstra ini tidak hanya dikerjakan BPIW tapi juga melibatkan unit organisasi (unor) di lingkungan Kementerian PUPR. “Materi penyempurnaan dapat disampaikan masing-masing unit organisasi, sehingga bisa dilakukan bersama-sama,” tuturnya. 

Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW, Zevi Azzaino menyampaikan penyempurnaan atau disebut juga revisi renstra yang dilakukan Kementerian PUPR ini dimulai dengan evaluasi bidang yang dilakukan oleh masing-masing unor. Kemudian hasil revisi tersebut disampaikan kepada BPIW dan Sekretaris Jenderal yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri dan dilakukan proses legalisasi menjadi Peraturan Menteri PUPR.

Sejumlah perwakilan unit organisasi yang hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya perwakilan dari Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Ditjen Bina Marga, Ditjen  Cipta Karya, Ditjen Perumahan, dan Ditjen Bina Konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BPSDM), Inspektorat Jenderal. (Hen/Tiara)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: